London, iNBrita.com – Badan maritim PBB menanggapi ancaman Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terkait rencana blokade Selat Hormuz. PBB menegaskan tidak ada negara yang berhak menghalangi pelayaran di selat internasional tersebut, meskipun konflik AS–Iran masih berlanjut.
Sekretaris Jenderal Organisasi Maritim Internasional (IMO), Arsenio Dominguez, menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa Selat Hormuz masih mengalami gangguan serius setelah perang pecah akibat serangan AS dan Israel ke Iran.
Dominguez menegaskan hukum internasional menjamin kebebasan navigasi di selat internasional. Ia menekankan bahwa tidak ada negara yang boleh melarang atau membatasi hak lintas damai kapal perdagangan global.
Amerika Serikat mengancam akan memblokade pelabuhan Iran di sekitar Selat Hormuz. Sementara itu, Iran sejak 28 Februari mengendalikan sebagian akses pelayaran di kawasan tersebut setelah konflik meningkat.
Otoritas Iran hanya mengizinkan kapal tertentu yang lolos verifikasi untuk melintas. Iran juga memungut biaya dari beberapa kapal yang melewati jalur itu.
Dominguez menilai kebijakan tersebut melanggar hukum laut internasional dan praktik maritim global. Ia memperingatkan bahwa tindakan itu dapat menciptakan preseden berbahaya bagi sistem pelayaran dunia. Ia juga menyebut pengenaan biaya di selat internasional bertentangan dengan hukum internasional dan hukum kebiasaan laut.
Terkait ancaman AS, Dominguez menilai blokade tambahan tidak akan mengubah situasi secara signifikan. Ia menjelaskan bahwa lalu lintas kapal di Selat Hormuz sudah sangat terbatas akibat konflik yang berlangsung.
Dominguez menekankan bahwa deeskalasi menjadi langkah paling penting untuk meredakan ketegangan. Ia mengatakan upaya itu dapat membantu memulihkan kembali kelancaran pelayaran internasional seperti sebelumnya.
Ia juga mendorong semua pihak untuk menghormati hukum laut internasional agar jalur perdagangan global tetap aman dan terbuka.
(eny)














