Sidang Stadion Mini, Terdakwa Tak Terbukti Terlibat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum terdakwa menghadiri sidang lanjutan kasus Tipikor stadion mini Sungai Bungkal di Pengadilan Tipikor, Senin (23/6/2025).

Tim kuasa hukum terdakwa menghadiri sidang lanjutan kasus Tipikor stadion mini Sungai Bungkal di Pengadilan Tipikor, Senin (23/6/2025).

Sungai Penuh – Pengadilan Tipikor melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini di Kecamatan Sungai Bungkal pada Senin, 23 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Rinaldi (konsultan perencanaan), Esa Jaya Umar (Kabid Pembendaharaan), dan Joni Zeber (Kepala Bappeda Kota Sungai Penuh).

Rinaldi: “Saya Tidak Pernah Bertemu Terdakwa”

Rinaldi menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuknya sebagai konsultan pengawas. Selama menjalankan tugas, ia hanya berkoordinasi dengan PPK tanpa pernah berkomunikasi atau bertemu langsung dengan terdakwa.

Hakim anggota mempertanyakan pernyataan tersebut dengan merujuk pada keterangan PPK sebelumnya, yang menyebutkan pernah bersama Rinaldi saat bertemu terdakwa. Namun, Rinaldi membantah hal itu dan menyatakan bahwa keterangan PPK tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga :  TRACK SURUH Hadir, Siap Disuruh Apa Saja!

Esa: “Dokumen Lengkap, Verifikasi Berjalan Cepat”

Esa Jaya Umar menyampaikan bahwa proses pencairan termin 100% terjadi karena semua dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Ia dan timnya memverifikasi dokumen dalam satu hari, lebih cepat dibandingkan proses biasa yang memakan waktu hingga tiga hari.

Menurutnya, tidak ada hambatan berarti dalam proses verifikasi sehingga pencairan dapat berlangsung cepat.

Joni: Terdakwa Belum Menjabat Saat Perencanaan Proyek

Joni Zeber mengungkapkan bahwa pemerintah awalnya mengusulkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk proyek stadion mini. Karena keterbatasan anggaran, tahap pertama hanya mengalokasikan Rp800 juta.

Baca Juga :  Siswa SMAN 1 Sungai Penuh Menangkan Bujang Gadis 2025

Saat kuasa hukum terdakwa mempertanyakan asal usul proyek, Joni menjelaskan bahwa terdakwa belum menjabat sebagai Kadispora saat perencanaan berlangsung. Saat itu, jabatan Kadispora dipegang oleh Plt. Lidia Anggraini. Ia juga menambahkan bahwa program pembangunan stadion mini berasal dari arahan Wali Kota sebelumnya yang mewajibkan setiap kecamatan membangun stadion mini.

Kesaksian Tidak Menunjukkan Keterlibatan Terdakwa

Ketiga saksi yang hadir tidak menyebut keterlibatan langsung terdakwa dalam proyek stadion mini Sungai Bungkal. Mereka menegaskan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencairan dana tidak melibatkan terdakwa.

Pengadilan akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang berikutnya.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif
Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30
Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat
Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan dan Penghargaan Lingkungan
PT Tren Gen Horizon Ucapkan Selamat untuk Wali Kota
Walikota Alfin Kukuhkan Pengurus Bundo Kanduang Sungai Penuh
Wawako Azhar Hadiri Pisah Sambut Ditjen PAS Jambi
Wali Kota Alfin Ajak Warga Jaga Lingkungan Bersih
Berita ini 597 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:00 WIB

Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif

Senin, 27 April 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30

Minggu, 26 April 2026 - 12:00 WIB

Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat

Senin, 8 Desember 2025 - 19:50 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan dan Penghargaan Lingkungan

Senin, 8 Desember 2025 - 19:20 WIB

PT Tren Gen Horizon Ucapkan Selamat untuk Wali Kota

Berita Terbaru

Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Nasional

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Kasus Daycare Little Aresha

Senin, 27 Apr 2026 - 23:59 WIB

Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Nasional

Kasus Daycare Jogja, Balita Diikat Seharian Penuh

Senin, 27 Apr 2026 - 23:00 WIB

Mohammad Jumhur Hidayat menuju pelantikan di Istana Negara, Jakarta.

Nasional

Jumhur Hidayat Pastikan Keppres Mitigasi PHK Segera Terbit

Senin, 27 Apr 2026 - 22:00 WIB

Link DANA Kaget Hari Ini! Cek Disini Cara Klaim Dan Tips Biar Gak Kehabisan!

Ekonomi

Panduan Lengkap Top Up DANA 2026 Cepat Masuk

Senin, 27 Apr 2026 - 21:00 WIB

Warga menerima bantuan sosial PKH dan BPNT Triwulan II April–Juni 2026 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia

Ekonomi

Bansos PKH Sembako April 2026 Cair Cek NIK

Senin, 27 Apr 2026 - 20:00 WIB