Mendagri Buka Revisi Gaji Kepala Daerah 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan DPR membahas revisi PP 59/2000.(Foto: dok. Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan DPR membahas revisi PP 59/2000.(Foto: dok. Kemendagri)

Jakarta, iNBrita.comMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia menilai pemerintah perlu menyesuaikan aturan tersebut karena sudah berlaku selama 26 tahun.

Penyesuaian karena Perubahan Ekonomi

Tito menjelaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi saat ini, termasuk kenaikan harga barang dan perubahan nilai tukar rupiah.

“Peraturan ini dibuat pada tahun 2000. Sekarang sudah tahun 2026. Artinya, aturan ini sudah berusia 26 tahun. Kondisi ekonomi sudah berubah, harga barang naik, dan kurs juga berubah. Karena itu, penyesuaian sangat memungkinkan dilakukan,” ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rincian Gaji dan Tunjangan

Dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, pemerintah menetapkan gaji dan tunjangan kepala daerah. Gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp2,4 juta, bupati dan wali kota Rp2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp1,8 juta.

Pemerintah juga memberikan tunjangan jabatan. Gubernur menerima Rp5,4 juta, wakil gubernur Rp4,3 juta, bupati dan wali kota Rp3,7 juta, serta wakilnya Rp3,2 juta per bulan.

Tito menilai sebagian masyarakat belum mengetahui besaran gaji tersebut. Ia menegaskan bahwa angka gaji pokok kepala daerah memang masih relatif kecil.

Fasilitas Kepala Daerah

Selain gaji dan tunjangan, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas. Kepala daerah mendapatkan tunjangan keluarga, rumah jabatan lengkap dengan perlengkapannya, kendaraan dinas beserta biaya perawatan, biaya perjalanan dinas, dan layanan kesehatan.

Biaya Operasional dan Celah Aturan

Pemerintah juga mengatur biaya penunjang operasional (BPO). Besarannya bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD). Untuk pemerintah provinsi, BPO berkisar antara 1,75% hingga 0,15% per tahun. Untuk pemerintah kabupaten/kota, angkanya antara 3% hingga 0,15% per tahun.

Namun, Tito menilai aturan tersebut belum mengatur mekanisme pertanggungjawaban BPO secara rinci. Akibatnya, setiap daerah menggunakan aturan berbeda melalui Perda atau Perkada.

Ia menjelaskan bahwa sekitar 80% penggunaan dana hanya membutuhkan tanda tangan kepala daerah (langsum), sedangkan 20% sisanya memerlukan bukti pengeluaran seperti kuitansi.

Usulan Berbasis Kinerja

Meski membuka peluang revisi, Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan penyesuaian secara otomatis. Ia menyarankan agar pemerintah mengaitkan besaran dana operasional dengan kinerja kepala daerah.

Tito mengusulkan agar Kemendagri bekerja sama dengan lembaga lain, seperti BPKP, untuk menilai kinerja tersebut. Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif berdasarkan hasil penilaian itu.

“Penyesuaian bisa dilakukan sesuai kondisi saat ini. Namun, khusus yang berkaitan dengan PAD, kami menyarankan agar pemerintah juga mempertimbangkan kinerja kepala daerah,” tutup Tito.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Rp2,64 Juta
Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 13 September
Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20.000 per Liter
Harga Emas Antam Naik Rp4.000 Hari Ini
Harga Perak Antam Hari Ini Turun, Cek Harganya
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Turun
PPPK Bengkulu Utara Aman, Rp174 Miliar Disiapkan 2027
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 03:00 WIB

Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 13 September 2026 - 13:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Rp2,64 Juta

Minggu, 13 September 2026 - 12:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 13 September

Sabtu, 12 September 2026 - 22:00 WIB

Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20.000 per Liter

Sabtu, 12 September 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp4.000 Hari Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi BBM subsidi di SPBU Pertamina.(Dok. Pertamina)

Ekonomi

Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Senin, 14 Sep 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi clipper sedang mengedit video pendek untuk media sosial.

Teknologi

Peluang Kerja Digital Clipper dengan Penghasilan Menjanjikan

Senin, 14 Sep 2026 - 02:00 WIB

PJJ diperpanjang akibat kabut asap di Kota Jambi.(Foto Ilustrasi Pelajar/Foto: Pradita Utama)

Jambi

Kabut Asap Memburuk, Sekolah Jambi Kembali Daring

Senin, 14 Sep 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi nonton drama Cina sambil kumpulkan koin. ( Foto AI)

Teknologi

Aplikasi Ini Tawarkan Koin dari Menonton Drama Cina

Senin, 14 Sep 2026 - 00:00 WIB

Profesi clipper menawarkan peluang penghasilan dari konten video pendek.(Foto: dok. Getty Images/tawattiw)

Teknologi

Jadi Clipper Bisa Cuan Jutaan dari Video Pendek

Minggu, 13 Sep 2026 - 23:00 WIB