Jakarta, iNBrita.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 910 tabung LPG dari dua lokasi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Pengungkapan Kasus
Penyidik mengungkap kasus ini pada Rabu, 16 September 2026. Sebelumnya, penyidik menerima informasi mengenai praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi.
Setelah itu, polisi mendatangi dua lokasi dan memeriksa lima orang yang mereka temukan di tempat kejadian. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Hasil pemeriksaan tersebut membuat polisi menetapkan E alias HB sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Modus Pemindahan LPG Subsidi
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi dari sejumlah warung, toko kelontong, dan pangkalan.
Kemudian, tersangka memindahkan isi LPG tersebut ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah ia modifikasi. Praktik tersebut memungkinkan tersangka memindahkan isi beberapa tabung LPG subsidi ke tabung berukuran lebih besar.
Menurut Irhamni, tersangka membutuhkan isi empat tabung LPG 3 kilogram untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram. Sementara itu, tersangka membutuhkan isi sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram.
Polisi Amankan Ratusan Tabung LPG
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 560 tabung LPG 3 kilogram dan 12 tabung LPG 5,5 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 318 tabung LPG 12 kilogram serta 20 tabung LPG 50 kilogram.
Petugas juga menyita 35 regulator yang telah dimodifikasi. Tidak hanya itu, polisi mengamankan empat mobil dan dua timbangan yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas pemindahan LPG tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp159,6 Juta
Akibat praktik tersebut, polisi memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp159,6 juta. Karena itu, penyidik melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik menjerat E alias HB dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat menghadapi hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan Subsidi
Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak pihak yang menyalahgunakan barang bersubsidi. Polisi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
Jika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan subsidi, mereka dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat. Dengan demikian, aparat dapat segera memeriksa laporan dan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.
(eny)









