Padang, iNBrita.com — BPJS Kesehatan memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta PBI dan peserta BPJS mandiri mendapat pelayanan kesehatan tanpa perbedaan kualitas.
Pemerintah Bayar Iuran Peserta PBI
Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Reza Hadi Saputra, menjelaskan perbedaan PBI dan BPJS mandiri terletak pada sumber pembayaran iuran.
Pemerintah membayar iuran peserta PBI melalui APBN atau APBD. Sementara itu, peserta BPJS mandiri membayar iuran secara pribadi.
“Perbedaan antara BPJS mandiri atau pekerja bukan penerima upah, itu iurannya dibayarkan secara mandiri. Sedangkan penerima bantuan iuran atau yang dikenal masyarakat dengan Kartu Indonesia Sehat, iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” kata Reza dalam program Halo RRI, Senin, 24 Agustus 2026.
Reza menegaskan status kepesertaan tidak menentukan kualitas pelayanan kesehatan. Peserta PBI tetap memperoleh pelayanan sesuai aturan program JKN.
Kelas Rawat Inap Jadi Pembeda
Perbedaan PBI dan peserta mandiri muncul pada fasilitas rawat inap. Pemerintah menempatkan peserta PBI pada kelas tiga.
Sementara itu, peserta BPJS mandiri mendapatkan kelas rawat sesuai dengan kelas yang mereka pilih saat mendaftar.
“Untuk yang dirawat inap, peserta yang ditanggung oleh pemerintah akan dirawat di kelas tiga. Kalau BPJS mandiri, kelasnya sesuai yang terdaftar saat mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri,” ujar Reza.
Reza memberikan penjelasan tersebut setelah Ayu, pendengar Halo RRI dari Kota Padang, menanyakan perbedaan pelayanan antara peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS mandiri.
Peserta Keluhkan Stok Obat Kosong
Ayu juga menyampaikan keluhan mengenai ketersediaan obat bagi peserta KIS. Ia mengatakan seorang pasien yang rutin menjalani pengobatan tidak memperoleh obat karena apotek rumah sakit kehabisan stok.
“Dia berobat tiap bulan, tiba-tiba dia nggak dapat obat lagi. Kata orang apotek rumah sakit, obat nggak ada lagi atau kosong, jadi pasien tadi nggak dapat obat dan penyakitnya kumat,” kata Ayu.
Ayu kemudian meminta penjelasan mengenai langkah yang harus dilakukan pasien ketika rumah sakit tidak menyediakan obat sesuai resep dokter. Ia juga menanyakan apakah peserta KIS dan BPJS mandiri memiliki prosedur berbeda.
BPJS Minta Peserta Laporkan Kendala
Reza mengakui sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan masih menghadapi kekurangan stok obat. Menurutnya, distributor atau perusahaan farmasi dapat mengalami keterbatasan pasokan sehingga rumah sakit tidak selalu memperoleh obat sesuai kebutuhan.
“Memang beberapa akhir-akhir ini ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang stok obatnya habis. Ada beberapa penyebabnya, di antaranya dari distributor atau perusahaan farmasi yang sedang kekurangan stok obat,” ujarnya.
BPJS Kesehatan meminta peserta segera melaporkan kendala pelayanan kepada petugas BPJS SATU di rumah sakit. Petugas BPJS kemudian mengecek laporan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah di lapangan.
(eny)









