Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah mulai 28 Maret 2026 melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun membuat akun di platform media sosial dan digital yang tergolong berisiko tinggi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS, akan diterapkan secara bertahap.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah mengambil langkah ini untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya. Ia menekankan risiko yang mengancam anak semakin nyata, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan platform digital.
Pemerintah menargetkan sejumlah platform besar yang populer di kalangan anak dan remaja pada tahap awal, yaitu:
YouTube
TikTok
Facebook
Instagram
Threads
X
Bigo Live
Roblox
Meutya menegaskan, “Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, tetapi pemerintah tidak bisa diam ketika masa depan anak-anak terancam.”
Pemerintah juga meminta platform digital bertanggung jawab memastikan ruang daring aman bagi pengguna muda. Dengan kebijakan ini, anak-anak dapat mengeksplorasi dunia digital dengan lebih aman dan terlindungi.
(eny)














