Sungai Penuh , iNBrita.com — Sejumlah kader Partai Golkar Kota Sungai Penuh mengungkapkan dugaan pelanggaran serius terhadap AD/ART dan Juklak partai. Mereka menyoroti proses pergantian pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) yang berlangsung di internal partai.
Ketua PK periode 2022–2027 menilai pihak tertentu mencoba mengganti kepengurusan tanpa mengikuti mekanisme organisasi. Mereka kemudian menyampaikan keberatan karena menilai proses tersebut tidak sesuai aturan.
Merujuk AD/ART Partai Golkar serta Juklak-4/DPP/GOLKAR/II/2020. Aturan itu mewajibkan evaluasi kinerja, rapat pleno DPD II, dan Musyawarah Kecamatan (Muscam) sebelum melakukan pergantian.
Namun demikian, sejumlah kader di Sungai Penuh menilai pihak terkait tidak menjalankan tahapan tersebut secara lengkap. Mereka kemudian menduga adanya percepatan proses pergantian tanpa dasar organisasi yang kuat.
Syahrul, pengurus fungsionaris DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan internal partai. Ia meminta seluruh pihak mengikuti mekanisme resmi organisasi.
Syahrul menjelaskan bahwa partai hanya dapat mengganti pengurus dalam kondisi tertentu. Ia menyebut kondisi itu meliputi pengunduran diri, meninggal dunia, pelanggaran berat, atau ketidakaktifan pengurus.
“Jika tidak ada rapat pleno, tidak ada evaluasi, dan tidak ada peringatan, maka pihak tertentu tidak bisa menyebut itu sebagai pergantian. Itu pencopotan sepihak,” kata Syahrul (05/06)
Sorotan Menjelang Musda
Syahrul juga menjelaskan bahwa DPP Partai Golkar biasanya mengeluarkan instruksi menjelang Musyawarah Daerah (Musda). Ia menegaskan bahwa instruksi tersebut melarang pergantian Ketua PK tanpa persetujuan struktur di atasnya.
Ia menilai bahwa jika pihak tertentu tetap mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) atau menggelar Musyawarah Kecamatan tanpa dasar sah, maka tindakan tersebut melanggar aturan organisasi.
Sejumlah pengamat internal menilai situasi ini dapat memicu konflik berkepanjangan. Mereka bahkan membuka kemungkinan sengketa dibawa ke Mahkamah Partai.
Syahrul menambahkan bahwa kondisi ini tidak hanya menunjukkan dinamika politik internal. Ia menilai persoalan tersebut sudah menyentuh pelanggaran aturan organisasi.
Mosi Tidak Percaya dan Sikap DPP
Sejumlah Ketua PK kemudian menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan DPD II. Mereka menilai pengurus tidak menjalankan organisasi sesuai ketentuan.
Kini, kader dan publik menunggu sikap DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi serta DPP Partai Golkar. Mereka berharap partai segera mengambil langkah korektif.
Jika partai tidak segera bertindak, konflik internal berpotensi meluas menjelang Musda 2026. Kondisi itu dapat mengganggu soliditas dan marwah Partai Golkar di daerah.
(*)









