Tidak Relevansi dan Kabur Gugatan Ahmadi -Feri Ditolak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

INBRITA.COM , JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 71/PHPU .Wako – XXIII/2025,dibacakan oleh Hakim MK Asrul Sani dan didampingi Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Mengenai pemilihan Wali Kota Sungai Penuh Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria, dengan kuasa hukum Kurniadi Aris,dalam keputusannya,Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Bulog Dukung TMMD ke-126, Gelar Pasar Pangan Murah

Pihak termohon dalam kasus ini adalah KPU Kota Sungai Penuh dan Bawaslu sementara pihak terkait adalah Alfin, SH dan Azhar Hamzah dengan kuasa hukum Adithiya Diar.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan UUD RI 1945 dan setelah dilakukan musyawarah dalam rapat keputusan yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Kapten INF Nasrul Cek Kesiapan Satgas TMMD ke 126

Putusan ini menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur, sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam proses hukum di MK. Dengan demikian, hasil pemilihan Wali Kota Sungai Penuh yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.

Editor : Eni Syamsir

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Alfin Pimpin Hardiknas, Apresiasi Tokoh Pendidikan
Pemkot Sungai Penuh dan UNJA Perkuat Kerja Sama Pendidikan
Alfin Resmi Pimpin DPD PAN Sungai Penuh
Wako Alfin Beri Kuliah Umum FH Unja, Tekankan Konsistensi
Pemkot dan Kajari Gelar Pendampingan Hukum Inflasi Daerah
Wawako Sungai Penuh Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026
Wali Kota Alfin Hadiri Peresmian Posbankum Desa Jambi
Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat
Berita ini 567 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:00 WIB

Walikota Alfin Pimpin Hardiknas, Apresiasi Tokoh Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh dan UNJA Perkuat Kerja Sama Pendidikan

Kamis, 30 April 2026 - 22:00 WIB

Alfin Resmi Pimpin DPD PAN Sungai Penuh

Kamis, 30 April 2026 - 20:00 WIB

Wako Alfin Beri Kuliah Umum FH Unja, Tekankan Konsistensi

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Pemkot dan Kajari Gelar Pendampingan Hukum Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Walikota Alfin bertindak sebagai inspektur upacara Hardiknas 2026 di Lapangan Merdeka Sungai Penuh serta memberikan penghargaan kepada tokoh pendidikan.

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Pimpin Hardiknas, Apresiasi Tokoh Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:00 WIB

Brimob Polda Metro Jaya melalui Unit Jibom Batalion Gegana melaksanakan sterilisasi area acara konser Remember November Vol.4 di JIExpo Kemayoran. (dok. ist)

Nasional

Gegana Brimob Amankan JIExpo Jelang Konser

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:00 WIB

Foto: Komdigi

Nasional

Menkomdigi Sebut Amien Rais Sebar Ujaran Kebencian

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pergerakan rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS dipengaruhi kebijakan The Fed dan ketegangan geopolitik global

Ekonomi

Rupiah Melemah Tertekan Dolar AS dan Gejolak Global

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:00 WIB