Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas aparatur negara melakukan pelaporan LHKAN melalui sistem elektronik yang diawasi oleh APIP untuk memastikan kepatuhan administrasi.

Petugas aparatur negara melakukan pelaporan LHKAN melalui sistem elektronik yang diawasi oleh APIP untuk memastikan kepatuhan administrasi.

Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah mengingatkan seluruh aparatur negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025 sebelum 30 April 2026.

Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN. Kebijakan ini mewajibkan seluruh aparatur negara melaporkan harta kekayaan secara berkala untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Mekanisme Pelaporan LHKAN dan LHKPN

Penyelenggara negara dan pejabat tertentu melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aparatur negara di luar kategori tersebut tetap melaporkan LHKAN dengan melampirkan Bukti Penerimaan Elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga :  BKN Kembangkan Alat Baru untuk Ukur Kinerja ASN

Tujuan dan Fungsi LHKAN

Kementerian PANRB menegaskan bahwa LHKAN berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Kepatuhan pelaporan juga memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

Peran APIP dalam Pengawasan

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja terkait memantau kepatuhan pelaporan di setiap instansi. APIP mengumpulkan data, memeriksa kelengkapan, dan menyampaikan hasil pemantauan melalui Form Penyampaian LHKAN.

Baca Juga :  Libur Panjang Idul Adha Dorong Kebutuhan Digital Naik

APIP juga memastikan setiap instansi menyampaikan laporan paling lambat 30 April 2026 melalui portalrb.menpan.go.id.

Imbauan Pemerintah

Kementerian PANRB mengimbau seluruh wajib lapor untuk segera menyampaikan LHKAN tanpa menunda. Pemerintah mendorong pelaporan yang cepat, tepat, dan tertib agar sistem administrasi berjalan lebih efektif.

Dengan kepatuhan tersebut, pemerintah berharap kepercayaan publik meningkat dan tata kelola pemerintahan semakin kuat dan bersih.

(VVR*)
Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Berita Terbaru

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB

Foto Ilustrasi (Pexels)

Ekonomi

Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:00 WIB