Home / SUNGAI PENUH

Selasa, 26 November 2024 - 22:54 WIB

Warga Ponting Belum Terima Model C, Bawaslu dan KPU Diminta Tindak Lanjut

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH — Beredar kabar, 1 hari menjelang pencoblosan, masih banyaknya warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh belum mendapatkan model C-Pemberitahuan -KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Terkait hal tersebut, pihak PPS-KPPS bawahan KPU Kota Sungaipenuh dinilai tidak bekerja profesional dalam penyerahan C-pemberitahuan itu. Dugaan ini bisa disebut pelanggaran etik penyelenggaran.

“Masih ada warga belum dapat C-pemberitahuan, apalagi besok pemilihan. Seharusnya 3 hari sebelum pemilihan warga sudah dapat. Apalagi ada disuruh menjemput ke Kantor desa, kemaren apa kerja PPS dan KPU?,” ucap salah seorang warga.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu diminta turun melakukan pengawasan segera. Iin Rudiansyah dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihak panwascam sudah di lapangan melakukan croscek.

Baca juga :   Kapolres: Paslon Nomor Urut 3 Belum Lengkapi Syarat, STTP Tidak Diterbitkan

“Kita Bawaslu, Panwancam sedang turun melakukan kroscek dilapangan,” kata Iin Rudiansyah komisioner Bawaslu Kota Sungaipenuh ketika dikonfirmasi Selasa (26/11/2024).

Ditanya soal C-pemberitahuan belum diterima warga H-1 pencoblosan, hal itu bisa pelanggaran etik. “Bisa pelanggaran etik, yang jelas kami sedangkan dilapangan turun terkait C itu,” ujarnya.

Warga Bisa Memilih Gunakan E-KTP

Terpisah, Eis Komisioner KPU Kota Sungaipenuh dikonfirmasi mengatakan, ada yang tidak temukan. Eis mengklaim jika itu terjadi tidak mengganggu proses pemilihan.

“Ado yang tidak ditemukan. Tapi insya Allah tidak mengganggu proses pemilihan. Hari ini KPPS menyiapkan TPS. Dipastikan setiap warga yg telah terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya besok,” kata Eis.

Baca juga :   Breaking News: Beredar Video Ruang TPS Terbakar di RKE Sungaipenuh

Dijelasnya, Ada warga saat distribusi C pemberitahuan tidak ditemukan atau sedang tidak ditempat. Ada juga yang tidak ditemukan karena sudah pindah domisili atau pindah kontrakan.

Selama sudah terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTP-e maka warga tersebut bisa menggunakan hak pilih.

“Setiap pemilihan selalu ada warga yang tidak mendapatkan c- pemberitahuan dengan kondisi seperti yang kami maksudkan, Alhamdulillah mereka selama ini selalu bisa menggunakan hak pilih di TPS,” jelasnya.(*)

Berita ini 170 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Al Azhar Disambut Sangat Baik oleh Masyarakat Pesisir Bukit

SUNGAI PENUH

PORBI Kota Sungai Penuh All Out Dukung Al Azhar untuk “Sungai Penuh JUARA”

SUNGAI PENUH

Indra Abdi Saputra: Pembangunan Pasar Beringin Masih Tahap Perencanaan”

SUNGAI PENUH

Ombudsman RI dan Sekretaris Komisi 1 Fery Ariasandi Menjadi Perhatian Serius Pelayanan RSU MH Athalib

SUNGAI PENUH

Alfin & Azhar:Akan Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel

SUNGAI PENUH

Abdul Razak, Orang Tua Ayu, Meradang: Pelayanan RSUD MH Athalib Dinilai Buruk

SUNGAI PENUH

Turun Kelas dari Cawawako Feri Satria jadi Saksi Pleno PPK

SUNGAI PENUH

Tuduhan Paslon Ahmadi-Ferry Tidak Berdasar