Jepang Naikkan Pajak Keberangkatan Turis Menjadi 3.000 Yen Mulai Juli 2026
Jakarta, iNBrita.com — Mulai Juli 2026, pemerintah Jepang akan mengenakan pajak keberangkatan sebesar 3.000 yen atau sekitar Rp339.000 kepada seluruh wisatawan yang meninggalkan negara tersebut. Kebijakan ini merupakan kenaikan dari tarif sebelumnya dan berlaku bagi penumpang berusia dua tahun ke atas yang bepergian ke luar negeri melalui jalur udara maupun laut, tanpa memandang kewarganegaraan.
Pajak Langsung Masuk ke Harga Tiket
Sebagai informasi, pemerintah Jepang pertama kali menerapkan International Tourist Tax pada Januari 2019. Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan dan operator feri akan langsung memasukkan biaya tersebut ke dalam harga tiket. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi awak transportasi dan penumpang transit yang melanjutkan perjalanan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Sementara itu, pemerintah Jepang mencatat penerimaan pajak keberangkatan mencapai sekitar 52,48 miliar yen pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2025. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sejak kebijakan itu berlaku. Oleh karena itu, pemerintah memperkirakan pendapatan dari sektor tersebut akan meningkat hingga sekitar 130 miliar yen pada tahun fiskal 2026 atau hampir tiga kali lipat setelah kenaikan tarif diberlakukan.
Dana Pajak untuk Atasi Overtourism
Lebih lanjut, pemerintah akan memanfaatkan dana tambahan tersebut untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat meningkatnya jumlah wisatawan. Misalnya, pemerintah berupaya mengurangi kepadatan pengunjung di destinasi populer, mengatasi kemacetan, serta menekan perilaku wisatawan yang mengganggu kenyamanan di kawasan wisata.
Di sisi lain, kebijakan ini juga akan berdampak pada warga Jepang yang bepergian ke luar negeri. Untuk mengimbangi kenaikan biaya perjalanan, pemerintah tengah mempertimbangkan penggunaan sebagian pendapatan tambahan pajak untuk menurunkan biaya penerbitan paspor bagi warga negara Jepang.
Jepang Siapkan Sistem JESTA pada 2028
Selain menaikkan pajak keberangkatan, pemerintah Jepang juga berencana meluncurkan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA) pada 2028. Melalui sistem ini, wisatawan dari negara bebas visa harus mengikuti proses prapemeriksaan sebelum memasuki Jepang. Pemerintah memperkirakan biaya JESTA akan berkisar antara 2.000 hingga 3.000 yen per orang.
Dengan demikian, wisatawan asing yang berkunjung nantinya kemungkinan harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar 5.000 hingga 6.000 yen per orang. Jumlah tersebut mencakup pajak keberangkatan dan biaya penggunaan sistem JESTA.









