Jakarta, iNBrita.com – Dua pegawai Hotel Bumi Aditya, Suhaeli (34) dan Heri alias GE (30), membunuh warga negara Spanyol Maria Matilda Muñoz Cazorl di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 2 Juli 2025. Para terdakwa menyimpan jenazah korban hampir satu bulan di sejumlah lokasi sebelum akhirnya menguburkannya di pesisir pantai.
Jenazah Disimpan Hampir Sebulan
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (28/1/2026), Heri mengungkapkan bahwa ia dan Suhaeli menyimpan jenazah Maria Matilda di belakang kamar nomor 136 selama hampir satu bulan. Mereka menutupi tubuh korban dengan selimut dan membiarkannya berada di area terbuka.
Sempat Disembunyikan di Ruang Genset
Sebelum memindahkan jenazah ke belakang kamar 136, kedua terdakwa lebih dulu menyembunyikan tubuh korban di ruang genset hotel selama empat hari. Mereka melakukan tindakan tersebut usai menjalankan aksi pencurian yang berujung pada kematian korban.
Heri mengaku korban masih dalam kondisi sekarat saat mereka memindahkan tubuhnya ke ruang genset. Ia dan Suhaeli mengeluarkan jenazah melalui jendela samping kamar dan membawanya bersama-sama sejauh sekitar 10 meter.
Membersihkan Jejak dan Mengambil Barang Korban
Setelah menyembunyikan jenazah, kedua terdakwa kembali ke kamar korban untuk menghilangkan jejak, termasuk membersihkan sisa darah di lantai. Mereka juga mengambil uang tunai Rp3 juta, beberapa lembar uang asing, serta ponsel milik korban.
Jenazah Dipindahkan Enam Kali
Belakang kamar kosong menjadi lokasi ketiga penyimpanan jenazah. Sepanjang rangkaian peristiwa, Heri dan Suhaeli tercatat memindahkan jenazah korban sebanyak enam kali.
Setelah itu, Heri memindahkan jenazah ke kamar kosong di lantai dua hotel. Ia hanya menyimpan tubuh korban di lokasi tersebut selama satu hari karena mendengar kabar polisi akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
Dipindahkan ke Bukit hingga Dikubur di Pantai
Saat polisi mulai menyelidiki laporan hilangnya Maria Matilda, kedua terdakwa memindahkan jenazah ke bukit di belakang hotel. Mereka bahkan sempat memindahkan lokasi jenazah di area bukit tersebut sebanyak dua kali.
Pada tahap terakhir, Heri dan Suhaeli membawa jenazah ke pesisir pantai untuk dikuburkan. Mereka menggunakan sepeda motor pinjaman dan mengangkut tubuh korban dengan cara membungkusnya menggunakan sarung.
Pengakuan Terdakwa: Panik dan Menyesal
Heri mengaku panik dan tidak pernah menyangka niat awal mencuri untuk membayar utang justru berakhir dengan kematian korban. Ia menyebut peristiwa tersebut terus menghantui pikirannya setiap malam dan menimbulkan rasa penyesalan mendalam.
Korban Tewas Akibat Benturan di Kepala
Berdasarkan fakta persidangan, Maria Matilda meninggal akibat benturan keras di kepala yang menyebabkan pendarahan. Heri menarik tubuh korban dari atas kasur hingga terjatuh ke lantai saat korban terbangun.
Sebelumnya, Suhaeli membekap wajah dan kepala korban menggunakan handuk dari arah belakang, lalu memiting lehernya hingga korban terjatuh ke kasur. Saat korban hendak berteriak, Heri menindih tubuhnya. Karena korban masih meronta, Heri kembali menarik tubuhnya hingga jatuh ke lantai.
Sidang Berlanjut ke Agenda Tuntutan
Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo menutup sidang pemeriksaan terdakwa dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Februari, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.
(Tim*)














