Jambi, iNBrita.com — Rencana kunjungan Gubernur Jambi Al Haris ke Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada 7–10 November 2026 memunculkan polemik. LSM Petisi Sakti bersama Gabungan Aktivis Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci menyampaikan seruan penolakan melalui sebuah selebaran.
Seruan tersebut tidak hanya mempersoalkan kehadiran gubernur, tetapi juga mengangkat sejumlah persoalan pembangunan daerah. Para aktivis menuntut transparansi anggaran, pemerataan pembangunan, serta perhatian pemerintah terhadap penanganan bencana dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Aspirasi tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah. Namun, masyarakat juga perlu memahami batas antara menyampaikan kritik dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Tuntutan Pembangunan Harus Dijawab dengan Data
Dalam selebaran tersebut, kelompok aktivis menyampaikan lima tuntutan utama. Mereka meminta Pemerintah Provinsi Jambi membuka informasi APBD selama lima tahun terakhir, menjelaskan persentase alokasi anggaran untuk Kerinci dan Sungai Penuh pada 2026–2027, serta memberikan perhatian terhadap bantuan bencana dan karhutla.
Mereka juga meminta pemerintah meningkatkan perhatian terhadap sektor pariwisata Kerinci. Selain itu, mereka mendesak Gubernur Jambi mengundurkan diri apabila tidak mampu menjelaskan tuntutan yang disampaikan.
Masyarakat berhak mengetahui cara pemerintah mengelola anggaran dan menentukan prioritas pembangunan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi perlu menjelaskan alokasi anggaran, program pembangunan, serta bantuan penanganan bencana secara terbuka.
Pemerintah harus menjawab tuntutan tersebut dengan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini akan membantu masyarakat menilai pelaksanaan pembangunan secara objektif.
Konstitusi Menjamin Hak Menyampaikan Kritik
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan setiap orang untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat.
UU Nomor 9 Tahun 1998 juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum melalui demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dasar tersebut, masyarakat berhak mengkritik kebijakan gubernur, mempertanyakan penggunaan APBD, dan menyampaikan ketidaksetujuan terhadap agenda kunjungan kepala daerah.
Namun, setiap orang harus menggunakan hak tersebut dengan tetap menghormati hak masyarakat lain dan menjaga ketertiban umum. Peserta aksi juga tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang merugikan pihak lain.
Karena itu, aparat tidak dapat langsung menganggap seruan penolakan sebagai tindak pidana. Aparat harus melihat tindakan nyata dan menilai unsur hukum yang terpenuhi.
Jangan Sampai Aksi Mengganggu Kepentingan Umum
Selebaran tersebut mencantumkan rencana aksi di sekitar 20 titik strategis. Lokasinya meliputi perbatasan Desa Muara Imat, Kecamatan Batang Merangin, perbatasan Sumatera Barat di Desa Air Terjun, Kecamatan Kayu Aro, kantor DPRD Kabupaten Kerinci, kantor DPRD Kota Sungai Penuh, serta sejumlah titik lainnya.
Rencana aksi di berbagai lokasi membutuhkan koordinasi antara penyelenggara, kepolisian, dan pihak terkait. Semua pihak harus menjaga agar kegiatan tidak menghambat akses masyarakat.
Peserta aksi tidak boleh menutup jalan secara paksa, melakukan kekerasan, merusak fasilitas umum, atau mengancam pihak lain. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai perbuatan dan unsur pidananya.
UU Nomor 9 Tahun 1998 mewajibkan peserta aksi menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati hak orang lain. Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian sebelum kegiatan berlangsung. Pemberitahuan bukan berarti peserta harus meminta izin untuk menyampaikan pendapat.
Aparat keamanan harus melindungi peserta yang menyampaikan aspirasi secara damai. Pada saat yang sama, aparat perlu bertindak terhadap pihak yang melakukan kekerasan atau mengganggu ketertiban umum.
Dialog Menjadi Jalan Penyelesaian
Pemerintah Provinsi Jambi perlu membuka ruang dialog untuk menjawab tuntutan masyarakat. Gubernur Al Haris dapat memaparkan alokasi APBD, program pembangunan, serta kebijakan penanganan bencana dan karhutla di Kerinci dan Sungai Penuh.
Kelompok aktivis juga perlu menyampaikan tuntutan berdasarkan data dan argumentasi yang kuat. Mereka dapat menggunakan forum dialog untuk meminta penjelasan langsung dari pemerintah.
Aparat keamanan harus mengawal penyampaian aspirasi sekaligus menjaga ketertiban masyarakat. Pendekatan yang proporsional akan membantu semua pihak menjalankan hak dan kewajibannya.
Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh berhak menuntut pemerataan pembangunan serta keterbukaan anggaran. Pemerintah juga wajib memberikan penjelasan mengenai penggunaan uang publik.
Perbedaan pendapat tidak harus berujung pada permusuhan. Masyarakat boleh menyampaikan kritik secara tegas, tetapi semua pihak harus menghormati hukum dan kepentingan umum.
Sebagai bagian dari masyarakat Melayu Jambi, pemerintah dan kelompok aktivis dapat mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan perbedaan. Kritik perlu disampaikan secara terbuka, sementara pemerintah harus menjawabnya dengan data dan tindakan nyata.
Penulis: Ir. Syukria Darma
Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Daerah PWI Jambi









