Sungai Penuh, iNBrita.com — BKPSDM Kota Sungai Penuh memecat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi. Pengadilan telah menjatuhkan putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap sebelum BKPSDM mengambil langkah tegas ini.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian, menjelaskan bahwa pihaknya memproses pemberhentian setelah menerima salinan keputusan pengadilan.
“Kami hanya dapat memecat ASN setelah pengadilan menetapkan keputusan inkrah. Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan disiplin ASN,” kata Nina, Rabu (12/11/2025).
Nina menegaskan bahwa ASN harus memberi teladan kepada masyarakat dan tidak boleh melanggar hukum.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan korupsi. Setiap ASN wajib menjaga integritas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara,” tegasnya.
BKPSDM Kota Sungai Penuh juga melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan agar seluruh ASN mematuhi aturan dan bekerja secara profesional.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen membangun lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan profesional melalui langkah disiplin dan ketegasan terhadap pelanggaran hukum.
(Eni)









