Jakarta, iNBrita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah menghitung gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja sebagai bagian dari THR.
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh tunjangan profesi satu bulan. Sementara itu, CPNS mendapatkan seluruh komponen THR, dengan gaji pokok dibayarkan sebesar 80%.
Beberapa tunjangan tidak termasuk dalam perhitungan, antara lain tunjangan insentif kerja, risiko dan bahaya, pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah. Pemerintah menyesuaikan nominal THR berdasarkan golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi, baik di pusat maupun daerah.
Dengan pencairan tepat waktu, pegawai dapat lebih mudah menyiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya.
(vvr)














