Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PPPK penuh waktu menanti kepastian aturan pengangkatan menjadi PNS.(Foto: Ricardo/dok.JPNN.com)

Guru PPPK penuh waktu menanti kepastian aturan pengangkatan menjadi PNS.(Foto: Ricardo/dok.JPNN.com)

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah hingga kini belum menerbitkan regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS.

Pemerintah juga belum menetapkan aturan yang mengatur perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Meski begitu, guru PPPK penuh waktu dapat mempelajari aturan yang baru pemerintah terbitkan untuk dosen PPPK. Aturan tersebut mengatur mekanisme pengadaan khusus PNS bagi dosen yang sebelumnya berstatus PPPK.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Aturan tersebut dapat menjadi gambaran mengenai kemungkinan mekanisme yang nantinya pemerintah gunakan untuk kelompok PPPK lainnya.

Syarat Dosen PPPK Mengikuti Seleksi PNS

PP Nomor 26 Tahun 2026 mengatur kriteria PPPK dosen yang dapat mengikuti pengadaan khusus PNS.

Pasal 4 menyebutkan bahwa pemerintah membuka kesempatan tersebut bagi PPPK dosen yang sudah diangkat paling lambat pada 2025.

Ketentuan usia juga menjadi salah satu poin penting dalam aturan tersebut.

Pasal 5 mengatur bahwa PPPK dosen yang ingin mengikuti pengadaan khusus PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya, peserta harus memiliki keputusan pengangkatan sebagai PPPK dosen.

Peserta juga harus memenuhi ketentuan usia. Pemerintah menetapkan batas usia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan dosen pada saat peserta melamar.

Ketentuan tersebut berbeda dari seleksi CPNS pada umumnya yang menetapkan batas usia maksimal 35 tahun untuk pelamar pada sejumlah formasi.

Selain persyaratan usia, peserta juga harus memenuhi berbagai ketentuan administrasi sebagai calon ASN.

Peserta harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba.

Peserta juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Selain itu, peserta harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.

Dosen PPPK Tidak Otomatis Menjadi PNS

Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan bahwa guru PPPK penuh waktu tidak akan otomatis berubah status menjadi PNS.

Jika pemerintah nantinya menerbitkan aturan khusus untuk guru PPPK, mekanismenya berpotensi menggunakan proses seleksi.

Aturan untuk dosen PPPK juga menerapkan mekanisme tersebut.

PP Nomor 26 Tahun 2026 mengatur bahwa dosen PPPK harus mengikuti sejumlah tahapan sebelum memperoleh status PNS.

Pasal 7 menyebutkan enam tahapan pengadaan khusus PNS dosen. Tahapan tersebut meliputi perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.

Selanjutnya, Pasal 12 menjelaskan bahwa proses seleksi terdiri atas tiga tahap.

Peserta harus melewati seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Panitia seleksi nasional juga memiliki tugas penting dalam proses tersebut.

Pasal 9 mengatur bahwa panitia seleksi nasional merancang sistem seleksi, menyusun soal seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang, serta melaksanakan seleksi.

Panitia juga mengolah hasil seleksi untuk menentukan peserta yang memenuhi ketentuan.

Masa Kerja PPPK Bisa Diperhitungkan

Salah satu poin yang menarik dalam PP Nomor 26 Tahun 2026 berkaitan dengan masa kerja.

Pemerintah tidak serta-merta mengabaikan masa kerja dosen selama berstatus PPPK.

Pasal 14 mengatur bahwa PPPK dosen yang lulus seleksi pengadaan khusus akan diangkat menjadi PNS dosen.

Peserta yang lulus juga mendapatkan pangkat dan golongan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah dapat mempertimbangkan masa kerja peserta ketika masih berstatus PPPK dosen.

Pasal 14 ayat (3) menyebutkan bahwa masa kerja PNS dapat mempertimbangkan masa kerja PPPK dosen.

