Kemendag Perketat Impor Pangan dan Peternakan Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Jakarta, iNBrita.comKementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat impor pangan dan peternakan melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Pemerintah mengundangkan aturan ini pada 21 April 2026 dan mulai memberlakukannya 14 hari kemudian. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan sejumlah komoditas yang impornya diatur, seperti beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, serta komoditas pakan.

Pada Pasal 2, pemerintah merinci komoditas tersebut, yaitu hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Juga memasukkan komoditas ini karena nilainya strategis bagi ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :  Harga Bawang dan Cabai Naik, Omset Pedagang Turun

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk mendorong swasembada pangan sekaligus mengendalikan arus impor. Pemerintah juga mengatur impor beras berdasarkan peruntukan dan pelaku usaha. serta menetapkan beras untuk kebutuhan umum oleh BUMN pemilik API-U, serta beras untuk keperluan lain oleh API-P dan BUMN pemilik API-U.

Selain itu, pemerintah mengatur mekanisme pemasukan barang melalui kawasan tertentu. Dalam Pasal 9, pemerintah belum mewajibkan perizinan berusaha di bidang impor maupun verifikasi teknis untuk sejumlah komoditas yang masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Komoditas tersebut meliputi hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, serta kacang tanah.

Baca Juga :  Tokoh Baduy Tegaskan Larangan Drone bagi Wisatawan

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kemudahan impor untuk mendukung ekspor. Dalam Pasal 11, pemerintah belum mewajibkan perizinan impor maupun verifikasi teknis untuk komoditas tertentu dalam skema fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan. Komoditas tersebut mencakup hewan dan produk hewan, beras, jagung, bawang putih, produk hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, serta kacang tanah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pasar domestik dan kelancaran arus barang untuk kebutuhan industri dan ekspor.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Melemah Tertekan Lonjakan Harga Minyak Global
Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini 30 April
Cara Mendapatkan Saldo Dari Fitur DANA Kaget
Rupiah Melemah Tertekan Dolar AS Sentimen Global Hari Ini
Harga Emas Hari Ini Melemah, Antam Naik Tipis
Link Dana Kaget Hari Ini Bagi Saldo Gratis
Harga Cabai Merah Sungai Penuh Naik Drastis
Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Terpercaya Tahun 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

Kemendag Perketat Impor Pangan dan Peternakan Nasional

Kamis, 30 April 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Melemah Tertekan Lonjakan Harga Minyak Global

Kamis, 30 April 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini 30 April

Kamis, 30 April 2026 - 01:00 WIB

Cara Mendapatkan Saldo Dari Fitur DANA Kaget

Rabu, 29 April 2026 - 17:00 WIB

Rupiah Melemah Tertekan Dolar AS Sentimen Global Hari Ini

Berita Terbaru

Sejumlah kapal tanker Iran berlayar di kawasan Selat Hormuz di tengah klaim keberhasilan menembus blokade laut Amerika Serikat.

Internasional

Iran Klaim 52 Kapal Tembus Blokade Laut AS

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00 WIB

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Ekonomi

Kemendag Perketat Impor Pangan dan Peternakan Nasional

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:59 WIB

Megawati Hangestri Pertiwi (Foto: detikcom/Mercy Raya)

Uncategorized

Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:00 WIB

Alfin resmi dilantik sebagai Ketua DPD PAN Kota Sungai Penuh oleh Zulkifli Hasan dalam pelantikan serentak di Jambi, disaksikan Al Haris dan jajaran PAN.

SUNGAI PENUH

Alfin Resmi Pimpin DPD PAN Sungai Penuh

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:00 WIB

Satgas Haji dan Umrah bersama aparat kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji tanpa antre yang ilegal.

Nasional

Satgas Imbau Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antre Ilegal

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:00 WIB