Al Haris Tetapkan UMP UMK Jambi 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMP 2026 dengan amplop berisi uang rupiah.

Ilustrasi UMP 2026 dengan amplop berisi uang rupiah.

Jambi, iNBrita.com – Gubernur Jambi Al Haris menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jambi Tahun 2026. Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, Pemerintah Provinsi Jambi mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

Ketentuan Upah Minimum

Pada kesempatan itu, Al Haris menekankan bahwa upah minimum berfungsi sebagai batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sebaliknya, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan harus menerapkan struktur dan skala pengupahan sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Al Haris menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan pengupahan di lingkungan kerja. “Upah minimum berlaku bagi pekerja baru. Sementara itu, perusahaan harus menyesuaikan upah pekerja lama melalui struktur dan skala upah,” ujar Al Haris, Rabu (24/12/2025).

UMP Jambi Tahun 2026

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan tahun 2025, sekaligus mencerminkan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja.

UMSP Provinsi Jambi

Di samping UMP, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Untuk sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit, pemerintah menetapkan upah sebesar Rp3.513.120. Adapun sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam memperoleh upah minimum sebesar Rp3.574.446.

UMK dan UMSK Kabupaten/Kota

Sementara itu, Gubernur Al Haris merinci penetapan UMK dan UMSK di sejumlah daerah. Pertama, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan UMK sebesar Rp3.651.917, atau naik 8,09 persen. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan UMK Rp3.551.430, meningkat 6,66 persen.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun menetapkan UMK Rp3.533.562, naik 6,36 persen. Pada saat yang sama, pemerintah daerah tersebut menetapkan UMSK sektor perkebunan sawit sebesar Rp3.557.406 serta sektor pertambangan Rp3.629.309.
Kemudian, Pemerintah Kota Jambi mencatat UMK tertinggi sebesar Rp3.868.963, atau meningkat 7,26 persen.
Berikutnya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menetapkan UMK Rp3.486.521, naik 7,79 persen, dan menjadi daerah pertama yang mengajukan UMK.

Daerah Belum Menetapkan UMK

Namun demikian, Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum menetapkan UMK. Oleh karena itu, pemerintah daerah di wilayah tersebut masih memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.

Dasar Perhitungan

Terakhir, Al Haris menjelaskan bahwa bupati dan wali kota mengajukan besaran UMK berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Setelah itu, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan usulan tersebut melalui SK Gubernur.

Sebagai penutup, Al Haris berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum Tahun 2026. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah menghitung upah minimum dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Pastikan Pelayanan Peserta PBI Setara dengan Mandiri
Polda Jambi Didesak Tuntaskan Dugaan Penipuan Ekskavator
Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Tragedi Tol Pekanbaru-Dumai
Dua Pelajar Tewas Tenggelam Saat Liburan di Simalungun
Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci
Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung
Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan
RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:00 WIB

BPJS Pastikan Pelayanan Peserta PBI Setara dengan Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 22:00 WIB

Polda Jambi Didesak Tuntaskan Dugaan Penipuan Ekskavator

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:00 WIB

Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Tragedi Tol Pekanbaru-Dumai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00 WIB

Dua Pelajar Tewas Tenggelam Saat Liburan di Simalungun

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci

Berita Terbaru

BYD Racco, mobil listrik mungil asal Jepang, mulai dipasarkan di Sri Lanka dengan harga mencapai Rp 625 juta.(Foto: BYD)

Teknologi

BYD Racco Dijual di Sri Lanka, Harga Tembus Rp 625 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:00 WIB

MSCI berpotensi mengubah status pasar saham Indonesia dan memicu arus keluar dana asing hingga Rp 132 triliun.(Foto : YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Ekonomi

MSCI Ubah Status Indonesia, Dana Asing Terancam Keluar

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:00 WIB

BMKG memprediksi hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Nasional

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:00 WIB

Harga emas Antam pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertahan di Rp 2.572.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,57 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:00 WIB

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB