Kemendag Perketat Impor Pangan dan Peternakan Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Jakarta, iNBrita.comKementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat impor pangan dan peternakan melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Pemerintah mengundangkan aturan ini pada 21 April 2026 dan mulai memberlakukannya 14 hari kemudian. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan sejumlah komoditas yang impornya diatur, seperti beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, serta komoditas pakan.

Pada Pasal 2, pemerintah merinci komoditas tersebut, yaitu hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Juga memasukkan komoditas ini karena nilainya strategis bagi ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :  BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Kerinci dan Sungai Penuh

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk mendorong swasembada pangan sekaligus mengendalikan arus impor. Pemerintah juga mengatur impor beras berdasarkan peruntukan dan pelaku usaha. serta menetapkan beras untuk kebutuhan umum oleh BUMN pemilik API-U, serta beras untuk keperluan lain oleh API-P dan BUMN pemilik API-U.

Selain itu, pemerintah mengatur mekanisme pemasukan barang melalui kawasan tertentu. Dalam Pasal 9, pemerintah belum mewajibkan perizinan berusaha di bidang impor maupun verifikasi teknis untuk sejumlah komoditas yang masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Komoditas tersebut meliputi hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, serta kacang tanah.

Baca Juga :  Ferry Juliantono Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kemudahan impor untuk mendukung ekspor. Dalam Pasal 11, pemerintah belum mewajibkan perizinan impor maupun verifikasi teknis untuk komoditas tertentu dalam skema fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan. Komoditas tersebut mencakup hewan dan produk hewan, beras, jagung, bawang putih, produk hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, serta kacang tanah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pasar domestik dan kelancaran arus barang untuk kebutuhan industri dan ekspor.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026
Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara
Cara Menanam Alstroemeria Agar Rajin Berbunga
Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sebelum Membeli
Kelas Menengah RI Turun Kasta, Ini Penyebabnya.
Harga Emas Naik Tajam, Investor Berburu Logam Mulia
Harga Emas Antam Anjlok Tajam Hari Ini, Saatnya Beli?
Harga BBM Naik, Rupiah Melemah, Daya Beli Tertekan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:00 WIB

Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:00 WIB

Cara Menanam Alstroemeria Agar Rajin Berbunga

Senin, 15 Juni 2026 - 13:15 WIB

Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sebelum Membeli

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:00 WIB

Kelas Menengah RI Turun Kasta, Ini Penyebabnya.

Berita Terbaru

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB

Foto Ilustrasi (Pexels)

Ekonomi

Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:00 WIB