BPOM Ungkap Bahaya Obat Herbal Ilegal Beredar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat(PIXABAY)

Ilustrasi obat(PIXABAY)

Jakarta, iNBrita.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat. BPOM melakukan pengawasan terhadap obat bahan alam (OBA) pada periode Maret 2026. Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan 22 merek produk herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan beredar secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan, BPOM mencatat 10 produk memiliki nomor izin edar (NIE), tetapi petugas menemukan bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, BPOM juga mengidentifikasi 12 produk lain yang tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor palsu.

Produk stamina pria paling banyak terkontaminasi

BPOM mengungkapkan bahwa sebagian besar produk bermasalah berasal dari kategori peningkat stamina pria. Petugas laboratorium menemukan kandungan sildenafil, tadalafil, nortadalafil, hingga metiltestosteron dalam produk tersebut. Padahal, produsen seharusnya tidak menggunakan zat-zat tersebut karena obat keras ini hanya boleh digunakan dengan pengawasan dokter.

Baca Juga :  Warna Urine Penanda Gagal Ginjal yang Perlu Diwaspadai

Selain itu, BPOM juga menemukan beberapa kandungan berbahaya pada produk lain, yaitu:

  • Produsen mencampurkan parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, dan prednisolon dalam produk pegal linu
  • Produsen menambahkan siproheptadin pada produk penggemuk badan
  • Produsen mencampurkan klorfeniramin maleat, parasetamol, kafein, dan mikonazol pada produk pereda gatal

Risiko kesehatan serius

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa produk tersebut sangat berbahaya. BPOM menyatakan bahwa produsen tidak pernah menguji keamanan, mutu, dan khasiat produk tersebut sebelum diedarkan.

Akibatnya, konsumsi produk tersebut dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti:

  • Obat dalam produk memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak
  • Kandungan steroid dan analgesik merusak ginjal serta menyebabkan perdarahan lambung
  • Zat hormon dalam produk menyebabkan gangguan hormon seperti moon face
  • Beberapa bahan menyebabkan gangguan hati, kantuk berat, dan gangguan metabolisme
  • Penggunaan jangka panjang meningkatkan risiko penyakit serius termasuk kanker

Produk ilegal menyamar sebagai herbal

BPOM menemukan bahwa produsen mengemas produk tersebut sebagai obat herbal atau suplemen alami. Namun, produsen sebenarnya menjalankan produksi ilegal dengan menggunakan identitas palsu atau tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Alfin SH: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Indonesia Emas 2045

Dengan demikian, banyak konsumen tertipu oleh klaim “alami” atau “aman” yang tercantum pada kemasan.

Tindakan tegas BPOM

Sebagai tindak lanjut, BPOM menelusuri jalur produksi dan distribusi seluruh produk tersebut. BPOM juga menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar aturan.

Selain itu, pemerintah menetapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu:

  • Hukuman penjara hingga 12 tahun
  • Denda hingga Rp5 miliar

Imbauan kepada masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk yang menjanjikan hasil instan. BPOM juga meminta masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu:

  • Memeriksa kemasan
  • Membaca label
  • Memastikan izin edar
  • Mengecek tanggal kedaluwarsa

Terakhir, BPOM meminta masyarakat melaporkan produk mencurigakan melalui HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi lainnya.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LASIK Tidak Menyebabkan Katarak Ini Penjelasan Dokter Mata
Emosi Terpendam Dapat Picu Risiko Kanker
Gigi Sehat dan Bersih untuk Kesehatan Mulut
Nyeri Leher Bukan Tanda Pasti Kolesterol Tinggi
Kondisi Putri Thailand Kritis Setelah Tiga Tahun Koma
Waspadai Gejala Serangan Jantung yang Sering Disalahartikan
Cara Mengatasi Kram Otot Saat Lari dan Mendaki
Wabah Ebola di Afrika: Penyebaran dan Dampaknya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:00 WIB

BPOM Ungkap Bahaya Obat Herbal Ilegal Beredar

Senin, 25 Mei 2026 - 03:00 WIB

LASIK Tidak Menyebabkan Katarak Ini Penjelasan Dokter Mata

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:00 WIB

Emosi Terpendam Dapat Picu Risiko Kanker

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:00 WIB

Gigi Sehat dan Bersih untuk Kesehatan Mulut

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:00 WIB

Nyeri Leher Bukan Tanda Pasti Kolesterol Tinggi

Berita Terbaru

 Foto Freepik

Ekonomi

Harga Pangan Nasional Naik Menjelang Iduladha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:00 WIB

Denza B8. Foto: Dok. Denza

Teknologi

Denza B8 2026 Hybrid Premium Resmi Dijual di Malaysia

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi obat(PIXABAY)

Kesehatan

BPOM Ungkap Bahaya Obat Herbal Ilegal Beredar

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:00 WIB

Kreasi pizza mini dari roti tawar./copyright freepik/azerbaijan_stockers

Kuliner

Camilan Viral Pizza Mini Roti Tawar Sosis Nikmat

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:00 WIB

Foto: Tambang emas di Afrika/Reuters

Internasional

Tambang Emas Angola Runtuh, 28 Penambang Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:00 WIB