Jakarta , iNBrita.com – Masyarakat kini dapat menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layanan terintegrasi di Samsat Polda Metro Jaya.
Layanan tersebut membantu masyarakat melakukan konfirmasi pelanggaran, membayar denda, hingga membuka blokir kendaraan dalam satu rangkaian pelayanan.
Samsat Layani Pembukaan Blokir ETLE
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya meninjau langsung pelaksanaan layanan tersebut saat mengunjungi Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2026).
I Made mengatakan Samsat Polda Metro Jaya kini melayani masyarakat yang ingin membuka blokir kendaraan setelah mereka menyelesaikan kewajiban akibat pelanggaran ETLE.
“Setelah masyarakat ter-capture ETLE, melakukan konfirmasi dan pembayaran, kemudian terkena blokir, masyarakat bisa datang ke Samsat untuk membuka blokir tersebut,” kata I Made.
Menurut I Made, integrasi pelayanan itu membantu masyarakat menyelesaikan administrasi kendaraan tanpa harus mendatangi beberapa tempat. Masyarakat cukup menyelesaikan konfirmasi dan pembayaran denda sebelum melanjutkan proses administrasi di Samsat.
Korlantas Perkuat Penindakan TNKB Palsu
Korlantas Polri juga mengecek penerapan ETLE dalam menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
I Made mengatakan penggunaan TNKB palsu dapat menyulitkan petugas mengidentifikasi kendaraan saat melakukan penegakan hukum lalu lintas. Karena itu, Polda Metro Jaya terus menindak kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan.
“Kami juga melihat efektivitas ETLE, terutama karena masih banyak ditemukan pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah melakukan penindakan terhadap masyarakat yang menggunakan TNKB palsu,” ujarnya.
Masyarakat Bisa Cek ETLE Lewat Digital Korlantas
I Made mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengecek dan mengonfirmasi apakah kendaraannya terkena penindakan ETLE.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat cukup memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan ke dalam aplikasi. Sistem kemudian menampilkan informasi mengenai status pelanggaran kendaraan.
Selesaikan Denda Sebelum Urus Administrasi
Jika sistem mencatat pelanggaran ETLE, pemilik kendaraan harus segera melakukan konfirmasi dan membayar denda melalui kanal pembayaran yang telah tersedia.
“Apabila terkena ETLE, silakan selesaikan melalui kanal pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu, masyarakat dapat datang ke Samsat untuk melanjutkan proses administrasi kendaraan,” kata I Made.
Bagian dari Program Prioritas Korlantas
I Made melakukan peninjauan tersebut atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo sebagai bagian dari program prioritas Kapolri. Ia hadir bersama Dirregident Korlantas Brigjen Pol Komarudin dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman.
Korlantas Polri terus mengembangkan ETLE untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Melalui layanan yang terintegrasi, Korlantas mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban dan administrasi kendaraan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
(eny)









