Bungo, Jambi, iNBrita.com — Aparat kepolisian menghentikan sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera I, Kabupaten Bungo, Kamis (21/5/2026), setelah mencurigai kendaraan tersebut membawa barang ilegal. Dari pemeriksaan, petugas menemukan delapan batang e
Mobil tersebut tampak seperti kendaraan biasa, namun pelaku menyembunyikan emas di dalam bagian kendaraan. Untuk menghindari pengawasan, mereka juga mengganti nomor polisi mobil tersebut.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino menyebutkan bahwa para pelaku berencana mengirim emas itu ke Sumatera Utara melalui jalur darat. Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang terlibat dalam pengiriman tersebut.
Selain itu, kepolisian mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal yang beroperasi secara tersembunyi namun terorganisir.
Rantai Peredaran Emas Ilegal
Hasil penyelidikan menunjukkan emas tersebut berasal dari sejumlah titik PETI di Kabupaten Bungo. Aktivitas tambang ilegal berlangsung di kawasan hulu sungai hingga perbukitan yang sulit dijangkau.
Polisi mengidentifikasi beberapa lokasi aktif, seperti Bukit Jumu’ah dan Sungai Patah di Kecamatan Bathin III Ulu, Sungai Air Hitam di Muko-Muko Bathin VII, Sungai Belo di Bungo Dani, serta wilayah Gunung Gading di Tanah Sepenggal Lintas. Aktivitas serupa juga terjadi di sepanjang Sungai Limbur di Bathin II Babeko.
Para pelaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari razia aparat.
Jalur Distribusi Antarprovinsi
Para penambang menjual hasil emas kepada pengepul lokal. Setelah itu, pengepul melebur dan mencetak emas menjadi batangan kecil agar lebih mudah disembunyikan serta diangkut.
Kurir kemudian membawa emas menggunakan kendaraan pribadi atau travel menuju luar provinsi. Sumatera Utara menjadi salah satu tujuan utama, selain Riau dan Sumatera Barat.
Transaksi berlangsung secara tertutup tanpa dokumen resmi, dengan sistem berpindah tangan sebelum sampai ke pembeli akhir.
Pola Kasus Berulang
Dalam beberapa tahun terakhir, polisi berulang kali mengungkap kasus serupa di Bungo dengan pola yang hampir sama.
Pada 2022, aparat menyita lebih dari 1,5 kilogram emas ilegal., polisi menggerebek gudang penyimpanan emas dan peralatan PETI. Dan Tahun 2024, jaringan penjualan melalui media sosial terbongkar.
Tahun 2025, aparat melakukan penindakan besar di kawasan Sungai Belo. Sementara itu, pada 2026 kembali terungkap pengiriman 2,3 kilogram emas ilegal.
Penyelidikan Berlanjut
Hingga kini, polisi masih menelusuri sumber emas serta pihak yang mengendalikan jaringan tersebut. Penyidik juga memperluas pengembangan kasus untuk mengungkap aktor utama hingga ke jaringan lintas provinsi.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan KUHP baru terkait perdagangan ilegal.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga jaringan ini terungkap sepenuhnya.
(eny)









