Jakarta, iNBrita.com — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia menilai pemerintah perlu menyesuaikan aturan tersebut karena sudah berlaku selama 26 tahun.
Penyesuaian karena Perubahan Ekonomi
Tito menjelaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi saat ini, termasuk kenaikan harga barang dan perubahan nilai tukar rupiah.
“Peraturan ini dibuat pada tahun 2000. Sekarang sudah tahun 2026. Artinya, aturan ini sudah berusia 26 tahun. Kondisi ekonomi sudah berubah, harga barang naik, dan kurs juga berubah. Karena itu, penyesuaian sangat memungkinkan dilakukan,” ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rincian Gaji dan Tunjangan
Dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, pemerintah menetapkan gaji dan tunjangan kepala daerah. Gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp2,4 juta, bupati dan wali kota Rp2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp1,8 juta.
Pemerintah juga memberikan tunjangan jabatan. Gubernur menerima Rp5,4 juta, wakil gubernur Rp4,3 juta, bupati dan wali kota Rp3,7 juta, serta wakilnya Rp3,2 juta per bulan.
Tito menilai sebagian masyarakat belum mengetahui besaran gaji tersebut. Ia menegaskan bahwa angka gaji pokok kepala daerah memang masih relatif kecil.
Fasilitas Kepala Daerah
Selain gaji dan tunjangan, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas. Kepala daerah mendapatkan tunjangan keluarga, rumah jabatan lengkap dengan perlengkapannya, kendaraan dinas beserta biaya perawatan, biaya perjalanan dinas, dan layanan kesehatan.
Biaya Operasional dan Celah Aturan
Pemerintah juga mengatur biaya penunjang operasional (BPO). Besarannya bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD). Untuk pemerintah provinsi, BPO berkisar antara 1,75% hingga 0,15% per tahun. Untuk pemerintah kabupaten/kota, angkanya antara 3% hingga 0,15% per tahun.
Namun, Tito menilai aturan tersebut belum mengatur mekanisme pertanggungjawaban BPO secara rinci. Akibatnya, setiap daerah menggunakan aturan berbeda melalui Perda atau Perkada.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 80% penggunaan dana hanya membutuhkan tanda tangan kepala daerah (langsum), sedangkan 20% sisanya memerlukan bukti pengeluaran seperti kuitansi.
Usulan Berbasis Kinerja
Meski membuka peluang revisi, Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan penyesuaian secara otomatis. Ia menyarankan agar pemerintah mengaitkan besaran dana operasional dengan kinerja kepala daerah.
Tito mengusulkan agar Kemendagri bekerja sama dengan lembaga lain, seperti BPKP, untuk menilai kinerja tersebut. Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif berdasarkan hasil penilaian itu.
“Penyesuaian bisa dilakukan sesuai kondisi saat ini. Namun, khusus yang berkaitan dengan PAD, kami menyarankan agar pemerintah juga mempertimbangkan kinerja kepala daerah,” tutup Tito.
(VVR*)









