Sungai Penuh, iNBrita.com – Tim Macan Kerinci dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bersama personel Satuan Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kerinci. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial S (19), seorang residivis kasus curanmor, serta menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah kunci T.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP R. Fifin Ritonga, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat menyampaikan laporan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Jumat (30/10/2026).
Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan Rica Octaria (41), warga Desa Gedang, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPK/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI.
Pelaku Gasak Motor Saat Korban Berada di Rumah
S mencuri sepeda motor milik Rica pada 27 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Empeh, Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Sebelum kejadian, Rica pulang membeli makanan sekitar pukul 19.45 WIB. Setibanya di rumah, ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman luar rumah tanpa mengunci stang.
Sekitar 15 menit kemudian, adik ipar Rica menanyakan siapa yang membawa sepeda motor tersebut. Rica langsung memeriksa halaman rumah karena tidak merasa menyuruh siapa pun membawa kendaraannya.
Namun, ia tidak lagi menemukan sepeda motornya di tempat parkir. Rica kemudian mendatangi SPKT Polres Kerinci dan melaporkan kehilangan tersebut agar polisi segera mencari pelakunya.
Tim Macan Kerinci Tangkap Pelaku di GOR
Setelah menerima laporan Rica, Tim Opsnal Satreskrim bersama personel Sat Intelkam Polres Kerinci langsung menyelidiki kasus tersebut.
Dalam penyelidikan, petugas memperoleh informasi tentang keberadaan S di sekitar kawasan GOR Kota Sungai Penuh.
Kasat Reskrim AKP R. Fifin Ritonga, S.H., memimpin langsung tim gabungan menuju lokasi. Petugas kemudian menemukan S dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Saat menangkap S, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga milik Rica.
Pelaku Akui Bobol Kunci Kontak dengan Kunci T
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui telah mencuri sepeda motor Rica. Ia menjelaskan bahwa dirinya merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya.
S juga mengakui bahwa ia menjalankan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial R.
Polisi kini memburu R karena rekan S tersebut belum memenuhi panggilan petugas dan masih melarikan diri. Polisi juga terus menelusuri keberadaan R untuk mengungkap keterlibatannya dalam kasus tersebut.
S diketahui merupakan warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Ia juga pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polisi Sita Sepeda Motor dan Kunci T
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua barang bukti utama, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah kunci T yang diduga S gunakan untuk merusak kunci kontak.
Penyidik Satreskrim Polres Kerinci kini memproses perkara tersebut di Mapolres Kerinci. Penyidik juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi Ingatkan Warga Waspadai Curanmor
Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Polisi meminta warga selalu mengunci stang sepeda motor dan memasang pengaman tambahan ketika memarkirkan kendaraan. Langkah tersebut dapat mempersempit peluang pencuri dan membantu masyarakat mencegah aksi curanmor.
(eny)









