Kemendag Perketat Impor Pangan dan Peternakan Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Jakarta, iNBrita.comKementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat impor pangan dan peternakan melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Pemerintah mengundangkan aturan ini pada 21 April 2026 dan mulai memberlakukannya 14 hari kemudian. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan sejumlah komoditas yang impornya diatur, seperti beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, serta komoditas pakan.

Pada Pasal 2, pemerintah merinci komoditas tersebut, yaitu hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Juga memasukkan komoditas ini karena nilainya strategis bagi ketahanan pangan nasional.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk mendorong swasembada pangan sekaligus mengendalikan arus impor. Pemerintah juga mengatur impor beras berdasarkan peruntukan dan pelaku usaha. serta menetapkan beras untuk kebutuhan umum oleh BUMN pemilik API-U, serta beras untuk keperluan lain oleh API-P dan BUMN pemilik API-U.

Selain itu, pemerintah mengatur mekanisme pemasukan barang melalui kawasan tertentu. Dalam Pasal 9, pemerintah belum mewajibkan perizinan berusaha di bidang impor maupun verifikasi teknis untuk sejumlah komoditas yang masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Komoditas tersebut meliputi hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, serta kacang tanah.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kemudahan impor untuk mendukung ekspor. Dalam Pasal 11, pemerintah belum mewajibkan perizinan impor maupun verifikasi teknis untuk komoditas tertentu dalam skema fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan. Komoditas tersebut mencakup hewan dan produk hewan, beras, jagung, bawang putih, produk hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, serta kacang tanah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pasar domestik dan kelancaran arus barang untuk kebutuhan industri dan ekspor.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Temukan 25 Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar
Harga Emas Hari Ini: Antam, Pegadaian, Hartadinata Turun
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram Hari Ini
Rupiah Melemah, Pasar Menanti Keputusan Suku Bunga The Fed
Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Rp2,64 Juta
Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 13 September
Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20.000 per Liter
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:00 WIB

Pemerintah Temukan 25 Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

Selasa, 15 September 2026 - 15:00 WIB

Harga Emas Hari Ini: Antam, Pegadaian, Hartadinata Turun

Selasa, 15 September 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram Hari Ini

Senin, 14 September 2026 - 21:00 WIB

Rupiah Melemah, Pasar Menanti Keputusan Suku Bunga The Fed

Senin, 14 September 2026 - 03:00 WIB

Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Berita Terbaru

Petugas Polres Kerinci bersama warga memadamkan karhutla di Desa Semerap.

KERINCI

Sinergi Polres Kerinci dan Warga Padamkan Karhutla Semerap

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:00 WIB

Sri Kartini Alfin menghadiri pembelajaran Sekolah Lansia Tangguh di Sungai Penuh.  (15/9/2026)

SUNGAI PENUH

Sri Kartini Alfin Ajak Lansia Hidup Sehat Produktif

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:00 WIB

Program BeZakat 2026 Kemenag memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa baru.(Foto: Instagram/Literasi Zakat Wakaf)

Pendidikan

Beasiswa BeZakat 2026 Diperpanjang, Cek Syaratnya Sekarang

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:00 WIB

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).(Foto : www.liputan6.com)

Ekonomi

Pemerintah Temukan 25 Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:00 WIB

Yamaha Grand Filano menjadi bagian dari kolaborasi lifestyle bersama Roadgrills.Ina dan Se.tujuan Coffee & Eatery.(Foto : Ist/liputan6.com)

Teknologi

Yamaha Grand Filano Terbaru, Harga dan Spesifikasi Lengkap

Selasa, 15 Sep 2026 - 21:00 WIB