Jakarta, iNBrita.com – Pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Saat membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan tidak hanya membayar PKB.
Pemilik kendaraan juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi yang berkaitan dengan dokumen kendaraan.
Besaran PKB berbeda untuk setiap kendaraan. Pemerintah menghitungnya berdasarkan dasar pengenaan PKB dan tarif yang berlaku.
Lantas, pemerintah menggunakan uang pajak kendaraan untuk apa?
Pemprov DKI Alokasikan Sebagian PKB
Pusdatin Bapenda menjelaskan kepada Kompas.com pada Sabtu (26/9/2026), Pemprov DKI Jakarta mengatur penggunaan sebagian penerimaan PKB melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan tersebut mengatur penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan tertentu atau earmarking.
Pemprov DKI Jakarta wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari penerimaan PKB untuk kebutuhan tertentu.
Ketentuan tersebut mengacu pada aturan pengalokasian pajak daerah yang merupakan turunan dari Pasal 86 UU HKPD dan PP 35/2023.
Pemprov DKI Jakarta menggunakan dana tersebut untuk dua kebutuhan utama, yaitu:
- membangun dan memelihara jalan;
- meningkatkan moda serta sarana transportasi umum massal.
Dengan demikian, pemerintah tidak memasukkan seluruh penerimaan PKB ke satu pos khusus. Pemerintah mengelola sebagian penerimaan PKB sesuai aturan earmarking, sedangkan penerimaan lainnya menjadi bagian dari pendapatan daerah.
PKB Menjadi Pendapatan Daerah
PKB juga menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah menggunakan penerimaan tersebut untuk mendukung berbagai program dan pelayanan publik.
Dana PKB masuk ke kas daerah bersama sumber pendapatan daerah lainnya. Pemerintah kemudian menggunakannya untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan daerah sesuai anggaran yang telah ditetapkan.
Tidak Semua Pembayaran di Samsat Masuk PKB
Pemilik kendaraan perlu memahami bahwa seluruh uang yang mereka bayarkan di Samsat bukan merupakan penerimaan PKB.
Pembayaran tahunan kendaraan terdiri atas beberapa komponen. Komponen tersebut antara lain:
- PKB;
- SWDKLLJ;
- biaya administrasi STNK;
- biaya administrasi TNKB.
Setiap komponen memiliki penerima dan peruntukan yang berbeda.
Pemerintah daerah menerima PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari pendapatan daerah.
Sementara itu, pemilik kendaraan membayar SWDKLLJ untuk mendukung dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Biaya administrasi STNK dan TNKB menjadi penerimaan Polri.
SWDKLLJ untuk Korban Kecelakaan
Pemilik kendaraan juga membayar SWDKLLJ ketika melakukan pembayaran pajak tahunan.
Dana tersebut bukan bagian dari penerimaan PKB. Jasa Raharja menggunakan SWDKLLJ untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas atau ahli waris.
Pemberian santunan mengikuti ketentuan yang berlaku.
PKB Mendukung Pembangunan Daerah
Penerimaan PKB juga dapat mendukung pembangunan yang berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.
Sebagai contoh, pemerintah dapat menggunakan anggaran untuk membangun dan memelihara jalan. Infrastruktur tersebut dapat memperlancar mobilitas masyarakat serta distribusi barang dan jasa.
Pemerintah juga dapat meningkatkan moda dan sarana transportasi umum.
Transportasi umum yang semakin baik dapat membantu masyarakat mencapai tempat kerja, pusat kegiatan ekonomi, dan fasilitas publik.
Karena itu, pembangunan infrastruktur dan transportasi yang mendapat dukungan anggaran daerah dapat ikut menggerakkan aktivitas ekonomi di daerah.
Bayar PKB Tepat Waktu
Pemilik kendaraan juga perlu membayar PKB tepat waktu.
Pembayaran tepat waktu membantu pemilik kendaraan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Pembayaran tersebut juga membantu pemerintah menjaga data kendaraan dalam sistem administrasi.
Selain itu, pemilik kendaraan dapat menghindari sanksi yang muncul akibat keterlambatan pembayaran.
Jadi, Uang Pajak Kendaraan untuk Apa?
Uang yang pemilik kendaraan bayarkan saat membayar pajak tahunan tidak seluruhnya menjadi penerimaan PKB.
Pembayaran tersebut juga mencakup SWDKLLJ dan biaya administrasi dengan peruntukan yang berbeda.
Khusus di DKI Jakarta, pemerintah mengalokasikan paling sedikit 10 persen penerimaan PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum massal.
Pemerintah juga menggunakan penerimaan PKB lainnya sebagai bagian dari pendapatan daerah.
Melalui anggaran daerah, pemerintah membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan sesuai aturan yang berlaku.
(VVR*)









