DPR Evaluasi, Hapus Tunjangan Rumah dan Fasilitas Anggota

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Konferensi pers DPR RI menjawab Jumat (5/9/2025). (YouTube/DPR RI)

Foto: Konferensi pers DPR RI menjawab Jumat (5/9/2025). (YouTube/DPR RI)

Jakarta, iNBrita.com – DPR RI berjanji memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas anggota, termasuk tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR memutuskan memangkas tunjangan setelah melakukan evaluasi.

“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi selesai,” ujar Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Selain itu, DPR menghentikan tunjangan perumahan sebesar 50 juta per bulan sejak 31 Agustus lalu.

Baca Juga :  Dampak Perang Timur Tengah Tekan Ekonomi Global dan Energi

DPR juga menerapkan moratorium kunjungan luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

Belakangan, publik menyoroti pendapatan anggota DPR, karena setiap anggota menerima lebih dari Rp100 juta per bulan. Kondisi ini memicu kritik masyarakat, yang menuntut penghapusan tunjangan.

Gaji pokok anggota DPR, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, adalah:

Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan

Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan

Sementara itu, DPR mengatur tunjangan anggota melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2015, antara lain:

Baca Juga :  Cara Menanam Bunga Asoka Agar Cepat Berbunga Lebat

1. Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000–Rp6.690.000

2. Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000–Rp16.468.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000–Rp5.250.000

4. Tunjangan istri/suami: Rp420.000

5. Tunjangan anak: Rp168.000

6. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

7. Tunjangan beras: Rp30.090/jiwa

8. Tunjangan PPh pasal 21: Rp2.699.813

9. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

10. Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000

11. Asisten anggota: Rp2.250.000

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Kesehatan

Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:00 WIB

.Ilustrasi kode redeem Free Fire (FF) terbaru dengan berbagai hadiah gratis dari Garena.

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 22 Juli 2026 Gratis

Rabu, 22 Jul 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game penghasil saldo GoPay.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair ke DANA, Begini Caranya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:00 WIB

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB