Jakarta, iNBrita.com – Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa. Polisi menetapkan keempat tersangka setelah memeriksa berbagai pihak dan mendalami insiden yang terjadi pada 13 September 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, pihaknya menetapkan empat tersangka yang memiliki keterkaitan dengan operasional kapal.
Keempat tersangka itu terdiri dari nakhoda kapal, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional.
“Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional,” kata Sigit di Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).
Polisi belum menyampaikan identitas keempat tersangka kepada publik. Namun, penyidik telah menahan nakhoda kapal di Ditpolairud Polda Kalsel.
Sementara itu, polisi memanggil tiga tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada mereka.
Polda Kalsel juga menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri. Polisi mengambil langkah itu untuk mempermudah pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak terkait yang berada di luar Kalimantan Selatan.
Kecelakaan Virgo Transport 8 menimbulkan banyak korban. Berdasarkan data Basarnas, kapal tersebut membawa 243 penumpang dan kru.
Tim evakuasi telah menemukan 186 orang. Dari jumlah tersebut, 108 orang selamat, sementara 78 orang meninggal dunia.
Hingga kini, tim masih mencari 57 orang yang belum ditemukan. Petugas terus melakukan upaya pencarian sekaligus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap penyebab tenggelamnya kapal.
Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut sebagai bagian dari proses hukum.
(eny)









