Home / SUNGAI PENUH

Senin, 17 Maret 2025 - 15:47 WIB

Pimpinan DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Material Normalisasi Dibawa diTanah Pribadi

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Pimpinan DPRD Sungai Penuh Hardizal saat dihubungi memberi tanggapan dan mempertanyakan dasar dan aturan material normalisasi sungai Batang Bungkal atau cangking dibawa dan ditimbun di lokasi tanah pribadi. Pasalnya hal ini rawan disalahgunakan oknum tertentu nantinya.

Hardizal yang merupakan politis senior PDIP ini mempertanyakan hal ini. Hardizal mengatakan seharusnya material pasir dari normalisasi sungai Cangking itu dibawa kekantor dinas PUPR Sungai Penuh. Bukan ditimbun dan diletakkan di tanah pribadi.

Menurutnya kita belum tau persisnya apa alasannya mereka buang ke tanah pribadi dan tanah siapa itu.

“Perlu kito pertanyakan apo dasarnyo kadis bawa kesitu. Kita pertanyakan kenapa tidak di kumpulkan di kantor PU tanah pribadi tentu menjadi tanda tanya, itukan aset daerah,” katanya Senin (17/3/2025).

Baca juga :   Dihadapan Ribuan Masyarakat, Al Azhar Tegaskan Akan Membawa Kota Sungai Penuh JUARA

Dia mengatakan nanti akan memanggil dan mempertanyakan hal ini dengan Dinas PUPR Sungai Penuh. Agar hal ini tidak menjadi persoalan dan tak menabrak aturan yang ada. “Nanti kita tanyakan ke kadisnya Alek itu,” ujarnya

Sementara itu Kadis PUPR Sungai Penuh Khalik Munawar mengakui material normalisasi itu dibawa ke lokasi tanah pribadi. Namun bukan tanah miliknya. Material itu, kata dia, ditimbun di atas tanah milik Jhon Hardinal.

“Tidak ditimbun di tanah pribadi saya, tapi di tanah milik Jhon Hardinal dengan perjanjian tidak boleh digunakan selama 5 tahun. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA,” ujar Kadis yang akrab disapa Alek ini.

Baca juga :   BNN Tangkap Dewi Astutik, Buronan Narkoba Internasional

Selain itu, kata Alek, material tersebut boleh dipergunakan untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPK.

“Kembali kami tegaskan, material tersebut bukan dan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial boleh digunakan, dengan syarat setelah audit dilakukan,” jelasnya.

“Kemudian, masyarakat yang ingin menggunakan material tersebut terlebih dahulu mengajukan surat atau proposal ke bapak Walikota. Tidak perlu bayar, namun hanya menyiapkan biaya upah angkut,” katanya.(Eni Syamsir)

Berita ini 292 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wali Kota Sungai Penuh melepas anggota Paskibraka 2025

SUNGAI PENUH

Wali Kota Apresiasi Putra-Putri Terbaik Paskibraka

SUNGAI PENUH

Tuduhan Paslon Ahmadi-Ferry Tidak Berdasar

SUNGAI PENUH

“Al-Azhar Tidak Pernah Menghadang Tim Lain…! Kami Beradat dan Beretika”.
Kasdim 0417/Kerinci Mayor Inf Mohd Arifin memimpin apel pagi dan memberikan arahan kepada personel Satgas TMMD ke-126 di halaman Makodim 0417/Kerinci, Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Kasdim Pimpin Apel Satgas TMMD Kodim 0417/Kerinci
Pedagang Pasar Beringin pindah ke Khincai Plaza Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Pasar Beringin Dibangun, Pedagang Tempati Khincai Plaza
Nina Pastian memastikan proses penerbitan SK PPPK tahap 1 Kota Sungai Penuh terus dikebut setelah penerbitan NIP selesai.

SUNGAI PENUH

Nina Pastian: SK PPPK Diserahkan Setelah NIP Terbit
Sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Sungai Penu

SUNGAI PENUH

Warga Adat Sungai Penuh Dapat Perlindungan Hukum Tanah Ulayat
Humas PLTA Kerinci, H. Aslori Ilham, memberikan keterangan pers tentang kompensasi warga terdampak proyek PLTA Batang Merangin

SUNGAI PENUH

Aslori: “Kami transparan soal kompensasi dan teknis proyek.”