Jakarta, iNBrita.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan seluruh saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai Senin (2/11/2026).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan pihaknya telah menyelesaikan penyesuaian tersebut setelah perdagangan saham pada Jumat pekan lalu berakhir.
“Jumat setelah pasar tutup, seluruh saham HSC sudah dikeluarkan dari mesin perhitungan indeks,” ujar Jeffrey di Jakarta.
Jeffrey menjelaskan bahwa sejumlah saham HSC mungkin masih muncul dalam tampilan indeks milik beberapa penyedia data. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena penyedia data belum memperbarui informasi sesuai kebijakan terbaru BEI.
“Mungkin hari ini ada beberapa data vendor yang masih belum menyesuaikan,” katanya.
Setelah BEI mengeluarkan saham HSC, jumlah saham yang masuk dalam perhitungan IHSG kini mencapai sekitar 800 saham. Jumlah tersebut berkurang sekitar 100 saham dibandingkan sebelumnya.
Jeffrey juga menegaskan bahwa BEI sejak awal tidak memasukkan saham yang tercatat di papan akselerasi ke dalam perhitungan IHSG.
Terkait pergerakan IHSG pada hari pertama penerapan aturan baru, Jeffrey meminta pelaku pasar tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Ia menilai kenaikan maupun penurunan indeks merupakan bagian dari dinamika perdagangan yang berjalan secara alami.
“Naik turun itu memang dinamika pasar. Mekanisme pasar sedang bekerja. Indeks hanya mengeluarkan itu,” ujarnya.
BEI Terapkan Random Checking terhadap Laporan Emiten
Selain mengeluarkan saham HSC dari perhitungan IHSG, BEI juga memperkuat pengawasan terhadap laporan kepemilikan saham publik atau free float serta kepemilikan saham terafiliasi.
Jeffrey menjelaskan bahwa BEI menggunakan metode random checking atau pemeriksaan secara acak untuk memastikan keakuratan data yang disampaikan perusahaan tercatat.
BEI perlu menerapkan metode pemeriksaan yang efektif karena saat ini terdapat 962 perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
“Karena ada 962 [perusahaan tercatat], tentu harus ada metodologi yang efektif untuk memastikan itu,” kata Jeffrey.
Dalam pelaksanaannya, BEI akan mempertimbangkan rekam jejak pelaporan dan kualitas tata kelola masing-masing perusahaan. Emiten yang selama ini menunjukkan kepatuhan serta tata kelola yang baik akan mendapatkan prioritas pemeriksaan lebih rendah.
“Perusahaan-perusahaan yang memang sudah selama ini membuktikan tata kelola baik, mungkin kita tidak melakukan random checking di situ,” ujarnya.
Meski demikian, Jeffrey memastikan BEI tetap akan memeriksa seluruh perusahaan tercatat secara bertahap. Bursa akan menentukan prioritas pemeriksaan berdasarkan metodologi yang telah disiapkan untuk mencocokkan dan memverifikasi data kepemilikan saham.
“Pada akhirnya akan menjangkau semua. Tetapi di awal ini tentu ada prioritas, dan ada metodologi untuk cross-checking data itu,” kata dia.
BEI Ubah Kriteria Evaluasi IHSG
Sebelumnya, BEI mengumumkan perubahan kriteria evaluasi IHSG yang mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026.
Bursa menetapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada dua ketentuan. Pertama, Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia Nomor Peng-00148/BEI.POP/05-2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Penerapan Free Float dalam Penghitungan Indeks.
Kedua, Surat Keputusan Bersama Direksi PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi pada Perusahaan Tercatat.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
Bursa juga ingin meningkatkan kualitas IHSG agar indeks tersebut mampu menggambarkan kondisi dan dinamika pasar secara lebih akurat.
“Langkah ini sejalan dengan upaya BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia, serta mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).
Ia menambahkan bahwa BEI akan terus memantau penerapan kebijakan tersebut. Bursa juga akan menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk investor dan penyedia indeks.
Melalui penyesuaian ini, BEI berharap IHSG dapat memberikan gambaran pasar modal yang lebih akurat dan transparan. Dengan demikian, investor dapat memperoleh informasi yang lebih memadai saat menjadikan IHSG sebagai salah satu acuan dalam mengambil keputusan investasi.
Berikut Perubahan Kriteria Evaluasi IHSG
BEI mengubah sejumlah ketentuan dalam proses evaluasi IHSG, mulai dari kriteria seleksi saham hingga jadwal evaluasi dan penerapan hasilnya.
1. Kriteria Seleksi Saham
Sebelum perubahan, BEI memasukkan seluruh saham perusahaan tercatat ke dalam perhitungan IHSG, kecuali saham yang berada di papan akselerasi.
Setelah perubahan, BEI mengecualikan dua kategori saham, yaitu:
- Saham yang tercatat di papan akselerasi.
- Saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC).
2. Metode Penghitungan
BEI tidak mengubah metode penghitungan IHSG. Bursa tetap menggunakan metode Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas maksimum pembobotan atau cap sebesar 9 persen.
3. Periode Evaluasi
BEI mengubah jadwal evaluasi indeks dari sebelumnya empat kali dalam setahun pada Maret, Juni, September, dan Desember menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.
4. Hari Efektif Penerapan
Sebelumnya, BEI menerapkan hasil evaluasi pada hari bursa pertama Januari, April, Juli, dan Oktober.
Melalui aturan baru, BEI menggeser jadwal penerapan menjadi hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November.
5. Evaluasi Insidental
Sebelumnya, BEI belum mengatur secara khusus penyesuaian indeks di luar periode evaluasi reguler.
Kini, BEI akan langsung menyesuaikan IHSG apabila suatu saham masuk atau keluar dari kategori HSC di luar jadwal evaluasi indeks.
Kebijakan ini memungkinkan BEI memperbarui komposisi IHSG secara lebih responsif terhadap perubahan konsentrasi kepemilikan saham di perusahaan tercatat.
(vvr*)









