Cara Bayar Denda ETLE dan Buka Blokir Kendaraan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan ETLE terintegrasi di Samsat Polda Metro Jaya. (Foto AI)

Layanan ETLE terintegrasi di Samsat Polda Metro Jaya. (Foto AI)

Jakarta , iNBrita.com – Masyarakat kini dapat menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layanan terintegrasi di Samsat Polda Metro Jaya.

Layanan tersebut membantu masyarakat melakukan konfirmasi pelanggaran, membayar denda, hingga membuka blokir kendaraan dalam satu rangkaian pelayanan.

Samsat Layani Pembukaan Blokir ETLE

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya meninjau langsung pelaksanaan layanan tersebut saat mengunjungi Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2026).

I Made mengatakan Samsat Polda Metro Jaya kini melayani masyarakat yang ingin membuka blokir kendaraan setelah mereka menyelesaikan kewajiban akibat pelanggaran ETLE.

“Setelah masyarakat ter-capture ETLE, melakukan konfirmasi dan pembayaran, kemudian terkena blokir, masyarakat bisa datang ke Samsat untuk membuka blokir tersebut,” kata I Made.

Menurut I Made, integrasi pelayanan itu membantu masyarakat menyelesaikan administrasi kendaraan tanpa harus mendatangi beberapa tempat. Masyarakat cukup menyelesaikan konfirmasi dan pembayaran denda sebelum melanjutkan proses administrasi di Samsat.

Korlantas Perkuat Penindakan TNKB Palsu

Korlantas Polri juga mengecek penerapan ETLE dalam menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

I Made mengatakan penggunaan TNKB palsu dapat menyulitkan petugas mengidentifikasi kendaraan saat melakukan penegakan hukum lalu lintas. Karena itu, Polda Metro Jaya terus menindak kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan.

“Kami juga melihat efektivitas ETLE, terutama karena masih banyak ditemukan pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah melakukan penindakan terhadap masyarakat yang menggunakan TNKB palsu,” ujarnya.

Masyarakat Bisa Cek ETLE Lewat Digital Korlantas

I Made mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengecek dan mengonfirmasi apakah kendaraannya terkena penindakan ETLE.

Untuk melakukan pengecekan, masyarakat cukup memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan ke dalam aplikasi. Sistem kemudian menampilkan informasi mengenai status pelanggaran kendaraan.

Selesaikan Denda Sebelum Urus Administrasi

Jika sistem mencatat pelanggaran ETLE, pemilik kendaraan harus segera melakukan konfirmasi dan membayar denda melalui kanal pembayaran yang telah tersedia.

“Apabila terkena ETLE, silakan selesaikan melalui kanal pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu, masyarakat dapat datang ke Samsat untuk melanjutkan proses administrasi kendaraan,” kata I Made.

Bagian dari Program Prioritas Korlantas

I Made melakukan peninjauan tersebut atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo sebagai bagian dari program prioritas Kapolri. Ia hadir bersama Dirregident Korlantas Brigjen Pol Komarudin dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman.

Korlantas Polri terus mengembangkan ETLE untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Melalui layanan yang terintegrasi, Korlantas mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban dan administrasi kendaraan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran
Cara Login ASN Digital BKN Terbaru dan Aktivasi MFA
Guru PPPK Jadi PNS 2027, Siap Ikuti Tes
Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan
Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang
Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 03:00 WIB

Cara Bayar Denda ETLE dan Buka Blokir Kendaraan

Kamis, 24 September 2026 - 01:00 WIB

Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran

Rabu, 23 September 2026 - 02:00 WIB

Cara Login ASN Digital BKN Terbaru dan Aktivasi MFA

Selasa, 22 September 2026 - 09:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS 2027, Siap Ikuti Tes

Jumat, 18 September 2026 - 05:00 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Tim Visitasi Bappenas meninjau program imunisasi di Puskesmas Desa Gedang.

SUNGAI PENUH

Bappenas Apresiasi Capaian Imunisasi Kota Sungai Penuh

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:00 WIB

BNN baru-baru ini menemukan kandungan narkotika dalam liquid vape (rokok elektronik). (Foto: pexels)

Kesehatan

BNN Ungkap Ancaman Narkotika Cair di Balik Vape

Kamis, 24 Sep 2026 - 04:00 WIB

Layanan ETLE terintegrasi di Samsat Polda Metro Jaya. (Foto AI)

Nasional

Cara Bayar Denda ETLE dan Buka Blokir Kendaraan

Kamis, 24 Sep 2026 - 03:00 WIB

PT Espay Debit Indonesia Koe/Dana indonesia Executive Brief

Ekonomi

Cara Ajukan DANA Cicil, Cek Bunga dan Limit

Kamis, 24 Sep 2026 - 02:00 WIB

Bawaslu menyatakan tak menemukan pelanggaran syarat pendidikan Gibran pada Pemilu 2024.  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Nasional

Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran

Kamis, 24 Sep 2026 - 01:00 WIB