Home / SUNGAI PENUH

Senin, 17 Maret 2025 - 15:47 WIB

Pimpinan DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Material Normalisasi Dibawa diTanah Pribadi

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Pimpinan DPRD Sungai Penuh Hardizal saat dihubungi memberi tanggapan dan mempertanyakan dasar dan aturan material normalisasi sungai Batang Bungkal atau cangking dibawa dan ditimbun di lokasi tanah pribadi. Pasalnya hal ini rawan disalahgunakan oknum tertentu nantinya.

Hardizal yang merupakan politis senior PDIP ini mempertanyakan hal ini. Hardizal mengatakan seharusnya material pasir dari normalisasi sungai Cangking itu dibawa kekantor dinas PUPR Sungai Penuh. Bukan ditimbun dan diletakkan di tanah pribadi.

Menurutnya kita belum tau persisnya apa alasannya mereka buang ke tanah pribadi dan tanah siapa itu.

“Perlu kito pertanyakan apo dasarnyo kadis bawa kesitu. Kita pertanyakan kenapa tidak di kumpulkan di kantor PU tanah pribadi tentu menjadi tanda tanya, itukan aset daerah,” katanya Senin (17/3/2025).

Baca juga :   Satgas TMMD ke-126 Percepat Pembangunan Rumah Layak Huni

Dia mengatakan nanti akan memanggil dan mempertanyakan hal ini dengan Dinas PUPR Sungai Penuh. Agar hal ini tidak menjadi persoalan dan tak menabrak aturan yang ada. “Nanti kita tanyakan ke kadisnya Alek itu,” ujarnya

Sementara itu Kadis PUPR Sungai Penuh Khalik Munawar mengakui material normalisasi itu dibawa ke lokasi tanah pribadi. Namun bukan tanah miliknya. Material itu, kata dia, ditimbun di atas tanah milik Jhon Hardinal.

“Tidak ditimbun di tanah pribadi saya, tapi di tanah milik Jhon Hardinal dengan perjanjian tidak boleh digunakan selama 5 tahun. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA,” ujar Kadis yang akrab disapa Alek ini.

Baca juga :   Wako Alfin Terima Kunjungan Pengurus PWI Kota Sungai Penuh

Selain itu, kata Alek, material tersebut boleh dipergunakan untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPK.

“Kembali kami tegaskan, material tersebut bukan dan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial boleh digunakan, dengan syarat setelah audit dilakukan,” jelasnya.

“Kemudian, masyarakat yang ingin menggunakan material tersebut terlebih dahulu mengajukan surat atau proposal ke bapak Walikota. Tidak perlu bayar, namun hanya menyiapkan biaya upah angkut,” katanya.(Eni Syamsir)

Berita ini 311 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Personel TNI dan warga mengikuti kegiatan Jumat Berkah di Masjid Taqwa Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

TMMD ke-126 Kodim Kerinci Gelar Jum’at Berkah Bersama Warga
Walikota Sungai Penuh Alfin dan tim KLHK meninjau TPST Renah Kayu Embun untuk penilaian Adipura tahap kedua.

SUNGAI PENUH

Tim Penilai Adipura Evaluasi Kota Sungai Penuh Tahap Kedua

SUNGAI PENUH

Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH didampingi Ketua TP PKK Sri Kartini Alfin saat menyerahkan bantuan pangan bergizi kepada balita stunting.

SUNGAI PENUH

Wali Kota Sungai Penuh Sukses Gelar Fun Run 2025

SUNGAI PENUH

Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Wawako Azhar : Lingkungan Sahabat Kita
Serka Petrianto memberi ceramah Jum’at kepada masyarakat dan Satgas TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci di Masjid Baitul Ikhlas Sungai Jernih.

SUNGAI PENUH

Buya Serka Petrianto Tebar Syi’ar Jum’at TMMD 126
Letkol Inf Eko Budiarto meninjau lahan ketahanan pangan bersama personel TNI dan warga di Desa Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Dansatgas TMMD ke-126 Eko Budiarto Tinjau Lahan Pangan
Walikota Alfin meninjau lokasi pembangunan Pasar Beringin Jaya di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Pastikan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Terwujud