Sungai Penuh, iNBrita.com – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun 2026, Rabu (16/9). Rapat tersebut membahas penyampaian pengantar Wali Kota Sungai Penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, S.Sos., M.H., memimpin rapat paripurna tersebut bersama unsur pimpinan DPRD. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., dan Wakil Wali Kota Azhar Hamzah turut menghadiri rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Wali Kota Jelaskan Alasan Perubahan APBD 2026
Dalam pidatonya, Wali Kota Alfin menjelaskan alasan pemerintah daerah mengajukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi, realisasi anggaran hingga semester pertama, serta kebutuhan strategis pembangunan pada sisa tahun anggaran.
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga memperhitungkan pergeseran anggaran, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta perubahan kondisi pembiayaan daerah.
SiLPA 2025 Disesuaikan Rp936,68 Juta
Pemerintah menyesuaikan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp936,68 juta untuk mendukung pembiayaan pada Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan perubahan APBD. Pemerintah memperhitungkan kembali kondisi keuangan daerah agar penggunaan anggaran pada tahun berjalan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pendapatan Daerah Capai Rp768,41 Miliar
Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, pemerintah memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp768,41 miliar. Sementara itu, pemerintah mengalokasikan belanja daerah sebesar Rp769,35 miliar.
Wali Kota Alfin mengatakan pemerintah daerah melakukan perubahan APBD untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran yang telah berjalan sekaligus menyesuaikan program dengan kebutuhan daerah.
“Perubahan APBD ini kami arahkan untuk memperkuat program prioritas, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Alfin.
DPRD Lanjutkan Pembahasan Ranperda
Selanjutnya, DPRD Kota Sungai Penuh akan menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I. Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026.
DPRD Kota Sungai Penuh bersama Pemerintah Daerah akan membahas Ranperda tersebut secara konstruktif dan transparan. Kedua pihak juga akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
(eny)









