Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Tragedi Tol Pekanbaru-Dumai

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasa Raharja Kanwil Riau, Satlantas Polres Siak melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendata korban. (Metronews)

Jasa Raharja Kanwil Riau, Satlantas Polres Siak melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendata korban. (Metronews)

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Tol Permai

PekanBaru, iNBrita.com  – PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan perlindungan dan jaminan kepada korban kecelakaan maut di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) KM 46 Jalur A, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Kecelakaan sekitar pukul 04.30 WIB itu melibatkan sebuah minibus dan dump truk. Peristiwa tersebut menewaskan lima orang. Selain itu, satu korban mengalami luka berat dan empat lainnya mengalami luka ringan.

Akibatnya, minibus menghantam bagian belakang dump truk yang melaju di depannya. Benturan keras tersebut menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka serius.

Jasa Raharja Bergerak Cepat Tangani Korban

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Selain itu, ia memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Begitu menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau langsung berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis dan hak jaminan secara cepat,” ujar Ariyandi.

Baca Juga :  Pembegal Tukang Ojek Sumur Ditangkap Kurang 24 Jam

Lebih lanjut, Ariyandi menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

Korban Meninggal Terima Santunan Rp50 Juta

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah korban meninggal dunia. Sementara itu, korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.

Jasa Raharja membayarkan biaya perawatan tersebut langsung kepada rumah sakit. Dengan demikian, korban dapat memperoleh layanan medis tanpa kendala administrasi.

Ariyandi menegaskan bahwa pihaknya terus menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Karena itu, keluarga korban dapat segera menerima hak-haknya.

Baca Juga :  Hardizal : Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW , Pengingat Untuk Selalu Berbuat Kebaikan.

Pendataan Korban Dilakukan Sejak Awal

Tak hanya itu, Kepala Jasa Raharja Kanwil Riau, M. Hidayat, bersama personel Satlantas Polres Siak langsung mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit.

Selanjutnya, tim melakukan pendataan korban sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Pada saat yang sama, petugas menerbitkan surat jaminan bagi korban luka yang menjalani perawatan di RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru.

Jasa Raharja Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara

Melalui kejadian ini, Jasa Raharja kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada pengendara yang menempuh perjalanan jarak jauh.Pasalnya, rasa kantuk dan kelelahan masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

“Sinergi antara Jasa Raharja, kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci percepatan pelayanan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan lalu lintas,” kata Hidayat.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelajar Tewas Tenggelam Saat Liburan di Simalungun
Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci
Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung
Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan
RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan
Satpam Medan Dibegal, Ditembak Peluru Masih Bersarang
Pria dari Jawa Pingsan Bawa Uang Mainan Rp230 Juta
Perjuangan Painah, Penjual Daun Pisang Menuju Tanah Suci
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:00 WIB

Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Tragedi Tol Pekanbaru-Dumai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00 WIB

Dua Pelajar Tewas Tenggelam Saat Liburan di Simalungun

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan

Berita Terbaru

Pasien penderita Tuberkulosis (TB) ( Foto Pexels)

SUNGAI PENUH

Dinkes Sungai Penuh Catat 174 Kasus TB Penanganan Dipercepat

Rabu, 22 Jul 2026 - 12:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi meninjau progres pemeliharaan Jalan Selampaung-Masgo di Kecamatan Gunung Raya untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai target. ( Foto Kerinci Satu)

KERINCI

Monadi Tinjau Perbaikan Jalan Selampaung-Masgo

Rabu, 22 Jul 2026 - 11:18 WIB

Suzuki Thunder 125 banyak dimanfaatkan sebagai motor untuk usaha bensin eceran karena kapasitas tangki besar.( Foto : Dok.Suzuki )

Teknologi

Suzuki GS150 Resmi Dijual,ini Spesifikasi Lengkapnya

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:00 WIB

Pergerakan harga emas Antam yang menguat pada perdagangan 22 Juli 2026.(Foto : ilustrasi oleh AI)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Cek Rinciannya

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi taubat. Simak tiga syarat utama agar taubat sah dan diterima menurut ulama. (freepik.com)

Khasanah

Syarat Shalat Taubat Agar Diterima Allah SWT Menurut Ulama

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:00 WIB