Serang , iNBrita.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menegaskan akan memberikan sanksi kepada siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Penegasan ini disampaikan karena sekolah harus menjadi kawasan bebas rokok.
Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan siswa yang melanggar aturan tersebut.
“Sekolah tidak boleh menjadi tempat merokok bagi siswa. Mereka yang melanggar akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Lukman menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten akan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada para siswa tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah melarang siapa pun merokok di area sekolah.
“Dalam peraturan itu, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib dan memasang tanda larangan merokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik harus menaati aturan tersebut,” tegas Lukman.
(ES)














