Sidang Stadion Mini, Terdakwa Tak Terbukti Terlibat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum terdakwa menghadiri sidang lanjutan kasus Tipikor stadion mini Sungai Bungkal di Pengadilan Tipikor, Senin (23/6/2025).

Tim kuasa hukum terdakwa menghadiri sidang lanjutan kasus Tipikor stadion mini Sungai Bungkal di Pengadilan Tipikor, Senin (23/6/2025).

Sungai Penuh – Pengadilan Tipikor melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini di Kecamatan Sungai Bungkal pada Senin, 23 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Rinaldi (konsultan perencanaan), Esa Jaya Umar (Kabid Pembendaharaan), dan Joni Zeber (Kepala Bappeda Kota Sungai Penuh).

Rinaldi: “Saya Tidak Pernah Bertemu Terdakwa”

Rinaldi menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuknya sebagai konsultan pengawas. Selama menjalankan tugas, ia hanya berkoordinasi dengan PPK tanpa pernah berkomunikasi atau bertemu langsung dengan terdakwa.

Hakim anggota mempertanyakan pernyataan tersebut dengan merujuk pada keterangan PPK sebelumnya, yang menyebutkan pernah bersama Rinaldi saat bertemu terdakwa. Namun, Rinaldi membantah hal itu dan menyatakan bahwa keterangan PPK tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga :  Pasar Beringin Dibangun Tahun Ini, Pedagang Direlokasi Sementara

Esa: “Dokumen Lengkap, Verifikasi Berjalan Cepat”

Esa Jaya Umar menyampaikan bahwa proses pencairan termin 100% terjadi karena semua dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Ia dan timnya memverifikasi dokumen dalam satu hari, lebih cepat dibandingkan proses biasa yang memakan waktu hingga tiga hari.

Menurutnya, tidak ada hambatan berarti dalam proses verifikasi sehingga pencairan dapat berlangsung cepat.

Joni: Terdakwa Belum Menjabat Saat Perencanaan Proyek

Joni Zeber mengungkapkan bahwa pemerintah awalnya mengusulkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk proyek stadion mini. Karena keterbatasan anggaran, tahap pertama hanya mengalokasikan Rp800 juta.

Baca Juga :  Wako Alfin Perjuangkan Dana Pusat untuk Infrastruktur Sungai Penuh

Saat kuasa hukum terdakwa mempertanyakan asal usul proyek, Joni menjelaskan bahwa terdakwa belum menjabat sebagai Kadispora saat perencanaan berlangsung. Saat itu, jabatan Kadispora dipegang oleh Plt. Lidia Anggraini. Ia juga menambahkan bahwa program pembangunan stadion mini berasal dari arahan Wali Kota sebelumnya yang mewajibkan setiap kecamatan membangun stadion mini.

Kesaksian Tidak Menunjukkan Keterlibatan Terdakwa

Ketiga saksi yang hadir tidak menyebut keterlibatan langsung terdakwa dalam proyek stadion mini Sungai Bungkal. Mereka menegaskan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencairan dana tidak melibatkan terdakwa.

Pengadilan akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang berikutnya.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis
Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang
Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027
Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan
Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Minum Susu Cegah Stunting
Wako Alfin Hadiri Pelantikan Pengurus PPNI Sungai Penuh
Bamus DPRD Sungai Penuh Jadwalkan Pembahasan APBD 2027
Wako Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Sungai Penuh
Berita ini 604 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang

Senin, 27 Juli 2026 - 16:00 WIB

Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Minum Susu Cegah Stunting

Berita Terbaru

Harga emas Antam di Pegadaian mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (6/8/2026).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik di Pegadaian

Kamis, 6 Agu 2026 - 09:00 WIB

Daftar rating drama Korea terbaru periode 29 Juli–4 Agustus 2026 berdasarkan Nielsen Korea.(Foto: dok. KBS2/JTBC/MBC/tvN)

Entertainment

Rating Drama Korea Terbaru Pekan Ini, Siapa Teratas

Rabu, 5 Agu 2026 - 19:00 WIB

Pergerakan harga emas dunia menguat seiring turunnya harga minyak dan meredanya tekanan inflasi global.(Foto: Pexels/Michael Steinberg)

Ekonomi

Harga Emas Naik Dipicu Minyak Turun Tajam

Rabu, 5 Agu 2026 - 10:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam yang mengalami penurunan harga hari ini.(Ilustrasi Foto : Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

BRI membuka lowongan kerja melalui program BBAP 2026 untuk lulusan D3 dan S1 dengan berbagai posisi di sejumlah kantor regional.

Ekonomi

BRI BBAP 2026 Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:00 WIB