Home / SUNGAI PENUH

Senin, 17 Maret 2025 - 15:47 WIB

Pimpinan DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Material Normalisasi Dibawa diTanah Pribadi

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Pimpinan DPRD Sungai Penuh Hardizal saat dihubungi memberi tanggapan dan mempertanyakan dasar dan aturan material normalisasi sungai Batang Bungkal atau cangking dibawa dan ditimbun di lokasi tanah pribadi. Pasalnya hal ini rawan disalahgunakan oknum tertentu nantinya.

Hardizal yang merupakan politis senior PDIP ini mempertanyakan hal ini. Hardizal mengatakan seharusnya material pasir dari normalisasi sungai Cangking itu dibawa kekantor dinas PUPR Sungai Penuh. Bukan ditimbun dan diletakkan di tanah pribadi.

Menurutnya kita belum tau persisnya apa alasannya mereka buang ke tanah pribadi dan tanah siapa itu.

“Perlu kito pertanyakan apo dasarnyo kadis bawa kesitu. Kita pertanyakan kenapa tidak di kumpulkan di kantor PU tanah pribadi tentu menjadi tanda tanya, itukan aset daerah,” katanya Senin (17/3/2025).

Baca juga :   Aplikasi Populer Dikritik karena Kumpulkan Data Pengguna

Dia mengatakan nanti akan memanggil dan mempertanyakan hal ini dengan Dinas PUPR Sungai Penuh. Agar hal ini tidak menjadi persoalan dan tak menabrak aturan yang ada. “Nanti kita tanyakan ke kadisnya Alek itu,” ujarnya

Sementara itu Kadis PUPR Sungai Penuh Khalik Munawar mengakui material normalisasi itu dibawa ke lokasi tanah pribadi. Namun bukan tanah miliknya. Material itu, kata dia, ditimbun di atas tanah milik Jhon Hardinal.

“Tidak ditimbun di tanah pribadi saya, tapi di tanah milik Jhon Hardinal dengan perjanjian tidak boleh digunakan selama 5 tahun. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA,” ujar Kadis yang akrab disapa Alek ini.

Baca juga :   Hardizal Pimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD 2025

Selain itu, kata Alek, material tersebut boleh dipergunakan untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPK.

“Kembali kami tegaskan, material tersebut bukan dan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial boleh digunakan, dengan syarat setelah audit dilakukan,” jelasnya.

“Kemudian, masyarakat yang ingin menggunakan material tersebut terlebih dahulu mengajukan surat atau proposal ke bapak Walikota. Tidak perlu bayar, namun hanya menyiapkan biaya upah angkut,” katanya.(Eni Syamsir)

Berita ini 311 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wawako Azhar memantau kondisi banjir di DAS Batang Merao.

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Pastikan Penanganan Cepat Longsor dan Banjir
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci gelar gladi bersih penutupan di Stadion Mini Sungai Jernih Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Jelang Penutupan TMMD 126 Kodim Kerinci Gelar Gladi Bersih
Dua pria berdiri di depan latar merah bergambar siluet banteng.

SUNGAI PENUH

Dua Figur Berebut Ketua DPC PDI-P Sungai Penuh
Wali Kota Sungai Penuh Alfin memimpin upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dan mengajak pemuda menjaga semangat persatuan.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Tegaskan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Bangsa
Wali Kota dan Kepala SMAN 1 Sungai Penuh berpose saat penyerahan cenderamata di acara sekolah.

SUNGAI PENUH

SMAN 1 Sungai Penuh Dukung Program Beasiswa Juara
Wako Alfin Serahkan SK Koperasi Merah Putih

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih
Peserta pawai budaya dan barisan indah meriahkan HUT ke-80 RI di Kota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Kota Sungai Penuh Gelar Pawai HUT RI 80

SUNGAI PENUH

Sekda Alpian Lantik Enam Pejabat di Lingkup Pemkot Sungai Penuh