Home / SUNGAI PENUH

Senin, 17 Maret 2025 - 15:47 WIB

Pimpinan DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Material Normalisasi Dibawa diTanah Pribadi

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Pimpinan DPRD Sungai Penuh Hardizal saat dihubungi memberi tanggapan dan mempertanyakan dasar dan aturan material normalisasi sungai Batang Bungkal atau cangking dibawa dan ditimbun di lokasi tanah pribadi. Pasalnya hal ini rawan disalahgunakan oknum tertentu nantinya.

Hardizal yang merupakan politis senior PDIP ini mempertanyakan hal ini. Hardizal mengatakan seharusnya material pasir dari normalisasi sungai Cangking itu dibawa kekantor dinas PUPR Sungai Penuh. Bukan ditimbun dan diletakkan di tanah pribadi.

Menurutnya kita belum tau persisnya apa alasannya mereka buang ke tanah pribadi dan tanah siapa itu.

“Perlu kito pertanyakan apo dasarnyo kadis bawa kesitu. Kita pertanyakan kenapa tidak di kumpulkan di kantor PU tanah pribadi tentu menjadi tanda tanya, itukan aset daerah,” katanya Senin (17/3/2025).

Baca juga :   Dispora dan Diknas Diminta Aktif Kampanyekan Program Kebersihan Walikota Sungai Penuh

Dia mengatakan nanti akan memanggil dan mempertanyakan hal ini dengan Dinas PUPR Sungai Penuh. Agar hal ini tidak menjadi persoalan dan tak menabrak aturan yang ada. “Nanti kita tanyakan ke kadisnya Alek itu,” ujarnya

Sementara itu Kadis PUPR Sungai Penuh Khalik Munawar mengakui material normalisasi itu dibawa ke lokasi tanah pribadi. Namun bukan tanah miliknya. Material itu, kata dia, ditimbun di atas tanah milik Jhon Hardinal.

“Tidak ditimbun di tanah pribadi saya, tapi di tanah milik Jhon Hardinal dengan perjanjian tidak boleh digunakan selama 5 tahun. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA,” ujar Kadis yang akrab disapa Alek ini.

Baca juga :   Al Azhar Bawa Perubahan: Program Berpihak pada Masyarakat

Selain itu, kata Alek, material tersebut boleh dipergunakan untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPK.

“Kembali kami tegaskan, material tersebut bukan dan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial boleh digunakan, dengan syarat setelah audit dilakukan,” jelasnya.

“Kemudian, masyarakat yang ingin menggunakan material tersebut terlebih dahulu mengajukan surat atau proposal ke bapak Walikota. Tidak perlu bayar, namun hanya menyiapkan biaya upah angkut,” katanya.(Eni Syamsir)

Berita ini 278 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Mobil Dirut PDAM Sungai Penuh Terseret Longsor di KM 8, Keluarga Selamat

SUNGAI PENUH

Rumah Bersusun Larik Panjang Koto Baru Menjadi Perhatian Alfin-Azhar

SUNGAI PENUH

Wajah Baru di Pilwalko, Program Al Azhar Sukses Sentuh Hati Masyarakat

SUNGAI PENUH

Dewan : OPD Diminta Lebih Aktif Lobi Pemprov Jambi Hingga Pusat

SUNGAI PENUH

Pansus III DPRD Sungai Penuh Studi Banding Raperda Disabilitas dan Lansia ke Tanjabbar

SUNGAI PENUH

LSM Semut Merah Berbagi Kebahagiaan, Berbuka Bersama Anak Panti Asuhan Putra Aisyiyah

SUNGAI PENUH

Momentum Idul Fitri, Hardizal S.Sos., M.H.,Ajak Masyarakat Jalin Kebersamaan

SUNGAI PENUH

Al Azhar Siap Tampil Dalam Debat Kandidat Besok, Mohon Doa Seluruh Masyarakat Kota Sungai Penuh