JAKARTA, iNBrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperkuat pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam kerja sama tersebut, Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menandatangani kesepakatan penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., di Gedung ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Melalui kolaborasi ini, Pemkot Sungai Penuh memperkuat pengawasan, penataan, dan pembinaan pemanfaatan ruang. Langkah tersebut sekaligus membantu pemerintah daerah mengarahkan pembangunan agar berjalan lebih tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, Wali Kota Alfin mengatakan Pemkot Sungai Penuh terus mendorong tata kelola ruang yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penataan pemanfaatan ruang agar pembangunan di Kota Sungai Penuh semakin tertib, terarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Alfin.
Selain itu, kerja sama Pemkot Sungai Penuh dengan Kementerian ATR/BPN juga mendukung proses penyusunan RDTR Kota Sungai Penuh. Pemerintah daerah berharap RDTR dapat memberikan kepastian dan arah yang jelas bagi pemanfaatan ruang serta pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor.
Untuk itu, Alfin berharap penyusunan RDTR dapat menghasilkan pedoman tata ruang yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Kota Sungai Penuh.
“Dengan adanya RDTR yang jelas dan terarah, kami berharap pembangunan Kota Sungai Penuh dapat terus berkembang secara tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Alfin.
Pada akhirnya, kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola ruang di Kota Sungai Penuh. Dengan pengelolaan ruang yang semakin baik, pemerintah daerah dapat mengarahkan pembangunan secara lebih terencana, berkualitas, dan berkelanjutan.
(eny)









