Home / Nasional

Jumat, 5 September 2025 - 23:14 WIB

DPR Evaluasi, Hapus Tunjangan Rumah dan Fasilitas Anggota

Foto: Konferensi pers DPR RI menjawab Jumat (5/9/2025). (YouTube/DPR RI)

Foto: Konferensi pers DPR RI menjawab Jumat (5/9/2025). (YouTube/DPR RI)

Jakarta, iNBrita.com – DPR RI berjanji memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas anggota, termasuk tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR memutuskan memangkas tunjangan setelah melakukan evaluasi.

“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi selesai,” ujar Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Selain itu, DPR menghentikan tunjangan perumahan sebesar 50 juta per bulan sejak 31 Agustus lalu.

Baca juga :   Harga Emas Antam Hari Ini Capai Rekor Tertinggi

DPR juga menerapkan moratorium kunjungan luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

Belakangan, publik menyoroti pendapatan anggota DPR, karena setiap anggota menerima lebih dari Rp100 juta per bulan. Kondisi ini memicu kritik masyarakat, yang menuntut penghapusan tunjangan.

Gaji pokok anggota DPR, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, adalah:

Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan

Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan

Sementara itu, DPR mengatur tunjangan anggota melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2015, antara lain:

Baca juga :   Prediksi dan Jadwal Libur Iduladha 2026

1. Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000–Rp6.690.000

2. Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000–Rp16.468.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000–Rp5.250.000

4. Tunjangan istri/suami: Rp420.000

5. Tunjangan anak: Rp168.000

6. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

7. Tunjangan beras: Rp30.090/jiwa

8. Tunjangan PPh pasal 21: Rp2.699.813

9. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

10. Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000

11. Asisten anggota: Rp2.250.000

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Mendagri Tito Karnavian membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC Bogor

Nasional

Pemda dan Forkopimda Dukung Program Prioritas Presiden

Nasional

Liburan Nasional Mei 2025,Cek Kalender!
Mobil listrik Chery J6 menerobos banjir di Jakarta

Nasional

Chery J6 Viral Terobos Banjir di Jakarta
Cyrus Margono, kiper, dikabarkan bergabung Persija Jakarta

Nasional

Kiper Cyrus Margono Jadi Target Transfer Persija Jakarta
Ilustrasi kalender dengan penanda tanggal untuk menunjukkan jadwal Idul Adha 2026 dan hari libur nasional.

Nasional

Perkiraan Tanggal Idul Adha 2026 dan Libur
Logo PT Taspen (Persero) – identitas resmi perusahaan penyelenggara pensiun dan penyaluran THR.

Nasional

PT Taspen Salurkan THR Menjelang Idulfitri 2026
Petugas KPP Pratama Mampang Prapatan melayani wajib pajak di pojok pajak yang dibuka di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, untuk membantu pelaporan dan konsultasi perpajakan.

Nasional

DJP Catat 10 Juta SPT Pemerintah Perpanjang Batas Waktu
Konferensi pers polisi terkait kematian selebgram Lula Lahfah di Polres Metro Jakarta Selatan

Nasional

Polisi Hentikan Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah