Home / Nasional

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:29 WIB

BKN Rampungkan Pertek NIP untuk 42 Kementerian dan Lembaga

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif (Foto Humas KemenPANRB)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif (Foto Humas KemenPANRB)

inBrita.com , Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengatakan bahwa sudah merampungkan proses usul penetapan NIP terhadap 42 instansi di lingkup pusat, yakni kementerian/lembaga meliputi 15 instansi pusat untuk NIP CPNS, dan 27 instansi pusat untuk Nomor Induk PPPK Tahap I.

Instansi pusat secara keseluruhan sesuai data BKN tanggal 30 April 2025, BKN sudah menetapkan Pertimbangan Teknis atau Pertek NIP khusus Kementerian/Lembaga, yakni sebanyak 117.975 Pertek, terdiri dari 18.730 NIP CPNS dan 99.245 Nomor Induk PPPK Tahap I.

Baca juga :   Penjelasan Sri Mulyani Terkait Kenaikan Gaji ASN 16 Persen Tahun 2025

“Dari jumlah tersebut, tercatat sudah ada 20.533 Surat Keputusan (SK) pengangkatan CASN khusus instansi pusat,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Instansi pusat yang masih berproses pengusulan NIP dan penerbitan SK-nya, Zudan mengingatkan kembali bahwa batas waktu penyelesaian CASN T.A. 2024 ,pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, dan pengangkatan PPPK Tahap I paling lambat Oktober 2025.

Selain itu, dia juga mengimbau agar instansi tidak mengusulkan proses NIP berdekatan dengan batas waktu yang ditetapkan sehingga proses penetapan Pertek NIP-nya bisa diselesaikan secara paralel dengan penerbitan SK-nya.

Baca juga :   Viral Pria Pasuruan Saat Gendong Ibunya di Makkah

Tahap penerbitan SK, instansi juga sudah dipermudah ada tersedianya fitur penerbitan SK yang dapat diakses pada SIASN sehingga setiap Pertek NIP yang selesai segera dibuatkan SK-nya secara sistem, tanpa perlu melalui proses manual terlebih dahulu.

“Kami harap seluruh instansi memaksimalkan kemudahan ini untuk mempercepat pengangkatan CASN secara bertahap. Jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Mari selesaikan sesuai arahan Presiden,” pungkasnya.(*)
Sumber : Antara

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Akibat Kecelakaan Anggota DPR RI Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia

Nasional

Purnawirawan TNI Minta Gibran Dicopot ,Jokowi : Usulan Boleh Saja

Nasional

Prabowo : Sederhanakan Aturan Jika Tidak Akan Dipecat

Nasional

Bu Guru Salsa Sekarang Mencoba Peruntungan Di Dunia Tarik Suara

Nasional

Cara Cek NISN dan Pencairan Bantuan PIP Sipintar April 2025

Nasional

BMKG Analisis Gempa M 3,7 Guncang Sumedang

Nasional

Pergelaran Kirab Waisak Sejumlah Jalan di Magelang Ditutup Sementara

Nasional

Dibekukan Worldcoin ,Scan Bola Mata Siber Mengungkapkan