Jakarta, iNBrita.com – DPR RI berjanji memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas anggota, termasuk tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR memutuskan memangkas tunjangan setelah melakukan evaluasi.
“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi selesai,” ujar Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Selain itu, DPR menghentikan tunjangan perumahan sebesar 50 juta per bulan sejak 31 Agustus lalu.
DPR juga menerapkan moratorium kunjungan luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
Belakangan, publik menyoroti pendapatan anggota DPR, karena setiap anggota menerima lebih dari Rp100 juta per bulan. Kondisi ini memicu kritik masyarakat, yang menuntut penghapusan tunjangan.
Gaji pokok anggota DPR, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, adalah:
Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Sementara itu, DPR mengatur tunjangan anggota melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2015, antara lain:
1. Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000–Rp6.690.000
2. Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000–Rp16.468.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000–Rp5.250.000
4. Tunjangan istri/suami: Rp420.000
5. Tunjangan anak: Rp168.000
6. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
7. Tunjangan beras: Rp30.090/jiwa
8. Tunjangan PPh pasal 21: Rp2.699.813
9. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
10. Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000
11. Asisten anggota: Rp2.250.000














