Jakarta, iNBrita.com – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menaikkan gaji aparatur negara. Kebijakan ini akan dirasakan ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Selain itu, Prabowo juga akan mengubah program kerja 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Dalam aturan terbaru, Presiden menambahkan poin kenaikan gaji pejabat negara. Lampiran beleid Kamis (18/9/2025) mencatat bahwa Prabowo menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara dalam poin keenam dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat.
Sebelumnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tidak mencantumkan kenaikan gaji pejabat negara.
“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis lampiran Perpres, dikutip detikcom.
Pada Agustus lalu, Prabowo tidak menyebut kenaikan gaji PNS dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di DPR.
(Tim)














