Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau pemilik sertifikat tanah lama, terutama terbitan 1961–1997 atau KW 456, untuk segera memperbarui dokumennya menjadi sertifikat elektronik. Langkah ini membantu memperbarui data dan mencegah risiko sengketa atau tumpang tindih kepemilikan tanah di masa depan.
Proses pembaruan sertifikat lama cukup sederhana. Pemohon harus menyiapkan dokumen lengkap, termasuk formulir permohonan, fotokopi identitas, sertifikat asli, dan surat kuasa jika diwakilkan. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan berkas dan memasukkan data ke sistem.
Setelah itu, pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 150.000 secara non-tunai. Biaya ini mencakup ganti blanko sertifikat dan kutipan surat ukur. Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat elektronik baru dalam satu lembar fisik dan langsung mengintegrasikannya ke database digital.
Kepala Bagian Humas ATR/BPN, Bagas A. Wibowo, menekankan pentingnya masyarakat melakukan validasi pra-sertel untuk sertifikat lama. Mereka harus memastikan data di buku tanah dan surat ukur sesuai, serta memeriksa batas, lokasi, dan bentuk lahan agar akurat secara geografis. Setelah tervalidasi, pemilik bisa mengganti sertifikat lama menjadi versi elektronik.
Bagas menjelaskan, sertifikat elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan. Langkah ini juga melindungi hak kepemilikan tanah pemiliknya.
(tim*)









