Solok Selatan Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi.

image Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi.

SOLSEL, iNBrita.com  – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya rokok dan asap rokok. Pemkab Solok Selatan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyampaikan nota pengantar Ranperda KTR. Ia menyampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan, Senin (5/10/2026).

Yulian Efi mengatakan Pemkab Solok Selatan menyusun Ranperda tersebut untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Selain itu, aturan ini akan memberikan kepastian hukum dalam penerapan KTR.

Menurutnya, dampak rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif. Masyarakat di sekitar perokok juga dapat terkena paparan asap rokok.

“Dampak rokok bukan hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga masyarakat di sekitarnya yang menjadi perokok pasif,” ujar Yulian Efi.

Lindungi Masyarakat yang Rentan

Selanjutnya, Yulian Efi menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan. Kelompok tersebut meliputi anak-anak, perempuan hamil, lanjut usia, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu.

Karena itu, pemerintah daerah mendorong penerapan KTR di berbagai ruang publik. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Selain itu, penerapan KTR dapat membantu masyarakat terhindar dari paparan asap rokok. Dengan demikian, masyarakat dapat beraktivitas di ruang publik dengan lebih aman.

Ranperda Memiliki Dasar Hukum

Pemkab Solok Selatan menyusun Ranperda KTR dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Salah satunya ialah Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan itu juga mengamanatkan pemerintah daerah menetapkan dan menerapkan KTR melalui Peraturan Daerah.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, Pemkab Solok Selatan dapat menjalankan kebijakan KTR secara lebih terarah. Pemerintah juga memiliki landasan dalam melakukan pengawasan dan penerapan aturan.

Tidak Hanya Larang Aktivitas Merokok

Ranperda KTR tidak hanya mengatur larangan merokok di lokasi tertentu. Pemerintah daerah juga mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan produk tembakau.

Selain produk tembakau, aturan tersebut mencakup rokok elektronik. Pemerintah mengatur kegiatan produksi, penjualan, iklan, dan promosi.

Namun, seluruh ketentuan tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wujudkan Ruang Publik yang Sehat

Melalui Ranperda KTR, Pemkab Solok Selatan ingin menciptakan ruang publik yang lebih sehat. Pemerintah juga ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mendukung penerapan aturan tersebut. Dengan kerja sama semua pihak, Pemkab Solok Selatan dapat menerapkan Kawasan Tanpa Rokok secara efektif.

Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan tertulis. Lebih dari itu, KTR diharapkan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Solok Selatan.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6 Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga hingga Tua
Yamaha PG-1 2026 Meluncur, Harga Rp35 Jutaan
Polres Kerinci Mediasi Polemik Arisan Ciwi-Ciwi Berakhir Damai
Cek NIK Bansos 2026, Ini Jatah Beras MinyaKita
Harga BBM Oktober 2026 Diprediksi Naik 11 Persen
Sungai Fitzroy Jadi Venue Olimpiade, Buaya Mengintai
Cara Cetak SKCK Online Mandiri Mulai Tahun 2027
Cara Membuat Puding Telur Kukus Lembut dan Lezat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:00 WIB

6 Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga hingga Tua

Selasa, 29 September 2026 - 22:00 WIB

Yamaha PG-1 2026 Meluncur, Harga Rp35 Jutaan

Selasa, 29 September 2026 - 13:00 WIB

Polres Kerinci Mediasi Polemik Arisan Ciwi-Ciwi Berakhir Damai

Selasa, 29 September 2026 - 07:00 WIB

Cek NIK Bansos 2026, Ini Jatah Beras MinyaKita

Minggu, 27 September 2026 - 19:00 WIB

Harga BBM Oktober 2026 Diprediksi Naik 11 Persen

Berita Terbaru

Merawat perhiasan emas agar tetap bersih dan terjaga nilainya. ( Foto inbrita)

Ekonomi

Tips Merawat Emas agar Harga Jual Tetap Tinggi

Kamis, 8 Okt 2026 - 04:00 WIB

Ide Roster untuk Ventilasi Rumah (AI Generated)

Nasional

Roster Rumah Cantik untuk Udara Sejuk dan Privat

Kamis, 8 Okt 2026 - 03:00 WIB

Pasangan lansia menikmati kebersamaan dan kasih sayang. (foto inbrita)

Uncategorized

6 Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga hingga Tua

Kamis, 8 Okt 2026 - 02:00 WIB

Kode redeem Free Fire atau FF hari ini. (Garena) 

Game

Kode Redeem FF 7 Oktober 2026, Klaim Hadiah Gratis

Kamis, 8 Okt 2026 - 01:00 WIB

Sri Kartini Alfin saat menilai Lomba Ketapang Mas HATINYA PKK 2026.

SUNGAI PENUH

Sri Kartini Nilai Lomba Ketapang Mas HATINYA PKK 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:00 WIB