Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.

Tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.

Jakarta, iNBrita.com  – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 910 tabung LPG dari dua lokasi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Pengungkapan Kasus

Penyidik mengungkap kasus ini pada Rabu, 16 September 2026. Sebelumnya, penyidik menerima informasi mengenai praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi.

Setelah itu, polisi mendatangi dua lokasi dan memeriksa lima orang yang mereka temukan di tempat kejadian. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Hasil pemeriksaan tersebut membuat polisi menetapkan E alias HB sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Modus Pemindahan LPG Subsidi

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi dari sejumlah warung, toko kelontong, dan pangkalan.

Kemudian, tersangka memindahkan isi LPG tersebut ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah ia modifikasi. Praktik tersebut memungkinkan tersangka memindahkan isi beberapa tabung LPG subsidi ke tabung berukuran lebih besar.

Menurut Irhamni, tersangka membutuhkan isi empat tabung LPG 3 kilogram untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram. Sementara itu, tersangka membutuhkan isi sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram.

Polisi Amankan Ratusan Tabung LPG

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 560 tabung LPG 3 kilogram dan 12 tabung LPG 5,5 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 318 tabung LPG 12 kilogram serta 20 tabung LPG 50 kilogram.

Petugas juga menyita 35 regulator yang telah dimodifikasi. Tidak hanya itu, polisi mengamankan empat mobil dan dua timbangan yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas pemindahan LPG tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp159,6 Juta

Akibat praktik tersebut, polisi memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp159,6 juta. Karena itu, penyidik melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik menjerat E alias HB dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat menghadapi hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan Subsidi

Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak pihak yang menyalahgunakan barang bersubsidi. Polisi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

Jika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan subsidi, mereka dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat. Dengan demikian, aparat dapat segera memeriksa laporan dan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang
Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya
Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia
Abu Anak Krakatau Menyebar, Penerbangan Perlu Waspada
Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 05:00 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan

Senin, 14 September 2026 - 22:00 WIB

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang

Senin, 14 September 2026 - 18:00 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 12:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya

Berita Terbaru

Tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.

Nasional

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan

Jumat, 18 Sep 2026 - 05:00 WIB

Scrolling ponsel sebelum tidur dapat mengganggu kualitas tidur.

Kesehatan

Bahaya Scrolling Ponsel Sebelum Tidur bagi Kesehatan Otak

Jumat, 18 Sep 2026 - 04:00 WIB

Nonton Drama

Uncategorized

Dreamy Short, Cara Dapat Uang dari Nonton Drama

Jumat, 18 Sep 2026 - 03:00 WIB

Kode redeem FF hari ini, klaim hadiah gratis dari Garena.

Uncategorized

Kode Redeem FF Hari Ini 17 September 2026 Gratis

Jumat, 18 Sep 2026 - 02:00 WIB

Bovi Handriyanto, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.

Pendidikan

Lima Kepala SMPN Sungai Penuh Diganti, Ini Namanya

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:00 WIB