Home / SUNGAI PENUH

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:47 WIB

Kuasa Hukum Minta Don Fitri Dibebaskan Ini Penjelasannya

Victorianus Gulo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Don Fitri Jaya

Victorianus Gulo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Don Fitri Jaya

Jambi, inBrita.com – Victorianus Gulo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Don Fitri Jaya, saat dihubungi inBrita.com, Sabtu 31 Mei 2025 menegaskan ,bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

“Terhadap perkara yang kami tangani sekarang atas nama terdakwa Pak Don Fitri Jaya yang sedang berlangsung persidangan nya di Pengadilan tindak pidana korupsi Jambi. Masih dalam tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum yaitu pemeriksaan saksi dari JPU”,ujar Victorianus Gulo

Menurutnya ada beberapa orang yang sudah diperiksa terutama mereka yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa pekerjaan pembangunan stadion mini sungai bungkal yaitu pihak pelaksana atau kontraktor, Konsultan pengawas, Tim teknis PPK.

Gulo juga mengatakan dimana dalam pembuktian setelah mendengar keterangan saksi-saksi tidak ada keterangan saksi yang terkait dengan jabatan Don Fitri Jaya sebagai Pengguna Anggaran. Keterangan saksi-saksi lebih kepada adanya temuan kurangnya Volume Timbunan dan Kurangnya Volume Rumput.

Namun hal tersebut bukan tanggung jawab dari PA sebab baik pelaksana atau kontraktor, konsultan pengawas, PPK, dan salah seorang tim teknis telah divonis dalam perkara ini.
Dan dalam putusan yang telah dijatuhkan

“Ini jelas tidak ada keterlibatan dari Penggunaan Anggaran Pak Don Fitri Jaya. sekalipun dalam dakwaan jaksa dan tuntutan jaksa memasukan nama Pak Don Fitri Jaya secara bersama dengan kontraktor, konsultan pengawas, PPK, tim teknis pada putusan tersebut”, Ujarnya.

Ternyata putusan hakim justru tidak memasukkan PA secara bersama-sama dalam putusannya, hal ini memberikan keyakinan yang sangat besar bahwa Don Fitri Jaya tidak terlibat atas terjadinya tindak pidana korupsi pada pembangunan stadion mini sungai bungkal tersebut..

Baca juga :   DPRD dan Pemkot Sepakati PROPEMPERDA 2026

Bahkan dari pertanyaan pertanyaan hakim dipersidangan selalu menanyakan bahwa pencairan uang yang diperintahkan olah Don Fitri Jaya memiliki dasar yang kuat yaitu laporan dari pelaksana, laporan dari Tim teknis, laporan dari PPK dan laporan dari konsultan pengawas yang menjadi syarat atau dasar terjadinya perintah pencairan uang dan itu sudah sesuai aturan atau secara administratif telah terpenuhi.

“Dari pengamatan kami terhadap dakwaan Jaksa selalu mengiring hal ini ke pada sesuatu yang abstrak dimana membuat konstruksi dakwaan seolah olah ada pengkondisian yang bertujuan tidak baik pada pelaksanaan pembangunan stadion mini sungai bungkal tersebut dari awal, dan berusaha mengiring perkara ini bahwa terjadinya total los pada pekerjaan tersebut atau gagal total “,Jelasnya.

Pada hal berdasarkan fakta persidangan tidak terjadi total los yang terjadi hanya ditemukan adanya 2 item temuan yaitu kekurangan volume Timbunan dan volume rumput. Dan berdasarkan keterangan saksi- saksi lapangan tersebut telah digunakan masyarakat untuk kegiatan menembak, kegiatan panahan dan anak-anak juga memanfaatkan sekarang untuk bermain bola.

” Artinya pekerjaan pembangunan stadion mini sungai bungkal tersebut tidak total los, atau gagal”,tegas Victorianus Gulo,

Dan hal lainnya yang terungkap diperisidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pekerjaan pembangunan stadion mini sungai bungkal tersebut baru tahap pertama dan akan ada kelanjutan pada tahap berikutnya sampai lapangan tersebut lengkap dengan fasilitas-fasilitasnya.

Baca juga :   Dampak Konsumsi Kafein Tinggi terhadap Kesehatan Jantung

Selain itu berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada putusan pada perkara Kontraktor, PPK, konsultan pengawas dan tim teknis yang sudah divonis bahwa kerugian negara sudah dikembalikan bahkan pada putusan Mahkamah Agung ada kelebihan pembayaran kerugian negara.

“Berdasarkan fakta diatas menurut kami harusnya tidak ada lagi yang terlibat dalam perkara ini semua sudah diputus oleh Hakim dan tidak ada keterlibatan pak Don Fitri Jaya dalam perkara tersebut”,ujarnya.

Victorianus Gulo berharap penegakan hukum dalam perkara ini haruslah objektif.Selain itu filosofi peneggakan hukum pada tindak pidana korupsi sebenarnya adalah pengembalian kerugian negara.

Oleh karena itu penegak hukum jangan hanya bermotivasi yang penting memasukan orang kedalam penjara.Karena disisi lain menuntut pengembalian uang negara disisi lain merugikan keuangan negara juga.

Contohnya untuk melakukan pemeriksaan sampai pada penuntutan berapa biaya negara harus dihabiskan, belum lagi setelah divonis sekian tahun negara harus menanggung biaya didalam rumah tahan yang cukup besar.

Artinya dengan adanya pengembalian keuangan negara maka haruslah dipandang keuangan negara telah dipulihkan. Bukan sebaliknya ada kerugian negara yang justru negara harus mengeluarkan biaya yang berlipat melebihi kerugian negara itu sendiri.

Victorianus Gulo,harapan Hakim sangat objektif dalam perkara ini. Dan kami yakin Hakim tidak akan terpengaruh opini yang dibangun oleh jaksa dalam perkara ini.

“Kami yakin hakim akan memutuskan dengan adil dan membebaskan klien kami Don Fitri Jaya, karena tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan keterlibatan beliau dalam tindak pidana korupsi ini,” pungkas Gulo. (Eni Syamsir)

Berita ini 695 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pos Kamling TMMD ke-126 Kodim 0417 Kerinci di Desa Sungai Jernih selesai dibangun 100 persen

SUNGAI PENUH

TMMD ke-126 Kodim 0417 Kerinci Rampungkan Pos Kamling

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Inisiasi Koordinasi Percepatan Pemulihan Listrik

SUNGAI PENUH

TMMD ke-126 Dansatgas Dorong Ketahanan Pangan Masyarakat
Pembangunan fasilitas pendidikan di sekolah dasar Sungai Penuh berjalan aktif.

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Dukung Program Revitalisasi Sekolah Berkualitas

SUNGAI PENUH

Pimpinan DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Material Normalisasi Dibawa diTanah Pribadi
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0417 Kerinci dan DLH Sungai Penuh gelar penyuluhan lingkungan hidup.

SUNGAI PENUH

TMMD ke-126 Kodim 0417 dan DLH Edukasi Lingkungan Hidup

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Kukuhkan Kepengurusan GOW Juara! 2025- 2030
Walikota Sungai Penuh memimpin peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Aula Kantor Walikota.

SUNGAI PENUH

Walikota Sungai Penuh Alfin Ajak Teladani Nabi Muhammad SAW