Jambi, iNBrita.com – Kabut asap masih mengganggu kualitas udara di Kota Jambi. Kondisi ini membuat Pemkot Jambi kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah daring bagi siswa TK/PAUD dan SD kelas 1-3.
Wali Kota Jambi Maulana menetapkan PJJ berlangsung pada 14-16 September 2026. Maulana menerbitkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 pada Minggu, 13 September 2026.
PJJ Siswa TK hingga SD Kelas 3 Berlanjut
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Jambi mengatur siswa TK/PAUD dan SD kelas 1-3 agar mengikuti pembelajaran secara daring selama tiga hari.
Pemkot Jambi akan memperpanjang kebijakan tersebut jika kualitas udara belum aman untuk pembelajaran tatap muka.
Sementara itu, siswa SD kelas 4-6 dan SMP kelas 7-9 tetap mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Namun, sekolah dapat menyesuaikan atau memperpendek jam belajar. Sekolah tetap harus memastikan siswa mencapai tujuan dan capaian pembelajaran.
Siswa dengan Gangguan Pernapasan Bisa PJJ
Pemkot Jambi juga memberi pilihan PJJ kepada siswa yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta.
Dengan pilihan tersebut, siswa dapat mengikuti pembelajaran dari rumah. Langkah ini membantu siswa mengurangi risiko paparan kabut asap.
Pemkot Jambi juga melarang seluruh kegiatan siswa di ruang terbuka selama pencemaran udara masih berlangsung.
Untuk sementara, sekolah tidak menggelar olahraga, upacara, apel, dan kegiatan luar ruangan lainnya. Sekolah dapat kembali menggelar kegiatan tersebut setelah kualitas udara membaik dan pemerintah menyatakan kondisi sudah aman.
“PJJ secara daring bagi peserta didik TK/PAUD dan peserta didik SD kelas 1-3 diperpanjang pada 14 sampai dengan 16 September 2026,” demikian ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026, Minggu (13/9/2026).
Pemkot Prioritaskan Kesehatan Siswa
Juru Bicara Pemkot Jambi Saleh Ridho mengatakan pemerintah menerapkan PJJ sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik.
Menurut Saleh, pemerintah terus menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi kualitas udara di Kota Jambi.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, pelaksanaan pembelajaran terus kita sesuaikan dengan kondisi kualitas udara di Kota Jambi,” kata Saleh.
Pemkot Jambi menggunakan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai salah satu dasar kebijakan.
Surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah yang terdampak asap kebakaran hutan.
Selain itu, Pemkot Jambi mempertimbangkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.
ISPU Kota Jambi Masih Berfluktuasi
Pada Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, pemantauan menunjukkan ISPU Kota Jambi berada di angka 137.
Angka tersebut menunjukkan kualitas udara masih perlu mendapat perhatian. Parameter PM2.5 menjadi pencemar kritis dalam pemantauan tersebut.
Saleh mengatakan kondisi ISPU masih berubah-ubah. Karena itu, Pemkot Jambi akan terus mengevaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan kualitas udara dan situasi di lapangan.
“ISPU masih berfluktuasi. Jadi kebijakan ini akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Pemkot Jambi juga meminta sekolah menghentikan sementara kegiatan di luar ruangan. Sekolah harus menjaga ruang kelas tetap nyaman bagi siswa.
“Untuk kegiatan di luar ruangan sementara ditiadakan. Sekolah juga diminta memastikan ruang kelas tetap nyaman dan melakukan langkah perlindungan kesehatan bagi peserta didik,” lanjut Saleh.
Sekolah Optimalkan Penggunaan Masker
Selain mengatur kegiatan belajar, Pemkot Jambi meminta sekolah mengoptimalkan penggunaan masker.
Sekolah juga perlu berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat jika ada siswa yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap.
Pemkot Jambi turut meminta orang tua dan wali siswa memantau kondisi kesehatan anak.
Orang tua juga perlu membatasi aktivitas anak di luar rumah. Imbauan ini terutama berlaku bagi siswa yang mengikuti pembelajaran dari rumah.
Pendidikan Tetap Berjalan
Pemkot Jambi menegaskan bahwa kebijakan sekolah daring tidak menghentikan kegiatan pendidikan.
Sekolah tetap menjalankan proses pembelajaran sambil menyesuaikan kegiatan dengan kondisi kualitas udara. Pemerintah juga terus mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Intinya pendidikan tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik tidak boleh dikorbankan. Kita akan terus memantau kondisi udara dan menyampaikan kebijakan berikutnya sesuai perkembangan di lapangan,” ungkap Saleh.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Jambi tetap menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus melindungi siswa dari risiko kabut asap.
(VVR*)