Kemudian, ketentuan mengenai penetapan masa kerja tersebut berada pada pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan sesuai aturan manajemen ASN.

PPPK Tetap Bekerja Selama Proses Seleksi

PP Nomor 26 Tahun 2026 juga memberikan kepastian mengenai status dosen PPPK selama proses pengadaan khusus PNS berlangsung.

Pasal 17 menyatakan bahwa PPPK dosen tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai proses pengadaan khusus PNS dosen selesai.

Ketentuan tersebut memberikan kepastian agar proses perubahan status tidak langsung menghentikan tugas PPPK.

Bagi PPPK dosen yang tidak mengikuti pengadaan khusus karena faktor batas usia pensiun, mereka tetap menjalankan tugas sampai perjanjian kerja berakhir.

Hal serupa berlaku bagi PPPK dosen yang tidak mengikuti tahapan pengadaan khusus PNS. Mereka tetap menjalankan tugas hingga masa perjanjian kerja berakhir.

Menunggu Aturan Khusus Guru PPPK

Ketentuan untuk dosen PPPK tersebut tentu belum bisa menjadi dasar pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS.

Pemerintah tetap perlu menerbitkan regulasi khusus yang mengatur mekanisme tersebut.

Namun, PP Nomor 26 Tahun 2026 dapat menjadi gambaran bagi guru PPPK penuh waktu mengenai kemungkinan pola pengangkatan yang akan pemerintah gunakan.

Pertanyaan pentingnya kini adalah apakah aturan untuk guru PPPK nantinya akan memiliki ketentuan serupa.

Terutama terkait batas usia, mekanisme seleksi, serta penghitungan masa kerja PPPK.

Guru PPPK penuh waktu masih perlu menunggu regulasi resmi dari pemerintah untuk mendapatkan kepastian mengenai mekanisme perubahan status menjadi PNS.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Petakan Empat Titik Karhutla di Tanjung Puting
Mutasi Mendadak! Nanang Haryono Kini Jabat Dirpolairud Jambi
Kemenperin Dukung Konsolidasi Tekstil Nasional Lewat BUMN
244 Titik Panas Karhutla Terdeteksi, Turun 77,5 Persen
Gempa Bali M4,9 Hari Ini, BMKG Ungkap Lokasi Pusat Gempa
Menteri LH Tegaskan Pemerintah Serius Tangani Karhutla Nasional
Menhut Raja Juli Pantau Karhutla, Hotspot Kalsel Turun
DPR Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Menhut Petakan Empat Titik Karhutla di Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Mutasi Mendadak! Nanang Haryono Kini Jabat Dirpolairud Jambi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Kemenperin Dukung Konsolidasi Tekstil Nasional Lewat BUMN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:00 WIB

244 Titik Panas Karhutla Terdeteksi, Turun 77,5 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Gempa Bali M4,9 Hari Ini, BMKG Ungkap Lokasi Pusat Gempa

Berita Terbaru

Silaturahmi tokoh adat Sungai Penuh dan Depati Sanggaran Agung,( 9 / 10/2026.)

Travel

Misteri Tombak Pusaka Kerinci, Jejak Rajo Cayo Terungkap

Jumat, 16 Okt 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi kode redeem FF 16 Oktober 2026 dan hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 16 Oktober 2026, Klaim Hadiah Gratis

Jumat, 16 Okt 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game gabung ikan yang menawarkan bonus dan penarikan saldo DANA.

Game

Game Penghasil Uang 2026, Saldo DANA Bisa Dicairkan?

Jumat, 16 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi perak Antam. (Foto : Dok PT Aneka Tambang Tbk)

Ekonomi

Harga Perak Antam Hari Ini Turun Rp 2.000 per Gram

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:00 WIB

Harga emas Antam turun Rp13 ribu menjadi Rp2.561.000 per gram pada Kamis (15/10).(Foto : CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp13 Ribu, Cek Daftarnya

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:00 WIB