Hakim Ragukan Keterangan Saksi Sidang Don Fitri Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora  Kota Sungai penuh

Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora Kota Sungai penuh

Jambi ,inBrita.com – Sidang kasus Don Fitri Jaya mantan Kadispora  Kota Sungai penuh masih terus berlanjut kemarin tanggal 2 Juni 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, terkait agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dimana Jaksa menghadirkan 2 saksi Tim Teknis dan satu orang saksi penyedia jasa atau kontraktor Direktur CV Saputro Handoko.

Victorianus Gulo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Don Fitri Jaya mengatakan,Pada keterangan yang diberikan di persidangan oleh Tim Teknis, menerangkan bahwa mereka menjadi Tim teknis karena diminta oleh PPK.

” Awalnya saksi Tim Teknis ini memberikan keterangan mereka bukan Tim Teknis dari Pejabat pembuat komitmen Atau PPK, tetapi Tim Teknis Pengguna anggaran”, kata Victorianus Gulo

“Persidangan sempat terjadi ketegangan karena jaksa sempat mengarahkan saksi,  setelah kita  menunjukkan bukti-bukti tanda tangan saksi Tim Teknis bahwa ternyata mereka menandatangani laporan mingguan sebagi Tim Teknis PPK”, ujar Victorianus Gulo

Tentu ini Sekaligus membuktikan mereka mengetahui dengan Jelas dan bahkan sudah menjalankan pekerjaan mereka sebagai Tim Teknis pada awal dimulainya pekerjaan.

Baca Juga :  Dishub Sungai Penuh Optimalkan Data Mobilitas Lewat RSI

Dan ini juga semakin memperkuat bawah mereka adalah Tim Teknis dari PPK berdasarkan keterangan dari berita acara mereka diKejaksaan.

Victorianus Gulo juga mengatakan,sebab saksi sebelumnya juga PPK dalam berita acara pemeriksaan jelas menerangkan bahwa mereka adalah Tim Teknis, tetapi setelah di tanyakan dipersidangan mereka kemudian berubah keterangan nya. Yang mengarahkan Tim Teknis tersebut Tim teknis Penggunaan Anggaran.

” Dari keseluruhan keterangan saksi termasuk keterangan direktur CV Saputro Handoko tidak ada satupun keterangan mereka yang menunjukkan adanya arahan atau intervensi dari Terdakwa sebagai pengguna anggaran”, tegasnya.

Bahkan yang sangat membuat semakin hari semakin memberikan keyakinan dan kepastian bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pekerjaan stadion mini sungai Bungkal tersebut.

Ketika Hakim menanyakan kepada Tim Teknis dan Direktur CV Saputro Handoko menandatangani surat atau menyerahkan syarat penyerahan hasil pekerjaan yang sudah ditandatangani PPK,Tim Teknis, Konsultan pengawas dan direktur CV Saputro Handoko sebagai syarat pencairan atau yang menjadi dasar Penggunaan Anggaran memerintahkan untuk dilakukan pembayaran.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-126 Percepat Pembangunan Rumah Layak Huni

” Atas hal itu Ketua Majelis Hakim dengan nada marah mengatakan bahwa pencairan uang tidak akan dicairkan kan kalau tidak ada tandatangan Tim Teknis, PPK, Konsultan pengawas, pelaksana direktur CV Saputro Handoko “, tegasnya.

Dan Victorianus Gulo juga menjelaskan hakim kemarin dengan  nada marah juga mengatakan yang harusnya jadi tersangka  harusnya Tim Teknis dan termasuk Direktur CV Saputro Handoko yang menjadi tersangka, hakim melanjutkan dengan nada tinggi kepada saksi ,Hakim juga  mengatakan kalau  beliau jadi penyidik merekalah yang kini jadikan tersangka.

Hal ini berdasarkan fakta persidangan dihadapan Hakim  Teknis mengakui mereka tidak melaksanakan tugas mereka sebagaimana mestinya. Untuk sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi dari Jaksa penuntut umum. ( Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram
Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam
RSUD Mayjen HA Thalib Layani Operasi Katarak Gratis Kemensos
Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Sosial Kemensos RI
Latihan Pencak Silat Rio Jayo Sambut Kenduri Sko
Walikota Alfin Sukseskan Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh
DPRD Tinjau Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib
Wawako Azhar Hadiri RUPS Perkuat Sektor Keuangan Daerah
Berita ini 329 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:00 WIB

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:00 WIB

RSUD Mayjen HA Thalib Layani Operasi Katarak Gratis Kemensos

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Sosial Kemensos RI

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:00 WIB

Latihan Pencak Silat Rio Jayo Sambut Kenduri Sko

Berita Terbaru

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB

Foto Ilustrasi (Pexels)

Ekonomi

Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:00 WIB