Home / Nasional

Jumat, 5 September 2025 - 23:14 WIB

DPR Evaluasi, Hapus Tunjangan Rumah dan Fasilitas Anggota

Foto: Konferensi pers DPR RI menjawab Jumat (5/9/2025). (YouTube/DPR RI)

Foto: Konferensi pers DPR RI menjawab Jumat (5/9/2025). (YouTube/DPR RI)

Jakarta, iNBrita.com – DPR RI berjanji memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas anggota, termasuk tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR memutuskan memangkas tunjangan setelah melakukan evaluasi.

“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi selesai,” ujar Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Selain itu, DPR menghentikan tunjangan perumahan sebesar 50 juta per bulan sejak 31 Agustus lalu.

Baca juga :   Empat Tersangka Pengrusakan Kotak Suara Dipindahkan ke Rutan Sungai Penuh

DPR juga menerapkan moratorium kunjungan luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

Belakangan, publik menyoroti pendapatan anggota DPR, karena setiap anggota menerima lebih dari Rp100 juta per bulan. Kondisi ini memicu kritik masyarakat, yang menuntut penghapusan tunjangan.

Gaji pokok anggota DPR, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, adalah:

Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan

Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan

Sementara itu, DPR mengatur tunjangan anggota melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2015, antara lain:

Baca juga :   Prabowo Sepakati Perjanjian Keamanan Baru dengan Australia

1. Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000–Rp6.690.000

2. Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000–Rp16.468.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000–Rp5.250.000

4. Tunjangan istri/suami: Rp420.000

5. Tunjangan anak: Rp168.000

6. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

7. Tunjangan beras: Rp30.090/jiwa

8. Tunjangan PPh pasal 21: Rp2.699.813

9. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

10. Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000

11. Asisten anggota: Rp2.250.000

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 2025 pada 31 Maret
Seorang ayah mengambil rapor anak di sekolah

Nasional

BKKBN Imbau Ayah Ambil Rapor Anak
Emas batangan Antam dengan harga terbaru hari ini

Nasional

Update Harga Emas Antam Hari Ini 12 Januari
Brimob evakuasi lokasi longsor dan lakukan pencarian korban

Nasional

Korban Hanyut di Cisarua, Brimob Lakukan Pencarian
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faishol memberikan keterangan pers di Tapos, Depok, tentang Perpres pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

Nasional

Prabowo Teken Perpres Sampah Jadi Energi Listrik
Rajab Hayatullah siswa SMAN 1 Solok Selatan menunjukkan medali Juara 3 Nasional Cabang Olahraga Hapkido di Surabaya.

Nasional

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Juara Nasional Cabor Hapkido
Ilustrasi debt collector mengintimidasi pengendara motor di jalan

Nasional

Polisi Tegaskan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan
Prasetyo Hadi menyampaikan penjelasan kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Nasional

Pemerintah Jelaskan Alasan Pemotongan Dana Transfer Daerah