Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Tol Permai
PekanBaru, iNBrita.com – PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan perlindungan dan jaminan kepada korban kecelakaan maut di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) KM 46 Jalur A, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Kecelakaan sekitar pukul 04.30 WIB itu melibatkan sebuah minibus dan dump truk. Peristiwa tersebut menewaskan lima orang. Selain itu, satu korban mengalami luka berat dan empat lainnya mengalami luka ringan.
Akibatnya, minibus menghantam bagian belakang dump truk yang melaju di depannya. Benturan keras tersebut menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka serius.
Jasa Raharja Bergerak Cepat Tangani Korban
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Selain itu, ia memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Begitu menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau langsung berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis dan hak jaminan secara cepat,” ujar Ariyandi.
Lebih lanjut, Ariyandi menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.
Korban Meninggal Terima Santunan Rp50 Juta
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah korban meninggal dunia. Sementara itu, korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.
Jasa Raharja membayarkan biaya perawatan tersebut langsung kepada rumah sakit. Dengan demikian, korban dapat memperoleh layanan medis tanpa kendala administrasi.
Ariyandi menegaskan bahwa pihaknya terus menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Karena itu, keluarga korban dapat segera menerima hak-haknya.
Pendataan Korban Dilakukan Sejak Awal
Tak hanya itu, Kepala Jasa Raharja Kanwil Riau, M. Hidayat, bersama personel Satlantas Polres Siak langsung mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit.
Selanjutnya, tim melakukan pendataan korban sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Pada saat yang sama, petugas menerbitkan surat jaminan bagi korban luka yang menjalani perawatan di RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru.
Jasa Raharja Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara
Melalui kejadian ini, Jasa Raharja kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada pengendara yang menempuh perjalanan jarak jauh.Pasalnya, rasa kantuk dan kelelahan masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
“Sinergi antara Jasa Raharja, kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci percepatan pelayanan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan lalu lintas,” kata Hidayat.
(eny)









