Konflik Internal Golkar Sungai Penuh Kian Memanas

Konflik Internal Golkar Sungai Penuh Kian Memanas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul  pengurus fungsionaris DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh, menanggapi isu internal terkait mekanisme pergantian Pimpinan Kecamatan (PK).

Syahrul pengurus fungsionaris DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh, menanggapi isu internal terkait mekanisme pergantian Pimpinan Kecamatan (PK).

Sungai Penuh , iNBrita.com — Sejumlah kader Partai Golkar Kota Sungai Penuh mengungkapkan dugaan pelanggaran serius terhadap AD/ART dan Juklak partai. Mereka menyoroti proses pergantian pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) yang berlangsung di internal partai.

Ketua PK periode 2022–2027 menilai pihak tertentu mencoba mengganti kepengurusan tanpa mengikuti mekanisme organisasi. Mereka kemudian menyampaikan keberatan karena menilai proses tersebut tidak sesuai aturan.

Merujuk AD/ART Partai Golkar serta Juklak-4/DPP/GOLKAR/II/2020. Aturan itu mewajibkan evaluasi kinerja, rapat pleno DPD II, dan Musyawarah Kecamatan (Muscam) sebelum melakukan pergantian.

Namun demikian, sejumlah kader di Sungai Penuh menilai pihak terkait tidak menjalankan tahapan tersebut secara lengkap. Mereka kemudian menduga adanya percepatan proses pergantian tanpa dasar organisasi yang kuat.

Syahrul, pengurus fungsionaris DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan internal partai. Ia meminta seluruh pihak mengikuti mekanisme resmi organisasi.

Syahrul menjelaskan bahwa partai hanya dapat mengganti pengurus dalam kondisi tertentu. Ia menyebut kondisi itu meliputi pengunduran diri, meninggal dunia, pelanggaran berat, atau ketidakaktifan pengurus.

“Jika tidak ada rapat pleno, tidak ada evaluasi, dan tidak ada peringatan, maka pihak tertentu tidak bisa menyebut itu sebagai pergantian. Itu pencopotan sepihak,” kata Syahrul (05/06)

Sorotan Menjelang Musda

Syahrul juga menjelaskan bahwa DPP Partai Golkar biasanya mengeluarkan instruksi menjelang Musyawarah Daerah (Musda). Ia menegaskan bahwa instruksi tersebut melarang pergantian Ketua PK tanpa persetujuan struktur di atasnya.

Ia menilai bahwa jika pihak tertentu tetap mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) atau menggelar Musyawarah Kecamatan tanpa dasar sah, maka tindakan tersebut melanggar aturan organisasi.

Sejumlah pengamat internal menilai situasi ini dapat memicu konflik berkepanjangan. Mereka bahkan membuka kemungkinan sengketa dibawa ke Mahkamah Partai.

Syahrul menambahkan bahwa kondisi ini tidak hanya menunjukkan dinamika politik internal. Ia menilai persoalan tersebut sudah menyentuh pelanggaran aturan organisasi.

Mosi Tidak Percaya dan Sikap DPP

Sejumlah Ketua PK kemudian menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan DPD II. Mereka menilai pengurus tidak menjalankan organisasi sesuai ketentuan.

Kini, kader dan publik menunggu sikap DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi serta DPP Partai Golkar. Mereka berharap partai segera mengambil langkah korektif.

Jika partai tidak segera bertindak, konflik internal berpotensi meluas menjelang Musda 2026. Kondisi itu dapat mengganggu soliditas dan marwah Partai Golkar di daerah.

(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan
Sertifikat Tanah Hilang, Khatmi Berharap Penemu Mengembalikan
Bamus Jadwalkan PAW Anggota DPRD Sungai Penuh 2024–2029
Wako Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi
UPTD PPA Sungai Penuh Dampingi Eksekusi Hak Asuh Anak
Wako Alfin Perkuat Komitmen HAM Bersama Menteri Natalius Pigai
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi Perkuat Pengawasan
Diklatcab HIPMI Dorong Pengusaha Muda Tingkatkan Daya Saing
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Sertifikat Tanah Hilang, Khatmi Berharap Penemu Mengembalikan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Bamus Jadwalkan PAW Anggota DPRD Sungai Penuh 2024–2029

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Wako Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:00 WIB

UPTD PPA Sungai Penuh Dampingi Eksekusi Hak Asuh Anak

Berita Terbaru

BYD Racco, mobil listrik mungil asal Jepang, mulai dipasarkan di Sri Lanka dengan harga mencapai Rp 625 juta.(Foto: BYD)

Teknologi

BYD Racco Dijual di Sri Lanka, Harga Tembus Rp 625 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:00 WIB

MSCI berpotensi mengubah status pasar saham Indonesia dan memicu arus keluar dana asing hingga Rp 132 triliun.(Foto : YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Ekonomi

MSCI Ubah Status Indonesia, Dana Asing Terancam Keluar

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:00 WIB

BMKG memprediksi hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Nasional

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:00 WIB

Harga emas Antam pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertahan di Rp 2.572.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,57 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:00 WIB

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB