Jakarta, iNBRrita.com – Masyarakat kini bisa mengetahui posisi desil kesejahteraan keluarga melalui layanan pengecekan online. Cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), warga dapat mencari informasi mengenai kelompok desil yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Informasi tersebut penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui peluang memperoleh bantuan sosial dari pemerintah. Melalui data desil, pemerintah mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonominya.
Pemerintah memprioritaskan kelompok desil 1 hingga 4 dalam sejumlah program perlindungan sosial. Beberapa di antaranya meliputi bantuan beras 10 kilogram, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Pemerintah juga menjalankan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk membantu pekerja yang memenuhi persyaratan. Setiap program memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan penerima manfaat.
Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa posisi desil keluarga agar mengetahui status data kesejahteraan yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Cara Cek Desil Bansos Melalui Website Kemensos
Kementerian Sosial menyediakan layanan online melalui situs Cek Bansos. Masyarakat dapat mengikuti langkah berikut untuk mencari informasi bantuan sosial:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP jika sistem menyediakan kolom tersebut.
- Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
- Tekan tombol pencarian atau cek data.
- Periksa hasil pencarian yang muncul.
Cara Mengecek Posisi Desil Melalui Website DTSEN BPS
Selain menggunakan layanan Kemensos, masyarakat juga bisa mengakses portal DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Ikuti tahapan berikut:
- Buka situs https://dtsen-form.bps.go.id.
- Ketik NIK sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha.
- Klik tombol cek desil.
- Isi tanggal lahir sesuai identitas.
- Masukkan kembali kode captcha jika sistem memintanya.
- Tekan tombol cek data untuk melihat hasilnya.
Pastikan Anda mengisi seluruh informasi dengan benar agar sistem dapat mencocokkan data kependudukan.
Cara Mengajukan Perubahan Desil Jika Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi
Masyarakat yang merasa posisi desil keluarganya tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data.
Melalui portal DTSEN BPS, pemohon bisa mengisi informasi terbaru mengenai keadaan keluarga dan melengkapi dokumen pendukung.
Langkah ini membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Namun, pengajuan pembaruan tidak otomatis mengubah posisi desil ataupun menjamin seseorang menerima bansos. Pemerintah tetap memeriksa dan memvalidasi setiap informasi yang masuk.
Dokumen untuk Mengajukan Pembaruan Data
Sebelum mengisi formulir, masyarakat sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen agar proses pengajuan berjalan lancar.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
- Kartu Keluarga (KK) dan/atau KTP.
- Nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran listrik.
- Foto rumah dari bagian depan.
- Foto ruang tamu yang memperlihatkan kondisi lantai dan dinding.
- Foto kamar mandi.
- Informasi titik koordinat rumah.
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga yang masih menempuh pendidikan.
Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat membuka portal DTSEN BPS dan mulai mengisi formulir pembaruan.
Masukkan NIK, tanggal lahir, nomor KK, serta nama lengkap sesuai dokumen kependudukan. Selanjutnya, isi kode captcha dan centang persetujuan pembagian serta pemrosesan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pastikan seluruh informasi dan dokumen pendukung sesuai dengan keadaan keluarga saat ini.
Dengan memeriksa posisi desil secara berkala, masyarakat dapat mengetahui informasi kesejahteraan keluarganya sekaligus memahami peluang mengikuti program bantuan pemerintah.
Perlu diingat, posisi desil 1 hingga 4 tidak otomatis menjamin seseorang menerima bansos. Pemerintah tetap menerapkan persyaratan khusus untuk setiap program sebelum menetapkan penerima manfaat.
(eny)









