Home / SUNGAI PENUH

Selasa, 26 November 2024 - 22:54 WIB

Warga Ponting Belum Terima Model C, Bawaslu dan KPU Diminta Tindak Lanjut

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH — Beredar kabar, 1 hari menjelang pencoblosan, masih banyaknya warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh belum mendapatkan model C-Pemberitahuan -KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Terkait hal tersebut, pihak PPS-KPPS bawahan KPU Kota Sungaipenuh dinilai tidak bekerja profesional dalam penyerahan C-pemberitahuan itu. Dugaan ini bisa disebut pelanggaran etik penyelenggaran.

“Masih ada warga belum dapat C-pemberitahuan, apalagi besok pemilihan. Seharusnya 3 hari sebelum pemilihan warga sudah dapat. Apalagi ada disuruh menjemput ke Kantor desa, kemaren apa kerja PPS dan KPU?,” ucap salah seorang warga.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu diminta turun melakukan pengawasan segera. Iin Rudiansyah dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihak panwascam sudah di lapangan melakukan croscek.

Baca juga :   Karya Bakti TNI-Pemkot Bersinergi Ciptakan Lingkungan Bersih

“Kita Bawaslu, Panwancam sedang turun melakukan kroscek dilapangan,” kata Iin Rudiansyah komisioner Bawaslu Kota Sungaipenuh ketika dikonfirmasi Selasa (26/11/2024).

Ditanya soal C-pemberitahuan belum diterima warga H-1 pencoblosan, hal itu bisa pelanggaran etik. “Bisa pelanggaran etik, yang jelas kami sedangkan dilapangan turun terkait C itu,” ujarnya.

Warga Bisa Memilih Gunakan E-KTP

Terpisah, Eis Komisioner KPU Kota Sungaipenuh dikonfirmasi mengatakan, ada yang tidak temukan. Eis mengklaim jika itu terjadi tidak mengganggu proses pemilihan.

“Ado yang tidak ditemukan. Tapi insya Allah tidak mengganggu proses pemilihan. Hari ini KPPS menyiapkan TPS. Dipastikan setiap warga yg telah terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya besok,” kata Eis.

Baca juga :   Harfendi Johar Ditunjuk Sebagai PLT Ketua KONI Sungai Penuh

Dijelasnya, Ada warga saat distribusi C pemberitahuan tidak ditemukan atau sedang tidak ditempat. Ada juga yang tidak ditemukan karena sudah pindah domisili atau pindah kontrakan.

Selama sudah terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTP-e maka warga tersebut bisa menggunakan hak pilih.

“Setiap pemilihan selalu ada warga yang tidak mendapatkan c- pemberitahuan dengan kondisi seperti yang kami maksudkan, Alhamdulillah mereka selama ini selalu bisa menggunakan hak pilih di TPS,” jelasnya.(*)

Berita ini 203 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Walikota Alfin menyerahkan benih lele kepada anggota Pokdakan di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Dukung Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Perikanan
Wiwin Septiadi memasang papan larangan buang sampah di Sungai Bungkal.

SUNGAI PENUH

Lurah Pasar Sungai Penuh Melarang Buang Sampah di Sungai !

SUNGAI PENUH

Direncanakan 2 Juni 2025, SK CPNS Kota Sungai Penuh Dibagikan

SUNGAI PENUH

Beri Bantuan ke- 2 Pasca Banjir di Cangking, Wawako Azhar Hamzah : Jangan Buang Sampah ke Sungai

SUNGAI PENUH

Mata Air di Lapangan Merdeka Berpolemik ,Lurah Pasar Dinilai Tidak Profesional Mengelola
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. menyerahkan bantuan BSPS tahap I tahun 2025 kepada warga penerima secara simbolis di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Serahkan 146 Unit Bantuan Bedah Rumah
Anggota Satgas TMMD Kodim 0417/Kerinci berkomunikasi dengan warga Desa Sungai Jernih dalam program TMMD ke-126.

SUNGAI PENUH

Satgas TMMD 126 Kerinci Terus Perkuat Hubungan dengan Warga
Nina Pastian, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, di ruang kerjanya.

SUNGAI PENUH

BKPSDM Sungai Penuh Berhentikan ASN Usai Putusan Inkrah