Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Jakarta, iNBrita.comPemilik kendaraan bekas kini bisa bernapas lega saat mengurus balik nama kendaraan. Pemerintah tidak lagi mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Aturan tersebut mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Aturan itu menyebutkan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama kali. Dengan demikian, pemilik baru tidak perlu membayar BBNKB pada penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.

Meski begitu, istilah balik nama kendaraan bekas gratis tidak berarti seluruh proses administrasi bebas biaya.

Pemilik baru tetap harus membayar sejumlah biaya lain. Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan dokumen kendaraan.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemilik kendaraan bekas perlu menyiapkan sejumlah biaya saat mengurus balik nama. Berikut rincian biaya administrasinya.

1. Biaya Penerbitan STNK

Pemilik baru harus membayar biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp100.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000

2. Biaya Penerbitan TNKB

Pemilik baru juga perlu membayar biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000
Baca Juga :  15 Kode Redeem FC Mobile Aktif Hari Ini 17 Februari 2026

3. Biaya Penerbitan BPKB

Pemilik baru juga harus membayar biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp225.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000

4. Biaya Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan sebagai bagian dari proses balik nama.

Biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp25.000. Besaran biaya tersebut dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

5. SWDKLLJ

Pemilik kendaraan juga tetap membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran SWDKLLJ berbeda untuk setiap kendaraan. Jenis kendaraan menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan.

Selain biaya tersebut, pemilik baru harus melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika masih memiliki kewajiban pajak.

Besaran PKB juga berbeda pada setiap kendaraan. Nilainya bergantung pada jenis, nilai, dan karakteristik kendaraan.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemilik baru sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke Samsat. Kelengkapan dokumen dapat membantu memperlancar proses administrasi.

Berikut dokumen yang umumnya perlu disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah jika kendaraan berasal dari wilayah berbeda

Pemilik kendaraan sebaiknya mengecek kembali persyaratan kepada Samsat setempat. Setiap daerah dapat menerapkan ketentuan administrasi yang berbeda.

Baca Juga :  Chery Tiggo V Mobil Keluarga 3-in-1 Futuristik

Cara Balik Nama Motor dan Mobil Bekas

Pemilik baru dapat mengurus balik nama kendaraan melalui Samsat sesuai wilayah yang berlaku.

Prosesnya dimulai dengan membawa kendaraan ke lokasi cek fisik. Petugas kemudian memeriksa kendaraan dan mencocokkan data kendaraan dengan dokumen yang tersedia.

Setelah cek fisik selesai, pemilik baru mengisi formulir balik nama. Pemilik kemudian menyerahkan formulir bersama dokumen yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, petugas akan memproses administrasi dan menghitung kewajiban pembayaran. Pemilik baru harus membayar seluruh biaya yang muncul dalam proses tersebut.

Setelah pembayaran selesai, Samsat akan memproses dokumen kendaraan. Petugas kemudian menerbitkan STNK dengan nama pemilik baru.

Pemilik baru juga akan mendapatkan BPKB sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Balik Nama Kendaraan Bekas Penting?

Pemilik kendaraan sebaiknya segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Langkah ini memastikan data pada dokumen kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya.

Balik nama juga membuat administrasi kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib. Pemilik baru dapat mengurus pajak dan berbagai keperluan kendaraan dengan data kepemilikan yang sesuai.

Dengan demikian, pemilik kendaraan bekas memang tidak perlu membayar BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Namun, pemilik tetap harus menyiapkan biaya administrasi, PKB, SWDKLLJ, serta biaya lain yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta
Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18
Harga Daihatsu Rocky Hybrid Batam Lebih Murah Rp10 Juta
DANA Kaget September Kembali Diburu, Begini Cara Klaim
Redmi Note 17 Pro Max 5G Baterai 10.000 mAh
Toyota Innova Hycross Bersiap Tampil dengan Wajah Baru
Honor 600S 5G Meluncur, Baterai Jumbo Harga Terjangkau
Arrow To Rich 2026, Cara Main dan Tarik Saldo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:00 WIB

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 20:00 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 September 2026 - 19:00 WIB

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 September 2026 - 18:00 WIB

Harga Daihatsu Rocky Hybrid Batam Lebih Murah Rp10 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 13:00 WIB

DANA Kaget September Kembali Diburu, Begini Cara Klaim

Berita Terbaru

Filter udara BMC untuk berbagai jenis sepeda motor dipasarkan di Indonesia.(Foto : Dok. BMC)

Teknologi

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Teknologi

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi iPhone 17 dan bocoran iPhone 18 yang akan diperkenalkan Apple dalam Apple Event September 2026.(Foto : KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Teknologi

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:00 WIB

Daihatsu Rocky Hybrid dipasarkan dengan harga sekitar Rp289,5 juta di Batam.(Foto: Luthfi Anshori/detikOto)

Teknologi

Harga Daihatsu Rocky Hybrid Batam Lebih Murah Rp10 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:00 WIB

Harga emas Antam hari ini naik Rp31.000 menjadi Rp2.670.000 per gram pada Jumat, 4 September 2026.(Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp31.000 Per Gram

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:00 WIB