Al Haris Tetapkan UMP UMK Jambi 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMP 2026 dengan amplop berisi uang rupiah.

Ilustrasi UMP 2026 dengan amplop berisi uang rupiah.

Jambi, iNBrita.comGubernur Jambi Al Haris menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jambi Tahun 2026. Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, Pemerintah Provinsi Jambi mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

Ketentuan Upah Minimum

Pada kesempatan itu, Al Haris menekankan bahwa upah minimum berfungsi sebagai batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sebaliknya, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan harus menerapkan struktur dan skala pengupahan sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Al Haris menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan pengupahan di lingkungan kerja. “Upah minimum berlaku bagi pekerja baru. Sementara itu, perusahaan harus menyesuaikan upah pekerja lama melalui struktur dan skala upah,” ujar Al Haris, Rabu (24/12/2025).

UMP Jambi Tahun 2026

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan tahun 2025, sekaligus mencerminkan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kerinci Nurhayati Asraf : Bangga Bisa Juara, Tetap Solid dan Semangat

UMSP Provinsi Jambi

Di samping UMP, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Untuk sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit, pemerintah menetapkan upah sebesar Rp3.513.120. Adapun sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam memperoleh upah minimum sebesar Rp3.574.446.

UMK dan UMSK Kabupaten/Kota

Sementara itu, Gubernur Al Haris merinci penetapan UMK dan UMSK di sejumlah daerah. Pertama, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan UMK sebesar Rp3.651.917, atau naik 8,09 persen. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan UMK Rp3.551.430, meningkat 6,66 persen.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun menetapkan UMK Rp3.533.562, naik 6,36 persen. Pada saat yang sama, pemerintah daerah tersebut menetapkan UMSK sektor perkebunan sawit sebesar Rp3.557.406 serta sektor pertambangan Rp3.629.309.
Kemudian, Pemerintah Kota Jambi mencatat UMK tertinggi sebesar Rp3.868.963, atau meningkat 7,26 persen.
Berikutnya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menetapkan UMK Rp3.486.521, naik 7,79 persen, dan menjadi daerah pertama yang mengajukan UMK.

Baca Juga :  Dolar AS Menguat ke Rp 17.700 Hari Ini

Daerah Belum Menetapkan UMK

Namun demikian, Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum menetapkan UMK. Oleh karena itu, pemerintah daerah di wilayah tersebut masih memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.

Dasar Perhitungan

Terakhir, Al Haris menjelaskan bahwa bupati dan wali kota mengajukan besaran UMK berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Setelah itu, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan usulan tersebut melalui SK Gubernur.

Sebagai penutup, Al Haris berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum Tahun 2026. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah menghitung upah minimum dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung
Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan
RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan
Satpam Medan Dibegal, Ditembak Peluru Masih Bersarang
Pria dari Jawa Pingsan Bawa Uang Mainan Rp230 Juta
Perjuangan Painah, Penjual Daun Pisang Menuju Tanah Suci
Guru Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel Upro
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Gudang Smelter Timah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Satpam Medan Dibegal, Ditembak Peluru Masih Bersarang

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Pria dari Jawa Pingsan Bawa Uang Mainan Rp230 Juta

Berita Terbaru

Komisaris Pertamina melakukan kunjungan ke sejumlah SPBU di Denpasar. (Foto: Pertamina)

Nasional

Komisaris Pertamina Tinjau Layanan SPBU di Denpasar Bali

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:00 WIB

DPC Gerindra Sungai Penuh mendukung langkah Presiden Prabowo mengevaluasi BGN untuk memperkuat MBG.

SUNGAI PENUH

Gerindra Sungai Penuh Dukung Presiden Prabowo Evaluasi BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:00 WIB

Wali Kota Alfin memberi arahan kepada CPNS dalam kegiatan Latsar di Kota Sungai Penuh, Senin (2/6/2026).

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Tekankan ASN Inovatif di Era Transformasi Digital

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:00 WIB

Hero Patria, SE, Ketua DPC Gerindra Kota Sungai Penuh, menyampaikan dukungan terhadap penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN), di Sungai Penuh, Rabu (3/6/2026).

SUNGAI PENUH

DPC Gerindra Sungai Penuh Dukung Penguatan Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Jun 2026 - 16:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh mengapresiasi raihan Opini WTP ke-14 pada acara penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Jambi.

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Apresiasi Kota Sungai Penuh Raih WTP Ke-14

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:00 WIB