Tidak Relevansi dan Kabur Gugatan Ahmadi -Feri Ditolak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

INBRITA.COM , JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 71/PHPU .Wako – XXIII/2025,dibacakan oleh Hakim MK Asrul Sani dan didampingi Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Mengenai pemilihan Wali Kota Sungai Penuh Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria, dengan kuasa hukum Kurniadi Aris,dalam keputusannya,Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Pihak termohon dalam kasus ini adalah KPU Kota Sungai Penuh dan Bawaslu sementara pihak terkait adalah Alfin, SH dan Azhar Hamzah dengan kuasa hukum Adithiya Diar.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan UUD RI 1945 dan setelah dilakukan musyawarah dalam rapat keputusan yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan ini menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur, sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam proses hukum di MK. Dengan demikian, hasil pemilihan Wali Kota Sungai Penuh yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.

Editor : Eni Syamsir

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Kunjungan Pangdam XX/TIB
Wako Alfin Sambut Pangdam XX/TIB, Perkuat Sinergi Daerah
Diskominfo Jambi Bersama Sungai Penuh Tingkatkan Peran KIM
DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026
Alfin Sampaikan Perubahan APBD 2026 Sesuai Kebutuhan Daerah
Sri Kartini Alfin Ajak Lansia Hidup Sehat Produktif
Sekda Alpian Buka LDK SMAN 1, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan
Pemkot Sungai Penuh Dukung Keringanan Pajak Kendaraan 2026
Berita ini 570 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:00 WIB

Wako Alfin Sambut Pangdam XX/TIB, Perkuat Sinergi Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WIB

Diskominfo Jambi Bersama Sungai Penuh Tingkatkan Peran KIM

Rabu, 16 September 2026 - 15:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 14:00 WIB

Alfin Sampaikan Perubahan APBD 2026 Sesuai Kebutuhan Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 12:00 WIB

Sri Kartini Alfin Ajak Lansia Hidup Sehat Produktif

Berita Terbaru

Tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.

Nasional

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan

Jumat, 18 Sep 2026 - 05:00 WIB

Scrolling ponsel sebelum tidur dapat mengganggu kualitas tidur.

Kesehatan

Bahaya Scrolling Ponsel Sebelum Tidur bagi Kesehatan Otak

Jumat, 18 Sep 2026 - 04:00 WIB

Nonton Drama

Uncategorized

Dreamy Short, Cara Dapat Uang dari Nonton Drama

Jumat, 18 Sep 2026 - 03:00 WIB

Kode redeem FF hari ini, klaim hadiah gratis dari Garena.

Uncategorized

Kode Redeem FF Hari Ini 17 September 2026 Gratis

Jumat, 18 Sep 2026 - 02:00 WIB

Bovi Handriyanto, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.

Pendidikan

Lima Kepala SMPN Sungai Penuh Diganti, Ini Namanya

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:00 WIB