Kuasa Hukum Minta Don Fitri Dibebaskan Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Victorianus Gulo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Don Fitri Jaya

Victorianus Gulo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Don Fitri Jaya

Jambi, inBrita.com – Victorianus Gulo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Don Fitri Jaya, saat dihubungi inBrita.com, Sabtu 31 Mei 2025 menegaskan ,bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

“Terhadap perkara yang kami tangani sekarang atas nama terdakwa Pak Don Fitri Jaya yang sedang berlangsung persidangan nya di Pengadilan tindak pidana korupsi Jambi. Masih dalam tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum yaitu pemeriksaan saksi dari JPU”,ujar Victorianus Gulo

Menurutnya ada beberapa orang yang sudah diperiksa terutama mereka yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa pekerjaan pembangunan stadion mini sungai bungkal yaitu pihak pelaksana atau kontraktor, Konsultan pengawas, Tim teknis PPK.

Gulo juga mengatakan dimana dalam pembuktian setelah mendengar keterangan saksi-saksi tidak ada keterangan saksi yang terkait dengan jabatan Don Fitri Jaya sebagai Pengguna Anggaran. Keterangan saksi-saksi lebih kepada adanya temuan kurangnya Volume Timbunan dan Kurangnya Volume Rumput.

Namun hal tersebut bukan tanggung jawab dari PA sebab baik pelaksana atau kontraktor, konsultan pengawas, PPK, dan salah seorang tim teknis telah divonis dalam perkara ini.
Dan dalam putusan yang telah dijatuhkan

“Ini jelas tidak ada keterlibatan dari Penggunaan Anggaran Pak Don Fitri Jaya. sekalipun dalam dakwaan jaksa dan tuntutan jaksa memasukan nama Pak Don Fitri Jaya secara bersama dengan kontraktor, konsultan pengawas, PPK, tim teknis pada putusan tersebut”, Ujarnya.

Ternyata putusan hakim justru tidak memasukkan PA secara bersama-sama dalam putusannya, hal ini memberikan keyakinan yang sangat besar bahwa Don Fitri Jaya tidak terlibat atas terjadinya tindak pidana korupsi pada pembangunan stadion mini sungai bungkal tersebut..

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Pecahkan Rekor Tertinggi

Bahkan dari pertanyaan pertanyaan hakim dipersidangan selalu menanyakan bahwa pencairan uang yang diperintahkan olah Don Fitri Jaya memiliki dasar yang kuat yaitu laporan dari pelaksana, laporan dari Tim teknis, laporan dari PPK dan laporan dari konsultan pengawas yang menjadi syarat atau dasar terjadinya perintah pencairan uang dan itu sudah sesuai aturan atau secara administratif telah terpenuhi.

“Dari pengamatan kami terhadap dakwaan Jaksa selalu mengiring hal ini ke pada sesuatu yang abstrak dimana membuat konstruksi dakwaan seolah olah ada pengkondisian yang bertujuan tidak baik pada pelaksanaan pembangunan stadion mini sungai bungkal tersebut dari awal, dan berusaha mengiring perkara ini bahwa terjadinya total los pada pekerjaan tersebut atau gagal total “,Jelasnya.

Pada hal berdasarkan fakta persidangan tidak terjadi total los yang terjadi hanya ditemukan adanya 2 item temuan yaitu kekurangan volume Timbunan dan volume rumput. Dan berdasarkan keterangan saksi- saksi lapangan tersebut telah digunakan masyarakat untuk kegiatan menembak, kegiatan panahan dan anak-anak juga memanfaatkan sekarang untuk bermain bola.

” Artinya pekerjaan pembangunan stadion mini sungai bungkal tersebut tidak total los, atau gagal”,tegas Victorianus Gulo,

Dan hal lainnya yang terungkap diperisidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pekerjaan pembangunan stadion mini sungai bungkal tersebut baru tahap pertama dan akan ada kelanjutan pada tahap berikutnya sampai lapangan tersebut lengkap dengan fasilitas-fasilitasnya.

Baca Juga :  BKPSDM Panggil Satpol PP Viral Ceraikan Istri Usai Dapat SK P3K

Selain itu berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada putusan pada perkara Kontraktor, PPK, konsultan pengawas dan tim teknis yang sudah divonis bahwa kerugian negara sudah dikembalikan bahkan pada putusan Mahkamah Agung ada kelebihan pembayaran kerugian negara.

“Berdasarkan fakta diatas menurut kami harusnya tidak ada lagi yang terlibat dalam perkara ini semua sudah diputus oleh Hakim dan tidak ada keterlibatan pak Don Fitri Jaya dalam perkara tersebut”,ujarnya.

Victorianus Gulo berharap penegakan hukum dalam perkara ini haruslah objektif.Selain itu filosofi peneggakan hukum pada tindak pidana korupsi sebenarnya adalah pengembalian kerugian negara.

Oleh karena itu penegak hukum jangan hanya bermotivasi yang penting memasukan orang kedalam penjara.Karena disisi lain menuntut pengembalian uang negara disisi lain merugikan keuangan negara juga.

Contohnya untuk melakukan pemeriksaan sampai pada penuntutan berapa biaya negara harus dihabiskan, belum lagi setelah divonis sekian tahun negara harus menanggung biaya didalam rumah tahan yang cukup besar.

Artinya dengan adanya pengembalian keuangan negara maka haruslah dipandang keuangan negara telah dipulihkan. Bukan sebaliknya ada kerugian negara yang justru negara harus mengeluarkan biaya yang berlipat melebihi kerugian negara itu sendiri.

Victorianus Gulo,harapan Hakim sangat objektif dalam perkara ini. Dan kami yakin Hakim tidak akan terpengaruh opini yang dibangun oleh jaksa dalam perkara ini.

“Kami yakin hakim akan memutuskan dengan adil dan membebaskan klien kami Don Fitri Jaya, karena tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan keterlibatan beliau dalam tindak pidana korupsi ini,” pungkas Gulo. (Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis
Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang
Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027
Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan
Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Minum Susu Cegah Stunting
Wako Alfin Hadiri Pelantikan Pengurus PPNI Sungai Penuh
Bamus DPRD Sungai Penuh Jadwalkan Pembahasan APBD 2027
Wako Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Sungai Penuh
Berita ini 699 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang

Senin, 27 Juli 2026 - 16:00 WIB

Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Minum Susu Cegah Stunting

Berita Terbaru

Ilustrasi emas batangan Antam yang mengalami penurunan harga hari ini.(Ilustrasi Foto : Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

BRI membuka lowongan kerja melalui program BBAP 2026 untuk lulusan D3 dan S1 dengan berbagai posisi di sejumlah kantor regional.

Ekonomi

BRI BBAP 2026 Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid hadir dengan desain modern dan teknologi hybrid yang efisien.

Teknologi

Veloz Hybrid Irit BBM 28,9 Km Per Liter

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:00 WIB

Rupiah menguat terhadap dolar AS pada pembukaan perdagangan akhir Juli(Foto : CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ekonomi

Rupiah Menguat Hari Ini Didorong Pelemahan Dolar AS

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB

Permintaan emas global tetap kuat sepanjang kuartal kedua 2026, didorong pembelian bank sentral dan investasi Asia.(Foto: AP/ Jae C. Hong)

Ekonomi

Permintaan Emas Global Tetap Kuat di 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:00 WIB