Sungai Penuh, iNBrita.com — Pemerintah Kota Sungai Penuh melarang siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang ditetapkan pada 8 April 2026. Pemerintah menyampaikan kebijakan tersebut kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid di seluruh wilayah. Pemerintah memberlakukan aturan ini di semua sekolah negeri dan swasta.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan peserta didik. Langkah ini menekan risiko kecelakaan lalu lintas dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta tertib. Pemerintah juga menilai siswa di bawah umur belum memiliki kemampuan berkendara yang memadai.
Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan suasana pendidikan yang kondusif. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut mendorong kedisiplinan pelajar, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta mendukung penghematan energi, terutama bahan bakar minyak (BBM).
Dalam penerapannya, pemerintah melarang siswa mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Orang tua mengantar dan menjemput anak setiap hari. Pihak sekolah menegakkan aturan secara ketat, membatasi area parkir untuk guru dan tenaga kependidikan, serta memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar.
(eny)










