SOLSEL, iNBrita.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya rokok dan asap rokok. Pemkab Solok Selatan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyampaikan nota pengantar Ranperda KTR. Ia menyampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan, Senin (5/10/2026).
Yulian Efi mengatakan Pemkab Solok Selatan menyusun Ranperda tersebut untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Selain itu, aturan ini akan memberikan kepastian hukum dalam penerapan KTR.
Menurutnya, dampak rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif. Masyarakat di sekitar perokok juga dapat terkena paparan asap rokok.
“Dampak rokok bukan hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga masyarakat di sekitarnya yang menjadi perokok pasif,” ujar Yulian Efi.
Lindungi Masyarakat yang Rentan
Selanjutnya, Yulian Efi menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan. Kelompok tersebut meliputi anak-anak, perempuan hamil, lanjut usia, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong penerapan KTR di berbagai ruang publik. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.
Selain itu, penerapan KTR dapat membantu masyarakat terhindar dari paparan asap rokok. Dengan demikian, masyarakat dapat beraktivitas di ruang publik dengan lebih aman.
Ranperda Memiliki Dasar Hukum
Pemkab Solok Selatan menyusun Ranperda KTR dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Salah satunya ialah Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan itu juga mengamanatkan pemerintah daerah menetapkan dan menerapkan KTR melalui Peraturan Daerah.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, Pemkab Solok Selatan dapat menjalankan kebijakan KTR secara lebih terarah. Pemerintah juga memiliki landasan dalam melakukan pengawasan dan penerapan aturan.
Tidak Hanya Larang Aktivitas Merokok
Ranperda KTR tidak hanya mengatur larangan merokok di lokasi tertentu. Pemerintah daerah juga mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan produk tembakau.
Selain produk tembakau, aturan tersebut mencakup rokok elektronik. Pemerintah mengatur kegiatan produksi, penjualan, iklan, dan promosi.
Namun, seluruh ketentuan tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wujudkan Ruang Publik yang Sehat
Melalui Ranperda KTR, Pemkab Solok Selatan ingin menciptakan ruang publik yang lebih sehat. Pemerintah juga ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mendukung penerapan aturan tersebut. Dengan kerja sama semua pihak, Pemkab Solok Selatan dapat menerapkan Kawasan Tanpa Rokok secara efektif.
Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan tertulis. Lebih dari itu, KTR diharapkan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Solok Selatan.
(eny)









