Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Tragedi Tol Pekanbaru-Dumai

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasa Raharja Kanwil Riau, Satlantas Polres Siak melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendata korban. (Metronews)

Jasa Raharja Kanwil Riau, Satlantas Polres Siak melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendata korban. (Metronews)

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Tol Permai

PekanBaru, iNBrita.com  – PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan perlindungan dan jaminan kepada korban kecelakaan maut di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) KM 46 Jalur A, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Kecelakaan sekitar pukul 04.30 WIB itu melibatkan sebuah minibus dan dump truk. Peristiwa tersebut menewaskan lima orang. Selain itu, satu korban mengalami luka berat dan empat lainnya mengalami luka ringan.

Akibatnya, minibus menghantam bagian belakang dump truk yang melaju di depannya. Benturan keras tersebut menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka serius.

Jasa Raharja Bergerak Cepat Tangani Korban

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Selain itu, ia memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Begitu menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau langsung berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis dan hak jaminan secara cepat,” ujar Ariyandi.

Lebih lanjut, Ariyandi menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

Korban Meninggal Terima Santunan Rp50 Juta

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah korban meninggal dunia. Sementara itu, korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.

Jasa Raharja membayarkan biaya perawatan tersebut langsung kepada rumah sakit. Dengan demikian, korban dapat memperoleh layanan medis tanpa kendala administrasi.

Ariyandi menegaskan bahwa pihaknya terus menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Karena itu, keluarga korban dapat segera menerima hak-haknya.

Pendataan Korban Dilakukan Sejak Awal

Tak hanya itu, Kepala Jasa Raharja Kanwil Riau, M. Hidayat, bersama personel Satlantas Polres Siak langsung mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit.

Selanjutnya, tim melakukan pendataan korban sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Pada saat yang sama, petugas menerbitkan surat jaminan bagi korban luka yang menjalani perawatan di RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru.

Jasa Raharja Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara

Melalui kejadian ini, Jasa Raharja kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada pengendara yang menempuh perjalanan jarak jauh.Pasalnya, rasa kantuk dan kelelahan masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

“Sinergi antara Jasa Raharja, kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci percepatan pelayanan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan lalu lintas,” kata Hidayat.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Pastikan Pelayanan Peserta PBI Setara dengan Mandiri
Polda Jambi Didesak Tuntaskan Dugaan Penipuan Ekskavator
Dua Pelajar Tewas Tenggelam Saat Liburan di Simalungun
Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci
Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung
Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan
RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan
Satpam Medan Dibegal, Ditembak Peluru Masih Bersarang
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:00 WIB

BPJS Pastikan Pelayanan Peserta PBI Setara dengan Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 22:00 WIB

Polda Jambi Didesak Tuntaskan Dugaan Penipuan Ekskavator

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:00 WIB

Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Tragedi Tol Pekanbaru-Dumai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00 WIB

Dua Pelajar Tewas Tenggelam Saat Liburan di Simalungun

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci

Berita Terbaru

Harga perak Antam menguat Rp 600 menjadi Rp 39.200, berlawanan dengan pergerakan harga perak dunia.(Foto : Ilustrasi perak-silver by AI)

Ekonomi

Harga Perak Antam Naik, Perak Dunia Malah Melemah

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:00 WIB

Satlantas Polres Kerinci menertibkan pengendara pengguna knalpot brong.

SUNGAI PENUH

Satlantas Polres Kerinci Tindak Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, melantik lima pejabat kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Rabu (21/10/2026).

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Lantik 5 Kepala OPD, Ini Nama-namanya!

Rabu, 21 Okt 2026 - 15:00 WIB

Daftar harga emas 24 karat dari Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi pada 21 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini, Cek Daftarnya

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:00 WIB

Tiga Siswa SMAN 1 Sungai Penuh juara Kejurnas Silat SMI 2026.

SUNGAI PENUH

Siswa SMAN 1 Sungai Penuh Raih Medali Kejurnas Silat 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:00 WIB