Hakim Ragukan Keterangan Saksi Sidang Don Fitri Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora  Kota Sungai penuh

Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora Kota Sungai penuh

Jambi ,inBrita.com – Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora  Kota Sungai penuh masih terus berlanjut kemarin tanggal 2 Juni 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, terkait agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dimana Jaksa menghadirkan 2 saksi Tim Teknis dan satu orang saksi penyedia jasa atau kontraktor Direktur CV Saputro Handoko.

Victorianus Gulo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Don Fitri Jaya mengatakan,Pada keterangan yang diberikan di persidangan oleh Tim Teknis, menerangkan bahwa mereka menjadi Tim teknis karena diminta oleh PPK.

” Awalnya saksi Tim Teknis ini memberikan keterangan mereka bukan Tim Teknis dari Pejabat pembuat komitmen Atau PPK, tetapi Tim Teknis Pengguna anggaran”, kata Victorianus Gulo

“Persidangan sempat terjadi ketegangan karena jaksa sempat mengarahkan saksi,  setelah kita  menunjukkan bukti-bukti tanda tangan saksi Tim Teknis bahwa ternyata mereka menandatangani laporan mingguan sebagi Tim Teknis PPK”, ujar Victorianus Gulo

Tentu ini Sekaligus membuktikan mereka mengetahui dengan Jelas dan bahkan sudah menjalankan pekerjaan mereka sebagai Tim Teknis pada awal dimulainya pekerjaan.

Baca Juga :  Alfin Tekankan Sinergi Semua Pihak di Musrenbang 2027

Dan ini juga semakin memperkuat bawah mereka adalah Tim Teknis dari PPK berdasarkan keterangan dari berita acara mereka diKejaksaan.

Victorianus Gulo juga mengatakan,sebab saksi sebelumnya juga PPK dalam berita acara pemeriksaan jelas menerangkan bahwa mereka adalah Tim Teknis, tetapi setelah di tanyakan dipersidangan mereka kemudian berubah keterangan nya. Yang mengarahkan Tim Teknis tersebut Tim teknis Penggunaan Anggaran.

” Dari keseluruhan keterangan saksi termasuk keterangan direktur CV Saputro Handoko tidak ada satupun keterangan mereka yang menunjukkan adanya arahan atau intervensi dari Terdakwa sebagai pengguna anggaran”, tegasnya.

Bahkan yang sangat membuat semakin hari semakin memberikan keyakinan dan kepastian bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pekerjaan stadion mini sungai Bungkal tersebut.

Ketika Hakim menanyakan kepada Tim Teknis dan Direktur CV Saputro Handoko menandatangani surat atau menyerahkan syarat penyerahan hasil pekerjaan yang sudah ditandatangani PPK,Tim Teknis, Konsultan pengawas dan direktur CV Saputro Handoko sebagai syarat pencairan atau yang menjadi dasar Penggunaan Anggaran memerintahkan untuk dilakukan pembayaran.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hadiri RUPS Perkuat Sektor Keuangan Daerah

” Atas hal itu Ketua Majelis Hakim dengan nada marah mengatakan bahwa pencairan uang tidak akan dicairkan kan kalau tidak ada tandatangan Tim Teknis, PPK, Konsultan pengawas, pelaksana direktur CV Saputro Handoko “, tegasnya.

Dan Victorianus Gulo juga menjelaskan hakim kemarin dengan  nada marah juga mengatakan yang harusnya jadi tersangka  harusnya Tim Teknis dan termasuk Direktur CV Saputro Handoko yang menjadi tersangka, hakim melanjutkan dengan nada tinggi kepada saksi ,Hakim juga  mengatakan kalau  beliau jadi penyidik merekalah yang kini jadikan tersangka.

Hal ini berdasarkan fakta persidangan dihadapan Hakim  Teknis mengakui mereka tidak melaksanakan tugas mereka sebagaimana mestinya. Untuk sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi dari Jaksa penuntut umum. ( Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis
Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang
Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027
Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan
Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Minum Susu Cegah Stunting
Wako Alfin Hadiri Pelantikan Pengurus PPNI Sungai Penuh
Bamus DPRD Sungai Penuh Jadwalkan Pembahasan APBD 2027
Wako Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Sungai Penuh
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang

Senin, 27 Juli 2026 - 16:00 WIB

Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Minum Susu Cegah Stunting

Berita Terbaru

Harga emas Antam di Pegadaian mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (6/8/2026).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik di Pegadaian

Kamis, 6 Agu 2026 - 09:00 WIB

Daftar rating drama Korea terbaru periode 29 Juli–4 Agustus 2026 berdasarkan Nielsen Korea.(Foto: dok. KBS2/JTBC/MBC/tvN)

Entertainment

Rating Drama Korea Terbaru Pekan Ini, Siapa Teratas

Rabu, 5 Agu 2026 - 19:00 WIB

Pergerakan harga emas dunia menguat seiring turunnya harga minyak dan meredanya tekanan inflasi global.(Foto: Pexels/Michael Steinberg)

Ekonomi

Harga Emas Naik Dipicu Minyak Turun Tajam

Rabu, 5 Agu 2026 - 10:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam yang mengalami penurunan harga hari ini.(Ilustrasi Foto : Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

BRI membuka lowongan kerja melalui program BBAP 2026 untuk lulusan D3 dan S1 dengan berbagai posisi di sejumlah kantor regional.

Ekonomi

BRI BBAP 2026 Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:00 WIB