Home / SUNGAI PENUH

Selasa, 26 November 2024 - 22:54 WIB

Warga Ponting Belum Terima Model C, Bawaslu dan KPU Diminta Tindak Lanjut

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH — Beredar kabar, 1 hari menjelang pencoblosan, masih banyaknya warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh belum mendapatkan model C-Pemberitahuan -KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Terkait hal tersebut, pihak PPS-KPPS bawahan KPU Kota Sungaipenuh dinilai tidak bekerja profesional dalam penyerahan C-pemberitahuan itu. Dugaan ini bisa disebut pelanggaran etik penyelenggaran.

“Masih ada warga belum dapat C-pemberitahuan, apalagi besok pemilihan. Seharusnya 3 hari sebelum pemilihan warga sudah dapat. Apalagi ada disuruh menjemput ke Kantor desa, kemaren apa kerja PPS dan KPU?,” ucap salah seorang warga.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu diminta turun melakukan pengawasan segera. Iin Rudiansyah dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihak panwascam sudah di lapangan melakukan croscek.

Baca juga :   Buntut Mutasi Guru, KPK Selidiki Kekayaan Walikota Prabumulih

“Kita Bawaslu, Panwancam sedang turun melakukan kroscek dilapangan,” kata Iin Rudiansyah komisioner Bawaslu Kota Sungaipenuh ketika dikonfirmasi Selasa (26/11/2024).

Ditanya soal C-pemberitahuan belum diterima warga H-1 pencoblosan, hal itu bisa pelanggaran etik. “Bisa pelanggaran etik, yang jelas kami sedangkan dilapangan turun terkait C itu,” ujarnya.

Warga Bisa Memilih Gunakan E-KTP

Terpisah, Eis Komisioner KPU Kota Sungaipenuh dikonfirmasi mengatakan, ada yang tidak temukan. Eis mengklaim jika itu terjadi tidak mengganggu proses pemilihan.

“Ado yang tidak ditemukan. Tapi insya Allah tidak mengganggu proses pemilihan. Hari ini KPPS menyiapkan TPS. Dipastikan setiap warga yg telah terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya besok,” kata Eis.

Baca juga :   Bupati Kerinci Terima Audiensi BKKBN Jambi Tekan Angka Stunting

Dijelasnya, Ada warga saat distribusi C pemberitahuan tidak ditemukan atau sedang tidak ditempat. Ada juga yang tidak ditemukan karena sudah pindah domisili atau pindah kontrakan.

Selama sudah terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTP-e maka warga tersebut bisa menggunakan hak pilih.

“Setiap pemilihan selalu ada warga yang tidak mendapatkan c- pemberitahuan dengan kondisi seperti yang kami maksudkan, Alhamdulillah mereka selama ini selalu bisa menggunakan hak pilih di TPS,” jelasnya.(*)

Berita ini 195 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Ketua TP PKK Sri Kartini Alfin berfoto dengan ribuan kader PKK dan warga pada penutupan Jambore PKK dan Pasar Rakyat 2025 di Lapangan Merdeka Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Ribuan Masyarakat Hadiri Penutupan Jambore PKK 2025 Meriah
Sekda Kota Sungai Penuh Alpian menghadiri retret Sekda se-Indonesia di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.

SUNGAI PENUH

Sekda Alpian Ikuti Retret Nasional di IPDN Jatinangor

SUNGAI PENUH

Hamparan Rawang Bersatu: Siap Menangkan Alfin, SH, Anak Jantan Kami…!
Wali Kota Sungai Penuh melepas anggota Paskibraka 2025

SUNGAI PENUH

Wali Kota Apresiasi Putra-Putri Terbaik Paskibraka

SUNGAI PENUH

Alfia Hendri: Jangan Bawa Nama Luhah Rio Singaro untuk Kepentingan Politik
Wako Alfin sematkan penghargaan kepada Pramuka Garuda di Apel Besar Hari Pramuka ke-64

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Pimpin Apel Besar Pramuka ke-64

SUNGAI PENUH

Indra Abdi Saputra: Pembangunan Pasar Beringin Masih Tahap Perencanaan”

SUNGAI PENUH

Marwati Azhar : Desainer dan Pengrajin Batik Kota Sungai Penuh ,Luar Biasa!