BPOM Ungkap Bahaya Obat Herbal Ilegal Beredar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat(PIXABAY)

Ilustrasi obat(PIXABAY)

Jakarta, iNBrita.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat. BPOM melakukan pengawasan terhadap obat bahan alam (OBA) pada periode Maret 2026. Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan 22 merek produk herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan beredar secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan, BPOM mencatat 10 produk memiliki nomor izin edar (NIE), tetapi petugas menemukan bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, BPOM juga mengidentifikasi 12 produk lain yang tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor palsu.

Produk stamina pria paling banyak terkontaminasi

BPOM mengungkapkan bahwa sebagian besar produk bermasalah berasal dari kategori peningkat stamina pria. Petugas laboratorium menemukan kandungan sildenafil, tadalafil, nortadalafil, hingga metiltestosteron dalam produk tersebut. Padahal, produsen seharusnya tidak menggunakan zat-zat tersebut karena obat keras ini hanya boleh digunakan dengan pengawasan dokter.

Baca Juga :  Budi Gunadi Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik

Selain itu, BPOM juga menemukan beberapa kandungan berbahaya pada produk lain, yaitu:

  • Produsen mencampurkan parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, dan prednisolon dalam produk pegal linu
  • Produsen menambahkan siproheptadin pada produk penggemuk badan
  • Produsen mencampurkan klorfeniramin maleat, parasetamol, kafein, dan mikonazol pada produk pereda gatal

Risiko kesehatan serius

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa produk tersebut sangat berbahaya. BPOM menyatakan bahwa produsen tidak pernah menguji keamanan, mutu, dan khasiat produk tersebut sebelum diedarkan.

Akibatnya, konsumsi produk tersebut dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti:

  • Obat dalam produk memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak
  • Kandungan steroid dan analgesik merusak ginjal serta menyebabkan perdarahan lambung
  • Zat hormon dalam produk menyebabkan gangguan hormon seperti moon face
  • Beberapa bahan menyebabkan gangguan hati, kantuk berat, dan gangguan metabolisme
  • Penggunaan jangka panjang meningkatkan risiko penyakit serius termasuk kanker

Produk ilegal menyamar sebagai herbal

BPOM menemukan bahwa produsen mengemas produk tersebut sebagai obat herbal atau suplemen alami. Namun, produsen sebenarnya menjalankan produksi ilegal dengan menggunakan identitas palsu atau tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Hasil Tes Urine Pegawai Kejari Sungai Penuh Negatif Narkoba

Dengan demikian, banyak konsumen tertipu oleh klaim “alami” atau “aman” yang tercantum pada kemasan.

Tindakan tegas BPOM

Sebagai tindak lanjut, BPOM menelusuri jalur produksi dan distribusi seluruh produk tersebut. BPOM juga menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar aturan.

Selain itu, pemerintah menetapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu:

  • Hukuman penjara hingga 12 tahun
  • Denda hingga Rp5 miliar

Imbauan kepada masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk yang menjanjikan hasil instan. BPOM juga meminta masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu:

  • Memeriksa kemasan
  • Membaca label
  • Memastikan izin edar
  • Mengecek tanggal kedaluwarsa

Terakhir, BPOM meminta masyarakat melaporkan produk mencurigakan melalui HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi lainnya.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Kebiasaan yang Memicu Penumpukan Kalsium pada Jantung
Penderita GERD Tetap Bisa Diet, Begini Pola Makannya
Karang Gigi Sulit Hilang, Ini Alasan dan Solusinya
Gejala ISPA Akibat Kabut Asap yang Wajib Diwaspadai
Budi Gunadi Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik
Tanda Kekurangan Kalsium yang Sering Tidak Disadari
Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan
Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Lima Kebiasaan yang Memicu Penumpukan Kalsium pada Jantung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Penderita GERD Tetap Bisa Diet, Begini Pola Makannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Karang Gigi Sulit Hilang, Ini Alasan dan Solusinya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Gejala ISPA Akibat Kabut Asap yang Wajib Diwaspadai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Budi Gunadi Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik

Berita Terbaru

Ilustrasi pengguna membuka fitur DANA Kaget melalui aplikasi dompet digital DANA. ( Foto AI)

Teknologi

DANA Kaget September Kembali Diburu, Begini Cara Klaim

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

ASN Diskominfosta Kota Sungai Penuh menjalankan Program 3S untuk mendukung penanganan stunting.

SUNGAI PENUH

Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

SUNGAI PENUH

SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:00 WIB

Gerhana Matahari (AP Photo/Esteban Felix)

Internasional

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Hutri Randa menghadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh

Senin, 31 Agu 2026 - 17:00 WIB