OkKerinci , iNBrita.com–Babinsa Koramil 417-02/GR, Adi Suhendri, bersama Serka Jamardi mendampingi pihak Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) memasang tanda larangan di kawasan hutan konservasi, Rabu (24/09/2025).
Kegiatan ini juga melibatkan Polisi Kehutanan (Polhut), Polres, tokoh masyarakat, dan pencinta alam memasang tanda larangan , mencegah pengarapan dan pembakaran hutan secara ilegal.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan, penyedia jasa lingkungan, dan benteng alami terhadap bencana.
Babinsa Adi Suhendri menjelaskan, timnya memastikan keamanan dan kelancaran proses pemasangan tanda larangan. Selain itu, mereka mengedukasi masyarakat tentang aturan hutan dan sanksi bagi pelaku perusakan.
“Kami ingin masyarakat memahami larangan aktivitas ilegal di hutan dan ikut menjaga kelestarian alam, ” ujar Adi Suhendri.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi aparat, TNKS, tokoh masyarakat, dan pencinta alam dalam melindungi hutan dari perambahan ilegal di Kabupaten Kerinci.
( Eni Syamsir)














