Cara Mudah Ubah Sertifikat Tanah Lama ke Elektronik

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat tanah elektronik. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Sertifikat tanah elektronik. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Jakarta, iNBrita.com  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau pemilik sertifikat tanah lama, terutama terbitan 1961–1997 atau KW 456, untuk segera memperbarui dokumennya menjadi sertifikat elektronik. Langkah ini membantu memperbarui data dan mencegah risiko sengketa atau tumpang tindih kepemilikan tanah di masa depan.

Proses pembaruan sertifikat lama cukup sederhana. Pemohon harus menyiapkan dokumen lengkap, termasuk formulir permohonan, fotokopi identitas, sertifikat asli, dan surat kuasa jika diwakilkan. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan berkas dan memasukkan data ke sistem.

Setelah itu, pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 150.000 secara non-tunai. Biaya ini mencakup ganti blanko sertifikat dan kutipan surat ukur. Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat elektronik baru dalam satu lembar fisik dan langsung mengintegrasikannya ke database digital.

Kepala Bagian Humas ATR/BPN, Bagas A. Wibowo, menekankan pentingnya masyarakat melakukan validasi pra-sertel untuk sertifikat lama. Mereka harus memastikan data di buku tanah dan surat ukur sesuai, serta memeriksa batas, lokasi, dan bentuk lahan agar akurat secara geografis. Setelah tervalidasi, pemilik bisa mengganti sertifikat lama menjadi versi elektronik.

Bagas menjelaskan, sertifikat elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan. Langkah ini juga melindungi hak kepemilikan tanah pemiliknya.

(tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BYD Denza Z9 GT Hadir dengan Teknologi Otonom Canggih 2027
Kode Redeem Free Fire 14 Oktober 2026, Cek Hadiah Gratis
Iran Tawarkan Mediasi, Konflik Teluk Ancam Harga Minyak Dunia
Gantikan Mendiang Suami, Linda Resmi Jabat Wabup Klaten
Longsor Tambang Emas Solok Selatan Tewaskan Empat Pekerja
6 Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga hingga Tua
Solok Selatan Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Yamaha PG-1 2026 Meluncur, Harga Rp35 Jutaan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BYD Denza Z9 GT Hadir dengan Teknologi Otonom Canggih 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Kode Redeem Free Fire 14 Oktober 2026, Cek Hadiah Gratis

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Iran Tawarkan Mediasi, Konflik Teluk Ancam Harga Minyak Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Gantikan Mendiang Suami, Linda Resmi Jabat Wabup Klaten

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Longsor Tambang Emas Solok Selatan Tewaskan Empat Pekerja

Berita Terbaru

Pemilihan Bujang Gadis Kerinci 2026 kembali digelar untuk menjaring generasi muda berbakat.(Foto : Ist)

KERINCI

Pemilihan Bujang Gadis Kerinci 2026 Resmi Kembali Digelar

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:00 WIB

IHSG anjlok 11,57% di tengah sentimen MSCI, membuka peluang bagi investor untuk memburu saham undervalue dan dividen tinggi.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

IHSG Anjlok 11,57%, Investor Bidik Saham Dividen Tinggi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:00 WIB

Daftar harga emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24, Antam, UBS

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:00 WIB

IHSG merosot tajam setelah MSCI membuka konsultasi perubahan status pasar Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Evaluasi Status Pasar Indonesia

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:00 WIB

Harga emas batangan Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Naik, Emas Dunia Tertekan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 12:00 WIB