Jakarta, iNBrita.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 69 saham turun ke bawah Rp50 pada hari pertama penerapan aturan baru batas bawah harga saham, Senin, 28 September 2026.
Sebelumnya, BEI mencatat 164 saham berada pada kisaran Rp50 hingga Rp100 dalam perdagangan 25 September 2026. Setelah BEI menghapus batas bawah Rp50, sebanyak 34 saham dari kelompok tersebut turun hingga di bawah Rp50.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan perubahan tersebut setelah BEI menetapkan batas bawah harga saham mulai Rp1.
“Dari 164 saham dengan harga Rp50-Rp100 pada 25 September 2026, terdapat 34 saham yang mengalami penurunan harga hingga di bawah Rp50,” kata Iding, Selasa (29/9/2026).
26 Saham Rp50 Beri Dampak 1,91 Persen terhadap IHSG
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan 26 saham masih bertahan di harga Rp50 per 25 September 2026.
Kelompok saham tersebut menyumbang 1,91 persen terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pada perdagangan 28 September 2026, harga 26 saham itu turun sekitar 8 persen hingga 14 persen. Penurunan tersebut ikut menekan pergerakan IHSG.
“Penurunan saham tersebut berkontribusi sekitar minus 0,27 persen atau 16,707 poin terhadap IHSG,” ujar Jeffrey.
BEI Buka Ruang Harga Saham di Bawah Rp50
BEI menghapus batas bawah harga saham Rp50 melalui kebijakan baru tersebut. Langkah ini memberi ruang bagi saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 untuk bergerak mengikuti mekanisme pasar.
Jeffrey menjelaskan bahwa sejumlah saham telah bertahun-tahun bertahan di harga Rp50 tanpa transaksi.
Menurut Jeffrey, kondisi tersebut menunjukkan bahwa harga Rp50 belum tentu mencerminkan nilai wajar atau fair value saham.
“Sejumlah saham sudah bertahun-tahun berada di harga Rp50 tanpa transaksi. Artinya, harga tersebut belum tentu mencerminkan fair value saham,” kata Jeffrey.
Dengan kebijakan baru itu, BEI memberi kesempatan kepada pasar untuk menemukan harga yang lebih sesuai melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Namun, proses pencarian harga wajar membutuhkan waktu. Saham tetap mengikuti mekanisme perdagangan BEI, termasuk ketentuan auto rejection.
69 Saham Turun di Bawah Rp50
Pada hari pertama penerapan aturan baru, 69 saham turun ke bawah Rp50.
Jeffrey mengatakan saham yang sebelumnya bertahan di level Rp50 kini mulai bergerak mencari harga baru setelah BEI menghapus batas bawah tersebut.
“Sekarang saham-saham tersebut sedang mencari fair value melalui mekanisme pasar,” ujarnya.
Selain itu, saham dari Papan Pemantauan Khusus juga menambah jumlah saham yang bergerak di bawah Rp50.
BEI Sebut Dampak terhadap IHSG Terbatas
Meski sejumlah saham mengalami penurunan harga, BEI menilai dampaknya terhadap IHSG masih terbatas.
Jeffrey mengatakan sekitar 20 saham sebelumnya berada di level Rp50. Setelah aturan baru berjalan, saham-saham tersebut mulai bergerak mengikuti mekanisme pasar.
Saham dari Papan Pemantauan Khusus kemudian menambah jumlah saham yang bergerak di bawah Rp50.
BEI juga menilai pasar menjalankan kebijakan tersebut dengan baik sejak pre-opening, pembukaan perdagangan hingga sesi perdagangan berlangsung.
Menurut Jeffrey, pelaku pasar memberikan respons positif terhadap perubahan mekanisme batas bawah harga saham tersebut.
“Ketika kebijakan ini diberlakukan, pasar memberikan respons positif,” ujar Jeffrey.
(VVR*)









