Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Kena BBNKB, Ini Biayanya
Jakarta, iNBrita.com – Pemilik kendaraan bekas kini bisa bernapas lega saat mengurus balik nama kendaraan. Pemerintah tidak lagi mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Aturan itu menyebutkan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama kali. Dengan demikian, pemilik baru tidak perlu membayar BBNKB pada penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
Meski begitu, istilah balik nama kendaraan bekas gratis tidak berarti seluruh proses administrasi bebas biaya.
Pemilik baru tetap harus membayar sejumlah biaya lain. Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan dokumen kendaraan.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Pemilik kendaraan bekas perlu menyiapkan sejumlah biaya saat mengurus balik nama. Berikut rincian biaya administrasinya.
1. Biaya Penerbitan STNK
Pemilik baru harus membayar biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB
Pemilik baru juga perlu membayar biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp60.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB
Pemilik baru juga harus membayar biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp225.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000
4. Biaya Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan sebagai bagian dari proses balik nama.
Biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp25.000. Besaran biaya tersebut dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
5. SWDKLLJ
Pemilik kendaraan juga tetap membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ berbeda untuk setiap kendaraan. Jenis kendaraan menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan.
Selain biaya tersebut, pemilik baru harus melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika masih memiliki kewajiban pajak.
Besaran PKB juga berbeda pada setiap kendaraan. Nilainya bergantung pada jenis, nilai, dan karakteristik kendaraan.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Pemilik baru sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke Samsat. Kelengkapan dokumen dapat membantu memperlancar proses administrasi.
Berikut dokumen yang umumnya perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan
- Bukti hasil cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah jika kendaraan berasal dari wilayah berbeda
Pemilik kendaraan sebaiknya mengecek kembali persyaratan kepada Samsat setempat. Setiap daerah dapat menerapkan ketentuan administrasi yang berbeda.
Cara Balik Nama Motor dan Mobil Bekas
Pemilik baru dapat mengurus balik nama kendaraan melalui Samsat sesuai wilayah yang berlaku.
Prosesnya dimulai dengan membawa kendaraan ke lokasi cek fisik. Petugas kemudian memeriksa kendaraan dan mencocokkan data kendaraan dengan dokumen yang tersedia.
Setelah cek fisik selesai, pemilik baru mengisi formulir balik nama. Pemilik kemudian menyerahkan formulir bersama dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, petugas akan memproses administrasi dan menghitung kewajiban pembayaran. Pemilik baru harus membayar seluruh biaya yang muncul dalam proses tersebut.
Setelah pembayaran selesai, Samsat akan memproses dokumen kendaraan. Petugas kemudian menerbitkan STNK dengan nama pemilik baru.
Pemilik baru juga akan mendapatkan BPKB sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.
Mengapa Balik Nama Kendaraan Bekas Penting?
Pemilik kendaraan sebaiknya segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Langkah ini memastikan data pada dokumen kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Balik nama juga membuat administrasi kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib. Pemilik baru dapat mengurus pajak dan berbagai keperluan kendaraan dengan data kepemilikan yang sesuai.
Dengan demikian, pemilik kendaraan bekas memang tidak perlu membayar BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Namun, pemilik tetap harus menyiapkan biaya administrasi, PKB, SWDKLLJ, serta biaya lain yang berlaku.









