Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah perlu memperpanjang jadwal usulan kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK agar penyusunan CASN 2026 lebih optimal.
Dorong Semangat Honorer
Sekjen FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto, menilai surat edaran MenPAN-RB Rini Widyantini mendorong semangat honorer mengikuti seleksi.
PPPK paruh waktu dan PPPK downgrade juga berharap bisa naik status.
Minta Perpanjangan Waktu
Herlambang meminta pemerintah menambah waktu pengusulan.
Batas akhir 31 Maret bertepatan dengan libur Nyepi dan Lebaran 2026, sehingga dinilai kurang efektif.
Pemda Diminta Aktif Usulkan Kebutuhan
Ia mendorong pemda kembali mengusulkan formasi ASN.
Fokusnya pada daerah yang masih memiliki banyak PPPK paruh waktu, PPPK downgrade, dan honorer PJLP.
Soroti Kesenjangan Outsourcing
Herlambang menilai kebijakan daerah belum adil.
Pemda mampu membayar tenaga outsourcing tinggi, tetapi belum mengoptimalkan kesejahteraan PPPK.
Butuh Dukungan Anggaran
Ia meminta pemerintah pusat menambah dukungan fiskal.
Langkah ini penting agar daerah mampu mengangkat honorer menjadi PPPK.
Ia juga berharap gaji PPPK bisa ditopang APBN agar setara dengan PNS.
Ketentuan Usulan ASN 2026
Pemerintah meminta instansi mengusulkan kebutuhan ASN 2026 melalui e-formasi sebelum 31 Maret.
Jika tidak mengusulkan, instansi dianggap tidak mengadakan rekrutmen ASN.
Pertimbangan Pengusulan
Instansi harus memperhatikan anggaran dengan prinsip zero growth.
Pengecualian berlaku untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Usulan juga harus mendukung program prioritas nasional dan sesuai aturan.
Dasar Hukum dan Penyesuaian Struktur
Pengadaan CASN 2026 mengacu pada UU ASN dan aturan turunannya.
Pemerintah juga menyesuaikan dengan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 terkait struktur kementerian.
Setiap instansi harus menyusun kebutuhan ASN secara tepat agar target kinerja tercapai.
(VVR*)














