Home / SUNGAI PENUH

Selasa, 26 November 2024 - 22:54 WIB

Warga Ponting Belum Terima Model C, Bawaslu dan KPU Diminta Tindak Lanjut

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH — Beredar kabar, 1 hari menjelang pencoblosan, masih banyaknya warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh belum mendapatkan model C-Pemberitahuan -KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Terkait hal tersebut, pihak PPS-KPPS bawahan KPU Kota Sungaipenuh dinilai tidak bekerja profesional dalam penyerahan C-pemberitahuan itu. Dugaan ini bisa disebut pelanggaran etik penyelenggaran.

“Masih ada warga belum dapat C-pemberitahuan, apalagi besok pemilihan. Seharusnya 3 hari sebelum pemilihan warga sudah dapat. Apalagi ada disuruh menjemput ke Kantor desa, kemaren apa kerja PPS dan KPU?,” ucap salah seorang warga.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu diminta turun melakukan pengawasan segera. Iin Rudiansyah dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihak panwascam sudah di lapangan melakukan croscek.

Baca juga :   Wawako Azhar Hamzah Buka Pameran Budaya Kerinci 2025

“Kita Bawaslu, Panwancam sedang turun melakukan kroscek dilapangan,” kata Iin Rudiansyah komisioner Bawaslu Kota Sungaipenuh ketika dikonfirmasi Selasa (26/11/2024).

Ditanya soal C-pemberitahuan belum diterima warga H-1 pencoblosan, hal itu bisa pelanggaran etik. “Bisa pelanggaran etik, yang jelas kami sedangkan dilapangan turun terkait C itu,” ujarnya.

Warga Bisa Memilih Gunakan E-KTP

Terpisah, Eis Komisioner KPU Kota Sungaipenuh dikonfirmasi mengatakan, ada yang tidak temukan. Eis mengklaim jika itu terjadi tidak mengganggu proses pemilihan.

“Ado yang tidak ditemukan. Tapi insya Allah tidak mengganggu proses pemilihan. Hari ini KPPS menyiapkan TPS. Dipastikan setiap warga yg telah terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya besok,” kata Eis.

Baca juga :   Perhatian Wakil Rakyat Dibutuhkan Atasi Jalan Tebat Gedang

Dijelasnya, Ada warga saat distribusi C pemberitahuan tidak ditemukan atau sedang tidak ditempat. Ada juga yang tidak ditemukan karena sudah pindah domisili atau pindah kontrakan.

Selama sudah terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTP-e maka warga tersebut bisa menggunakan hak pilih.

“Setiap pemilihan selalu ada warga yang tidak mendapatkan c- pemberitahuan dengan kondisi seperti yang kami maksudkan, Alhamdulillah mereka selama ini selalu bisa menggunakan hak pilih di TPS,” jelasnya.(*)

Berita ini 201 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wali Kota Sungai Penuh Alfin SH menyampaikan sambutan saat Safari Jumat di Masjid Baitul Gafur, Desa Pinggir Air

SUNGAI PENUH

Safari Jumat, Walikota Tekankan Menjaga Kebersihan Lingkungan

SUNGAI PENUH

Hari Kartini Ny. Sri Kartini Alfin : Jadikan Perempuan Garda Terdepan Lingkungan Bersih dan Sehat.
Ketua Mamak Nan VIII Kerinci–Sungaipenuh memimpin tim peduli bencana Sumatera Barat, menerima dan menyalurkan bantuan kepada korban.

SUNGAI PENUH

Mamak Nan VIII Kerinci–Sungaipenuh Bentuk Tim Peduli Bencana

SUNGAI PENUH

Awal Kepemimpinan Alfin-Azhar Diwarnai Raihan WTP

SUNGAI PENUH

Al-Azhar Usung Program Kartu Juara untuk Anak-Anak Penghafal Al-Qur’an
Atlet dinyatakan menang saat wasit mengangkat tangannya di atas ring Muaythai.

SUNGAI PENUH

Singapai Muaythai Sungai Penuh Melaju ke Final Kejurprov Jambi
Sekda Alpian foto bersama peserta Studi Lapangan PKA X di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Sekda Alpian Sambut Kunjungan Studi Lapangan PKA X
Wali Kota Alfin dan Wakil Wali Kota Azhar Hamzah bersama jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh saat meluncurkan Program Beasiswa Sungai Penuh Juara 2025.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh Luncurkan Program Beasiswa Juara 2025