Jakarta, iNBrita.com – Komisi Yudisial (KY) mengirim tim untuk menyelidiki kebakaran di rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. KY juga meminta polisi segera mengungkap penyebab kebakaran itu.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa KY tidak menebak kaitan antara kebakaran dan perkara korupsi Dinas PUPR Sumatera Utara yang Khamozaro tangani.
“KY meminta polisi bergerak cepat dan menyelesaikan penyelidikan kebakaran rumah Hakim Khamozaro,” kata Mukti, Sabtu (8/11/2025).
Hakim Khamozaro memimpin sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dan Dirut PT Dalihan Na Tolu, Akhirun Piliang. Api membakar rumah Khamozaro sehari sebelum jaksa membacakan tuntutan terhadap Akhirun pada Rabu (5/11).
“Kasus yang Khamozaro tangani menarik perhatian publik di Sumatera Utara. Jika penyelidikan membuktikan ada kaitan antara kebakaran dan kasus itu, peristiwa ini bisa menjadi bentuk teror terhadap hakim,” ujar Mukti.
Sebelum kebakaran, Khamozaro menerima banyak panggilan telepon misterius dari nomor berbeda. Saat menjawab, penelepon langsung menutup sambungan tanpa bicara.
“Telepon misterius itu terjadi lebih dari sepuluh kali sejak Khamozaro memimpin perkara ini,” kata Yasardin, rekan sesama hakim di PN Medan.
KY meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan polisi. “Kami percaya polisi dapat mengungkap penyebab kebakaran ini,” tutur Mukti.













