Tuduhan Paslon Ahmadi-Ferry Tidak Berdasar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INBRITA.COM, JAKARTA— Sidang perkara sengketa Pilkada Kota Sungaipenuh Nomor: 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Selasa (21/1) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dengan Agenda Pembacaan Jawaban Termohon KPU Kota Sungaipenuh dan Bawaslu Kota Sungaipenuh. Pihak terkait, Alfin-Azhar Hamzah juga didengarkan eksepsinya.

Tidak seperti sidang sebelumnya berlangsung tegang. Sidang Selasa pagi, berjalan santai dan tenang. Kuasa Hukum termohon M Ulin Nuha, SHi dari Firma Hicon dengan runtun menjelaskan gugatan Pemohon. Didampingi Prinsipal Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sungaipenuh Even Satria, pada intinya, KPU Kota Sungaipenuh sebagai termohon menilai keterangan yang dipaparkan paslon 0
1 Ahmadi Zubir-Ferry Satria tak berdasar.

Ada dua isu berkembang tentang larangan kampanye di seluruh kecamatan Kumun Debai. Menurut pengacara termohon berdasarkan PKPU No. 13 tahun 2024 tentang kampanye.

Tergugat sudah memfasilitasi masing-masing paslon kampanye rapat koordinasi dan kampanye terbatas tatap muka dan dialog. Bahkan bantuan alat peraga kampanye dan kampanye di media.

Dipaparkan kuasa hukum, terkait kampanye pertemuan terbatas/tatap muka atau dialog membutuhkan pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan tembusan kepada kepada termohon.

Namun, lanjutnya di Kecamatan Kumun Debai termohon mendapatkan tembusan terkait kampanye paslon nomor urut 4 di Desa Pinggir Air pada Selasa 5 November 2024.

“Adanya tembusan ini sehingga tidak benar dalil pemohon terkait larangan kampanye, diseluruh Kecamatan Kumun Debai, ” kata Ulin Nuha.

Majelis hakim menilai cukup keterangan tentang larangan kampanye di Kumun Debai. Majelis minta dilanjutkan soal pelanggaran kampanye di Masjid Raya Rawang. Dikatakan termohon tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu terkait kampanye di Masjid Raya Rawang.

Demikian juga, dalil dari pemohon adanya intimidasi terhadap saksi palon nomor urut dua untuk minta suara dicoblos paslon 01 di 17 TPS Kumun Debai. Ditegaskan kuasa termohon, dalil tersebut tidak benar.

Menurutnya, termohon sudah minta klarifikasi terhadap ketua KPPS di 17 TPS menyatakan bahwa tidak pernah ada intervensi atau pemaksaan maupun permintaan kertas suara untuk paslon 01.

“Dari 17 TPS, 14 saksi menandatangani. Sementara 3 saksi pulang sebelum penghitungan suara, ” jelasnya.

Terkait dalil pengusiran saksi di kecamatan. Dijelaskan, pada sidang rekapitulasi tingkat kecamatan 2 Desember, saksi pemohon meminta dibuka kotak suara dan minta C daftar hadir tiap TPS dibuka. Berdasarkan PKPU Nomor 18 tahun 2024, rekapitulasi tingkat kecamatan penyandingan data masing-masing paslon dan panwascam.

“Saksi pemohon terus menerus minta, sehingga oleh pimpinan rekapitulasi salah satu saksi diminta keluar, ” katanya. Namun satu saksi lagi bertahan hingga selesai.

Demikian juga pada sidang rekapitulasi tingkat kota. Saksi masih mendesak minta membuka, C daftar hadir, sehingga tidak ditanggapi.

” Semua saksi paslon menandatangani, hanya paslon 02 yang tidak menandatangani, ” katanya.

Dari uraian tetsebut, termohon menolak permohonan penohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kota Sungaipenuh Nomor 433 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilwako Sungaipenuh tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Sumber: Depati News

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Kunjungan Pangdam XX/TIB
Wako Alfin Sambut Pangdam XX/TIB, Perkuat Sinergi Daerah
Diskominfo Jambi Bersama Sungai Penuh Tingkatkan Peran KIM
DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026
Alfin Sampaikan Perubahan APBD 2026 Sesuai Kebutuhan Daerah
Sri Kartini Alfin Ajak Lansia Hidup Sehat Produktif
Sekda Alpian Buka LDK SMAN 1, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan
Pemkot Sungai Penuh Dukung Keringanan Pajak Kendaraan 2026
Berita ini 705 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:00 WIB

Wako Alfin Sambut Pangdam XX/TIB, Perkuat Sinergi Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WIB

Diskominfo Jambi Bersama Sungai Penuh Tingkatkan Peran KIM

Rabu, 16 September 2026 - 15:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 14:00 WIB

Alfin Sampaikan Perubahan APBD 2026 Sesuai Kebutuhan Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 12:00 WIB

Sri Kartini Alfin Ajak Lansia Hidup Sehat Produktif

Berita Terbaru

Tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.

Nasional

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan

Jumat, 18 Sep 2026 - 05:00 WIB

Scrolling ponsel sebelum tidur dapat mengganggu kualitas tidur.

Kesehatan

Bahaya Scrolling Ponsel Sebelum Tidur bagi Kesehatan Otak

Jumat, 18 Sep 2026 - 04:00 WIB

Nonton Drama

Uncategorized

Dreamy Short, Cara Dapat Uang dari Nonton Drama

Jumat, 18 Sep 2026 - 03:00 WIB

Kode redeem FF hari ini, klaim hadiah gratis dari Garena.

Uncategorized

Kode Redeem FF Hari Ini 17 September 2026 Gratis

Jumat, 18 Sep 2026 - 02:00 WIB

Bovi Handriyanto, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.

Pendidikan

Lima Kepala SMPN Sungai Penuh Diganti, Ini Namanya

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:00 WIB