Mendagri Buka Revisi Gaji Kepala Daerah 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan DPR membahas revisi PP 59/2000.(Foto: dok. Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan DPR membahas revisi PP 59/2000.(Foto: dok. Kemendagri)

Jakarta, iNBrita.comMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia menilai pemerintah perlu menyesuaikan aturan tersebut karena sudah berlaku selama 26 tahun.

Penyesuaian karena Perubahan Ekonomi

Tito menjelaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi saat ini, termasuk kenaikan harga barang dan perubahan nilai tukar rupiah.

“Peraturan ini dibuat pada tahun 2000. Sekarang sudah tahun 2026. Artinya, aturan ini sudah berusia 26 tahun. Kondisi ekonomi sudah berubah, harga barang naik, dan kurs juga berubah. Karena itu, penyesuaian sangat memungkinkan dilakukan,” ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rincian Gaji dan Tunjangan

Dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, pemerintah menetapkan gaji dan tunjangan kepala daerah. Gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp2,4 juta, bupati dan wali kota Rp2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp1,8 juta.

Baca Juga :  Rupiah Melemah ke 17.914 per Dolar AS, IHSG Menguat

Pemerintah juga memberikan tunjangan jabatan. Gubernur menerima Rp5,4 juta, wakil gubernur Rp4,3 juta, bupati dan wali kota Rp3,7 juta, serta wakilnya Rp3,2 juta per bulan.

Tito menilai sebagian masyarakat belum mengetahui besaran gaji tersebut. Ia menegaskan bahwa angka gaji pokok kepala daerah memang masih relatif kecil.

Fasilitas Kepala Daerah

Selain gaji dan tunjangan, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas. Kepala daerah mendapatkan tunjangan keluarga, rumah jabatan lengkap dengan perlengkapannya, kendaraan dinas beserta biaya perawatan, biaya perjalanan dinas, dan layanan kesehatan.

Biaya Operasional dan Celah Aturan

Pemerintah juga mengatur biaya penunjang operasional (BPO). Besarannya bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD). Untuk pemerintah provinsi, BPO berkisar antara 1,75% hingga 0,15% per tahun. Untuk pemerintah kabupaten/kota, angkanya antara 3% hingga 0,15% per tahun.

Baca Juga :  Petani Buah Naga Organik Raup Omzet Besar Ekspor

Namun, Tito menilai aturan tersebut belum mengatur mekanisme pertanggungjawaban BPO secara rinci. Akibatnya, setiap daerah menggunakan aturan berbeda melalui Perda atau Perkada.

Ia menjelaskan bahwa sekitar 80% penggunaan dana hanya membutuhkan tanda tangan kepala daerah (langsum), sedangkan 20% sisanya memerlukan bukti pengeluaran seperti kuitansi.

Usulan Berbasis Kinerja

Meski membuka peluang revisi, Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan penyesuaian secara otomatis. Ia menyarankan agar pemerintah mengaitkan besaran dana operasional dengan kinerja kepala daerah.

Tito mengusulkan agar Kemendagri bekerja sama dengan lembaga lain, seperti BPKP, untuk menilai kinerja tersebut. Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif berdasarkan hasil penilaian itu.

“Penyesuaian bisa dilakukan sesuai kondisi saat ini. Namun, khusus yang berkaitan dengan PAD, kami menyarankan agar pemerintah juga mempertimbangkan kinerja kepala daerah,” tutup Tito.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam Tertinggi
Rupiah Menguat Tipis Jelang Keputusan The Fed Global
Harga Emas Hari Ini 29 Juli 2026 Antam Pegadaian
Harga Perak Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya
Dolar AS Menguat Tajam, Rupiah Tertekan Dekati 18100
Harga Emas Dunia Naik Tipis Dipicu Geopolitik Timur Tengah
Bisnis Souvenir Pernikahan Sukses Modal Kecil Untung Besar
Harga Emas Antam Naik Hari Ini 27 Juli
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:00 WIB

Mendagri Buka Revisi Gaji Kepala Daerah 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam Tertinggi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:00 WIB

Rupiah Menguat Tipis Jelang Keputusan The Fed Global

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:00 WIB

Harga Emas Hari Ini 29 Juli 2026 Antam Pegadaian

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

Harga Perak Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Berita Terbaru

Ilustrasi menunjukkan peran kalsium (Ca) dalam menjaga kekuatan dan kepadatan tulang manusia.( Foto : iStockphoto/~UserGI15994093)

Kesehatan

Tanda Kekurangan Kalsium yang Sering Tidak Disadari

Kamis, 30 Jul 2026 - 23:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan DPR membahas revisi PP 59/2000.(Foto: dok. Kemendagri)

Ekonomi

Mendagri Buka Revisi Gaji Kepala Daerah 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 22:00 WIB

Wuling Aira EV edisi terbatas hasil kolaborasi dengan Toy Story 5 dipamerkan di GIIAS 2026, ICE BSD City, Tangerang, Kamis (30/8/2026).( Foto: Ridwan Arifin/detik.com)

Teknologi

Wuling Aira EV Toy Story 5 Edisi Terbatas

Kamis, 30 Jul 2026 - 20:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini menunjukkan Antam sebagai yang tertinggi dibanding UBS dan Galeri24.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam Tertinggi

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi menyerahkan bantuan kepada warga terdampak angin puting beliung di Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, ( Foto Kerinci Satu)

KERINCI

Bupati Monadi Kunjungi Korban Puting Beliung di Siulak

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:00 WIB